Kamis, 21 Agustus 2025

Kasus Nikita Mirzani Vs Reza Gladys

Fitri Salhuteru Sebut Tak Ada Istilah Endorse dalam Pembelian Rumah, Pihak Nikita Mirzani Tanggapi

Pengusaha Fitri Salhuteru mengatakan tidak ada istilah endorse dalam pembelian rumah, kini mendapatkan respons dari pihak Nikita Mirzani.

Tribunnews.com/ Fauzi Alamsyah
NIKITA DISINDIR FITRI - Nikita Mirzani jadi saksi kasus yang menjerat Vadel Badjideh, di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan, Rabu (2/7/2025). Saat bersaksi ia emosional. Respons pihak Nikita soal Fitri Salhuteru yang menyebut tidak ada istilah endorse dalam tarnsaksi pembelian rumah. 

Karena Nikita Mirzani seorang publik figur dan memiliki potensi menarik pelanggan dan meningkatkan penjualan, ia pun kembali mendapatkan potongan harga mencapai Rp10 miliar.

"Karena Kak Niki publik figur dengan eksposur besar di media sosial. Spesial Nikita Mirzani mendapat harga khusus lagi menjadi Rp 33 Miliar," tambahnya lagi.

Penjelasan dari pihak Nikita Mirzani itu pun dirasa bisa membantah pernyataan dari cucu dari Max Izaak Salhuteru tersebut.

"Jadi jelas, bukan seperti yang digembar-gemborkan. Apalagi rumah ini corner unit tipe 15 dengan luas tanah dan bangunan jauh lebih besar."

"Kelasnya beda, nilainya pun beda. Faktanya sudah terang benderang."

"Kalau masih dipelintir, itu bukan lagi bicara kebenaran, tapi cuma cari sensasi, managed by team" tukasnya.

Duduk Perkara Sindiran Fitri untuk Nikita

Nikita Mirzani Mawardi alias Nikita Mirzani itu kini tengah merasakan dinginnya tembok penjara akibat laporan dari Dokter kecantikan, Reza Gladys.

Hal itu berawal dari aksi Nikita Mirzani yang melakukan review pada produk skincare milik dokter asal Cianjur, Jawa Barat itu.

Nikita kedapatan memberikan ulasan kurang baik hingga memancing Reza Gladys bereaksi.

Setelah aksi ibu tiga anak itu mengulas produk sang dokter, Reza pun langsung menghubungi Nikita lewat asistennya, Mail Syahputra.

Dari hasil komunikasi itu, istri Attaubah Mufid tersebut kabarnya dimintai sejumlah uang sebagai 'uang tutup mulut' oleh pihak Nikita.

Di tanggal 14 November 2024, Reza Gladys memberikan uang Rp2 miliar secara transfer dan Rp2 miliar secara tunai, satu hari setelahnya.

Merasa dirugikan, ipar pedangdut Siti Badriah, alias Sibad itu melaporkan Nikita ke Polda Metro Jaya pada 3 Desember 2024.

Kemudian Nikita dan asistennya resmi ditetapkan sebagai tersangka oleh Direktorat Siber Polda Metro Jaya pada 20 Februari 2025.

Selama proses hukum berlangsung, Fitri Salhuteru yang berdiri di kubu Reza Gladys pun terlibat saling sindir dengan tim Nikita Mirzani.

(Tribunnews.com/Gabriella)

Sumber: TribunSolo.com
Berita Terkait

Berita Terkini

© 2025 TribunNews.com, a subsidiary of KG Media. All Right Reserved
About Us Help Privacy Policy Terms of Use Contact Us Pedoman Media Siber Redaksi Info iklan