Fariz RM Terjerat Narkoba
Sidang Putusan Kasus Narkoba Fariz RM Digelar 4 September 2025, Pengacara Berharap Direhabilitasi
Nasib musisi Fariz RM terkait kasus narkoba akan ditentukan pada 4 September 2025, sang pengacara berharap kliennya bisa direhabilitasi.
Penulis:
Ifan RiskyAnugera
Editor:
Ayu Miftakhul Husna
TRIBUNNEWS.COM - Musisi Fariz Rustam Munaf alias Fariz RM tengah menghadapi proses hukum terkait kasus narkoba.
Fariz RM memiliki sejarah panjang terkait penyalahgunaan narkoba sejak tahun 2007.
Pada 18 Februari 2025, Fariz RM kembali ditangkap di Bandung, Jawa Barat untuk keempat kalinya terkait kasus narkoba.
Pengacara Fariz RM, Deolipa Yumara, menyebut nasib kliennya akan ditentukan pada 4 September 2025, mendatang.
Deolipa Yumara masih berharap dalam sidang putusan nantinya, Fariz RM bisa direhabilitasi.
"Nanti putusan tanggal 4 September."
"Nah harapan kami putusannya adalah direhabilitasi," ungkap Deolipa Yumara, dikutip dari YouTube Intens Investigasi, Jumat (22/8/2025).
Namun pengacara 53 tahun itu, menyebut Fariz RM akan ikhlas menerima jika tetap dihukum.
Bahkan pelantun tembang Selangkah ke Seberang itu, juga memilih tak mengajukan banding.
"Dari Fariz RM seandainya putusannya dihukum dia tetap menerima dan tidak banding," kata Deolipa.
Menurut Deolipa, sikap dari kliennya itu yakni bentuk menghormati proses hukum yang telah berjalan ini.
Baca juga: Dituntut 6 Tahun Penjara, Fariz RM Bakal Ajukan Abolisi ke Prabowo
Lebih lagi musisi legend era 1980-an itu, juga sudah mengakui atas kesalahannya.
Dia juga mengaku tak akan mengulanginya lagi.
"karena dia sudah menyerahkan proses hukum kepada negara, dan dia mengakui bersalah dan dia nggak akan mengulangi perbuatannya lagi."
"Bading juga percuma katanya, jadi pasrah aja," ujar pengacara yang mengawali kariernya sejak 1998 itu.
Fariz RM diketahui pertama kali ditangkap pada 28 Oktober 2007.
Dalam penagkapan tersebut polisi mendapati barang bukti i 1,5 linting ganja seberat 5 gram.
Fariz RM pun divonis delapan bulan penjara dan dipotong masa hukuman.
Pada 6 Januari 2015, ia kembali ditangkap saat mengisap ganja di rumahnya di Bintaro Jaya.
Tak berhenti di situ, 24 Agustus 2018 ia kembali ditangkap bersama barang bukti dua paket sabu, sembilan butir alprazolam, dua butir dumolid, dan alat isap sabu.
Musisi 66 tahun itu mendapatkan hukuman rehabilitasi di Pusat Rehabilitasi Narkotika Nasional (BNN) Lido, Cigombong, Kabupaten Bogor.
Pada 18 Februari 2025, Fariz RM ditangkap kembali di Bandung, Jawa Barat.
Kini ia ditahan oleh Satresnarkoba Polres Metro Jakarta Selatan.
Fariz RM Ungkap Penyesalan
Dalam pembacaan pledoi di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan, Senin (11/8/202), Fariz RM mengakui kesalahannya dan berjanji akan berhenti menggunakan narkoba.
"Seperti yang saya sampaikan di pemeriksaan terdakwa yang lalu, saya mengambil sebuah kesalahan. Kesalahan saya yang terbesar adalah saya memilih untuk menggunakan narkotika di masa muda dulu, yang selanjutnya menjadi kebiasaan buruk dalam diri saya," ujar Fariz RM.
Baca juga: Jaksa Minta Hakim Tolak Pleidoinya, Fariz RM: Saya Percaya Proses Hukum
Meski demikian, Fariz menegaskan tidak pernah menggunakan narkoba saat bekerja sebagai seorang musisi.
Ia menegaskan, narkotika tidak mempengaruhi pekerjaannya.
"Walaupun secara jujur harus saya sampaikan, hal tersebut tidak mengganggu aktivitas profesi saya, karena saya tidak pernah mempergunakan narkotika di saat bekerja, sehingga tidak mempengaruhi reputasi secara langsung," ucapnya.
Fariz mengungkapkan dirinya sudah berulang kali berusaha pulih.
Ia menyinggung pengalaman rehabilitasi pada kasus ketiga di tahun 2018 yang menurutnya bermanfaat.
"Saat itu, di tahun 2018, saya boleh dikatakan terbebas secara sebagai pengguna aktif, saya tidak lagi menggunakan secara aktif," katanya.
Namun, ia mengaku kerap tergelincir saat mengalami tekanan psikis.
"Saya akui saya memiliki kelemahan di mana saya seringkali tergelincir di saat saya sedang mendapat gangguan tekanan psikis. Saya tergelincir untuk menggunakan lagi," terangnya.
(Tribunnews.com/Ifan/Fauzi)
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.