Sabtu, 23 Agustus 2025

Royalti Musik

Didi Riyadi Sentil Regulasi soal Kisruh Royalti WAMI: Acuannya Apa Dulu?

Didi Riyadi ikut komentari kisruh royalti WAMI yang diprotes Ari Lasso, ia menyoroti regulasi dan dasar hukum yang belum jelas.

Tribunnews.com/Fauzi Alamsyah
KISRUH ROYALTI LAGU - Didi Riyadi ketika ditemui di kawasan Cilandak Barat, Jakarta Selatan, Senin (18/8/2025). Komentar Didi RIyadi soal kisruh WAMI. 

TRIBUNNEWS.COM - Polemik mengenai pembagian royalti musik kembali mencuat ke publik.

Penyanyi Ari Lasso baru-baru ini meluapkan kekecewaannya terhadap Wahana Musik Indonesia (WAMI).

Mantan vokalis utama band Dewa 19 itu bahkan memposting bukti pembayaran royalti yang diterimanya melalui Instagram.

Ia mengaku bingung sekaligus kecewa lantaran jumlah yang diterimanya hanya sebesar Rp765.594.

Tak hanya itu, Ari juga mempertanyakan kejanggalan lain.

Menurutnya, pembayaran royalti tersebut tidak masuk ke rekening pribadinya, melainkan ke rekening orang lain. 

Kondisi ini membuat pelantun lagu Hampa tersebut semakin mempertanyakan transparansi dalam sistem distribusi royalti di Indonesia.

Kisruh tersebut turut ditanggapi oleh musisi sekaligus aktor, Didi Riyadi.

Ia menilai persoalan ini sebenarnya berakar pada regulasi yang belum jelas.

“Sebenarnya yang paling mendasar dan paling mengakar itu ya, kita mau berpedoman dan berpegangan ke apa dulu yang menjadi acuan, yang menjadi rujukan apa dulu,” ujar Didi Riyadi, dikutip Tribunnews dari YouTube Reyben Entertainment, Selasa (19/8/2025). 

Drummer grup musik Element ini menambahkan beebrapa pertanyaan mendasar yang harus diajukan. 

Baca juga: WAMI Siap Diaudit, Adi Adrian: Keuangan WAMI Selalu Mendapat Opini Wajar Tanpa Pengecualian

"Apakah undang-undang yang mengatur soal hak cipta dan royalti sudah benar-benar tuntas?." 

“Undang-undangnya sudah diundang-undangkan belum? Undang-undangnya sudah beres belum? Yang berhubungan dengan hak cipta, royalti, dan lain-lain sudah ketok palu belum?” tegasnya.

Didi juga menyoroti apakah aturan yang ada sudah mampu mengakomodasi kebutuhan seluruh pekerja seni.

Menurut Didi, tanpa regulasi yang jelas dan berpihak pada para musisi, kisruh soal royalti akan terus terjadi dan merugikan banyak pihak di industri musik.

“Apakah hasil dari undang-undang itu sudah bisa mengakomodir semua para pekerja seni, teman-teman musisi?” tukas pria berusia 44 tahun ini. 

Ari Lasso Sentil WAMI, Kecewa Royalti Rp 700 Ribu Salah Transfer ke Rekening Orang

Ari Lasso sempat mengutarakan kebingungannya jika jumlah royalti yang diterimanya hanya berkisar ratusan ribu, tepatnya sebesar Rp765.594.

"Saya bingung membaca dari sekian puluh juta, yg menetes hanya 700an ribu," demikian ditulis Ari Lasso dalam postingannya di instagram, yang dikutip Tribunnews.com, Selasa (12/8/2025).

Kebingungan ini semakin menjadi saat Ari Lasso menyebut nominal tersebut tak masuk ke rekeningnya, tetapi nama penerima pada rekening transfer bukanlah dirinya, melainkan orang lain.

"Kekonyolan yang paling hebat adalah Anda transfer ke rekening ‘Mutholah Rizal’. Terus hitungan di laporan Ari Lasso itu punya saya atau punya Pak Mutholah Rizal? Atau hitungan itu memang punya saya tapi WAMI salah transfer ke Mutholah Rizal," tulis Ari Lasso 

Menurut Ari, kesalahan seperti ini berpotensi merugikan pencipta lagu dan musisi.

Baca juga: Polemik WAMI, Malik Atmadja: Penerima Royalti Saja Tak Percaya, Apalagi yang Akan Membayar?

Status dan Fungsi WAMI

WAMI adalah salah satu Lembaga Manajemen Kolaktif (LMK) resmi yang terdaftar di bawah pengawasan Direktorat Jenderal Kekayaan Intelektual (DJKI), Kementerian Hukum dan HAM RI.

Tugas utamanya adalah mengelola dan memungut royalti hak terkait dari penggunaan rekaman musik dan pertunjukan, untuk kemudian mendistribusikannya kepada anggotanya.

Anggota WAMI terdiri dari musisi, penyanyi, pemain musik, dan produser rekaman yang memiliki hak ekonomi dari karya rekaman suara mereka.

Contohnya, jika lagu diputar di radio, televisi, kafe, atau platform digital, pelaku pertunjukan dan produser rekaman yang tergabung di WAMI berhak menerima royalti.

WAMI memungut royalti dari pihak pengguna musik seperti restoran, kafe, hotel, radio, televisi, event organizer, hingga platform digital.

Setelah dipotong biaya operasional, royalti didistribusikan ke anggota sesuai data penggunaan karya.

Awal Ramainya Permasalahan Hak Cipta

Permasalahan soal hak cipta dan royalti belakangan ini memang tengah ramai menjadi perbincangan para musisi, penyanyi, hingga pencipta lagu.

Polemik hak cipta juga berimbas kepada para penyanyi.

Pasalnya, banyak penyanyi kini digugat oleh para pencipta lagu buntut bawakan lagu ciptaannya tanpa izin.

Kasus ini mencuat berawal dari perseteruan antara Agnez Mo dengan pencipta lagu Ari Bias.

Baca juga: Penyanyi Cafe Ikut Gugat UU Hak Cipta, Mengaku Hanya Dapat Rp 300 Ribu Karena Dipotong Bayar Royalti

Mantan penyanyi cilik itu dinyatakan bersalah buntut bawakan lagu Bilang Saja ciptaan Ari Bias tanpa izin.

Agnez Mo kemudian diminta membayarkan denda senilai Rp1,5 miliar.

Dari situ para pencipta lagu berbondong-bondong menggugat penyanyi yang membawakan karyanya untuk komersil.

Beberapa penyanyi seperti Lesti Kejora dan Vidi Aldiano kini tengah menghadapi kasus serupa.

(Tribunnews.com, Rinanda/Anita/Ifan)

Sumber: TribunSolo.com
Berita Terkait

Berita Terkini

© 2025 TribunNews.com, a subsidiary of KG Media. All Right Reserved
About Us Help Privacy Policy Terms of Use Contact Us Pedoman Media Siber Redaksi Info iklan