Selasa, 26 Agustus 2025

Kasus Nikita Mirzani Vs Reza Gladys

Soal Nikita Mirzani yang Ajukan Penangguhan Penahanan, Sahabat Optimis akan Dikabulkan Hakim

Sahabat memberikan dukungan untuk aktris Nikita Mirzani yang mengajukan penangguhan penahanan.

Tribunnews.com/ Fauzi Alamsyah
DUKUNGAN UNTUK NIKITA - Nikita Mirzani jadi saksi kasus yang menjerat Vadel Badjideh, di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan, Rabu (2/7/2025). Langkah Nikita Mirzani mengajukan penangguhan penahanan didukung sahabatnya, Tessa Mariska. 

TRIBUNNEWS.COM - Kasus perseteruan antara aktris Nikita Mirzani dan Dokter Reza Gladys hingga kini masih menyita perhatian publik.

Dokter kecantikan dan pemilik bisnis skincare, Reza Glady melaporkan Nikita MIrzani atas dugaan pemerasan, pengancaman, dan tindak pidana pencucian uang (TPPU) ke Polda Metro Jaya.

Kini kasus tersebut pun masih bergulir panas di Pengadilan Negeri (PN) Jakarta Selatan.

Kurang lebih sudah enam bulan Nikita Mirzani mendekam di bui akibat kasus tersebut.

Nikita Mirzani secara resmi mengajukan permohonan penangguhan penahanan pada Kamis, 21 Agustus 2025 tepat di momen persidangan digelar.

Langkah pengajuan penangguhan penahanan yang dilakukan aktris bernama lengkap Nikita Mirzani Mawardi itu pun mendapatkan respons baik dari sahabat yang setia mendukungnya, Tessa Mariska.

Pedangdut bernama asli Yenny Chaidir alias Tessa Mariska itu optimis, penangguhan penahanan yang diajukan Nikita Mirzani itu akan dikabulkan oleh Hakim.

"Konsen dengan surat penangguhan yang diajukan oleh Nikita Mirzani, konsen di situ surat penangguhannya."

"Gue rasa bisa diterima (oleh hakim)," kata Tessa Mariska dikutip dari Instagram @tessamariska.811, Senin (25/8/2025).

Pedangdut dengan tembang andalan SMS Cinta itu memiliki beberapa alasan saat mengatakan hal demikian.

"Karena dia (Nikita) bukan teroris, dia bukan koruptor triliunan, dia bukan pembunuh," tegas pedangdut kelahiran 12 Juni, 47 tahun lalu itu.

Baca juga: Momen Dinar Candy Ajak Nikita Mirzani Joget saat nge-DJ di Lapas

Ia berharap Majelis Hakim bisa mengabulkan penangguhan penahanan yang diajukan oleh aktris yang mengawali karier lewat debut akting dalam film Lihat Boleh, Pegang Jangan di tahun 2010 itu.

"Jadi buat para-para yang di sana itu (hakim) bisa mengabulkan penangguhan penahanan dari Nikita Mirzani," ucapnya.

Di momen itu, ibu satu anak tersebut meminta Majelis Hakim mempertimbangkan soal penangguhan penahanan Nikita Mirzani.

"Tolong ya ditangguhkan, tolong keputusannya memakai hati, bukan memakai dalang," pungkasnya dengan nada sindiran.

Momen Nikita Mirzani Meminta Penangguhan Penahanan

Tepat pada Kamis (21/8/2025), Nikita Mirzani mengajukan surat penangguhan penahanan kepada Majelis Hakim.

“Yang Mulia saya mau mengajukan surat penangguhan penahanan,” kata Nikita Mirzani di ruang sidang.

Aktris yang mendapat julukan Wanita Amazon itu mengajukan penangguhan penahanan lantaran ia masih memiliki tiga orang anak yang masih di bawah umur.

Terlebih aktris 39 tahun itu juga orang tua tunggal dari ketiga buah cintanya itu.

“Enggak apa-apa, diajuin aja, kan ada anak,” sambung Nikita ditemui setelah persidangan.

Informasi Singkat soal Konflik Nikita vs Reza Gladys

Konflik yang terjadi antara Nikita Mirzani dan Reza Gladys mencuat ke publik di tahun 2024 lalu.

Awalnya Nikita Mirzani memberikan ulasan untuk salah satu produk skincare milik Reza Gladys.

Sayangnya, ulasan yang diberikan Nikita itu kurang baik dan membuat dokter asal Cianjur Jawa Barat itu ikut bereaksi.

Singkat cerita dokter lima anak itu pun menghubungi Nikita lewat asistennya, Mail Syahputra.

Alih-alih masalah selesai, saat itu Reza Gladys justru mengaku dimintai 'uang tutup mulut' dari pihak Niki.

Tak tanggung-tanggung jumlah uang yang diminta pun mencapai Rp5 miliar.

Di tanggal 14 November 2024, dokter yang juga ipar pedangdut Siti Badriah (Sibat) itu memberikan uang Rp2 miliar secara transfer dan Rp 2 miliar secara tunai satu hari setelahnya.

Reza Gladys secara resmi melaporkan Nikita Mirzani ke Polda Metro Jaya pada Selasa, 3 Desember 2024, dan tercatat dengan nomor L.P/B/2508/IV/2025/SPKT/POLDA METRO JAYA.

(Tribunnews.com/Gabriella/Fauzi Almasyah)

Sumber: TribunSolo.com
Berita Terkait

Berita Terkini

© 2025 TribunNews.com, a subsidiary of KG Media. All Right Reserved
About Us Help Privacy Policy Terms of Use Contact Us Pedoman Media Siber Redaksi Info iklan