Sabtu, 23 Agustus 2025

Aplikasi Digital AKSI untuk Penagihan Royalti Musik Rampung, Badai Yakinkan soal Transparansi

Aplikasi tersebut memungkinkan penagihan dan pembayaran royalti dilakukan secara langsung dari pengguna musik kepada pencipta lagu.

Tribunnews.com/ Fauzi Alamsyah
POLEMIK ROYALTI - Musisi dan pencipta lagu Doadibadai Hollo atau Badai ketika ditemui di kawasan Kebayoran Baru, Jakarta Selatan, Rabu (20/8/2025). Badai ikut menyoroti polemik royalti yang tengah ramai diperbincangkan oleh penyanyi Ari Lasso. (Tribunnews.com/Fauzi Alamsyah). 

Ada ketidakjelasan mengenai bagaimana tarif royalti ditetapkan dan disesuaikan.

Pengguna karya musik, seperti pemilik tempat hiburan atau stasiun radio, sering mengeluhkan biaya royalti yang dianggap memberatkan.

Di sisi lain, musisi merasa tarif yang ada belum sebanding dengan jerih payah mereka.

3. Perizinan dan Pengawasan

Lemahnya penegakan hukum dan pengawasan terhadap pelanggaran hak cipta. Banyak pengguna karya musik yang tidak membayar royalti sebagaimana mestinya.

Tak sedikit kasus penggunaan lagu tanpa izin, baik di media sosial, acara-acara publik, maupun tempat komersial.

Hal ini menunjukkan lemahnya kesadaran hukum dan pengawasan dari pemerintah.

Meskipun ada undang-undang hak cipta, implementasinya di lapangan masih belum efektif.

4. Ketidakjelasan Status Hak Cipta Lagu Lama

Banyak musisi senior dan keluarga pencipta lagu legendaris yang merasa tidak mendapatkan royalti yang layak dari karya-karya mereka yang terus diputar.

Di era digital, lagu-lagu lama kembali populer di berbagai platform streaming, namun sistem royalti untuk lagu-lagu ini masih belum jelas, terutama terkait siapa yang berhak menerima royalti tersebut.

(Tribunnews.com/ Fauzi Alamsyah)

 

Berita Terkait

Berita Terkini

© 2025 TribunNews.com, a subsidiary of KG Media. All Right Reserved
About Us Help Privacy Policy Terms of Use Contact Us Pedoman Media Siber Redaksi Info iklan