Jumat, 22 Agustus 2025

Fariz RM Terjerat Narkoba

Fariz RM Masih Berharap Rehabilitasi Jelang Putusan Sidang Kasus Narkoba

Fariz RM tetap berharap diberi kesempatan untuk menjalani rehabilitasi seperti yang pernah dialaminya pada kasus serupa di 2018.

Tribunnews.com/ Fauzi Alamsyah
SIDANG FARIZ RM - Terdakwa Fariz RM saat menjalani sidang kasus narkoba di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan, Kamis (21/8/2025). Fariz RM Masih berharap bisa menjalani masa rehabilitasi jelang putusannya pada 4 September 2025. (Tribunnews.com/Fauzi Alamsyah). 

Laporan Wartawan Tribunnews.com, Fauzi Alamsyah

TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Musisi Fariz RM masih menaruh harapan tak dihukum penjara dan menjalani rehabilitasi, buntut kasus narkoba yang menjeratnya. 

Demikian disampaikan Fariz usai menjalani sidang lanjutan di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan, Kamis (21/8/2025).

Pelantun lagu Sakura ini menegaskan dirinya ikhlas menerima apapun putusan majelis hakim. 

Baca juga: Jaksa Minta Hakim Tolak Pleidoinya, Fariz RM: Saya Percaya Proses Hukum

Namun, ia tetap berharap diberi kesempatan untuk menjalani rehabilitasi seperti yang pernah dialaminya pada kasus serupa di 2018.

“Walaupun harapan saya tentunya kalau saya diberi peluang untuk bisa melanjutkan rehabilitasi, tentu saja itu harapan saya. Tapi apapun hukumannya, saya tetap ikhlas menerimanya,” ujar Fariz.

Fariz menilai masa hukuman yang akan dijalaninya merupakan kesempatan untuk introspeksi dan memperbaiki diri. 

“Bagi saya, hukuman adalah peluang yang diberikan Allah Subhanahu wa Taala untuk menjadi manusia yang insya Allah lebih baik, agar bisa kembali ke masyarakat dan keluarga,” katanya.

Meski siap menjalani vonis apapun, Fariz mempertanyakan penerapan hukum di Indonesia. 

"Saya siap menjalani. Dalam arti kata, yang penting sebetulnya adalah gini, saya, saya menerima segala hukuman asalkan memang hukuman itu sesuai faktanya. Gitu, ya. Intinya itu, ya. Faktanya, gitu," beber Fariz.

"Jadi kalau misalnya memang memang faktanya sesuai faktanya ditetapkan hukuman yang bagaimana, bagaimana, oke, gitu," lanjutnya.

Ia menyinggung perbedaan perlakuan hukum antara kasus yang menjeratnya pada 2018 dengan perkara yang kini ia hadapi.

“Ketika 2018, kasusnya sama, tapi oleh Polres Jakarta Utara saya dikenakan pasal 127, tidak ditahan, dan ikut program rehabilitasi yang sangat membantu saya. Kok sekarang di Polres Selatan berbeda untuk kasus yang sama?” ungkapnya.

Fariz mengaku menyerahkan sepenuhnya hasil sidang kepada majelis hakim, namun berharap putusan tetap mempertimbangkan fakta dan asas keadilan.

Sedangkan kuasa hukum Fariz RM, Deolipa Yumara tetap optimis bahwa kliennya bisa mendapatkan masa rehabilitasi jelang putusannya pada 4 September 2025.

"Harapan kami sebagai kuasa hukum, dia harus menjalani rehabilitasi dengan mengingat karena dia bukanlah pengedar narkotika, tapi dia adalah seseorang yang kecanduan narkotika," ungkap Deolipa.

"Pengguna yang harus atau pemakai yang harus disembuhkan, bukan dihukum," imbuh Deolipa.

Berkali-kali terjerat kasus narkoba

Tahun ini bukan kasus narkoba pertama yang menjerat Fariz RM

Ia pertama kali diciduk polisi karena narkoba pada 28 Oktober 2007. Barang bukti yang diamankan berupa 1,5 linting ganja seberat 5 gram.

Dalam persidangan, Fariz RM divonis 8 bulan penjara.

Kemudian pada 2015, ia kembali berurusan dengan polisi karena kasus yang sama.

Ia diamankan 6 Januari 2015 saat menghisap ganja di rumahnya di Bintaro Jaya, Tangerang Selatan. Polisi mengamankan barang bukti ganja, heroin, dan alat hisap.

Dalam sidang, ia divonis 6 bulan penjara.

Selanjutnya Fariz RM kembali terjerat narkoba dan ditangkap aparat pada 24 Agustus 2018.

Barang bukti yang diamankan berupa dua paket sabu, sembilan butir pil alprazolam, dua butir pil dumolid, dan alat isap sabu.

Bukan dipenjara, kali ini ia menjalani rehabilitasi di Pusat Rehabilitasi Narkotika Nasional (BNN) Lido. Sempat pula direhab di Rumah Sakit Melia Cibubur.

 

Berita Terkait

Berita Terkini

© 2025 TribunNews.com, a subsidiary of KG Media. All Right Reserved
About Us Help Privacy Policy Terms of Use Contact Us Pedoman Media Siber Redaksi Info iklan