Kamis, 28 Agustus 2025

Kabar Artis

Disebut Manja oleh Ahmad Dhani Buntut Kisruh Royalti Lagu, Ariel NOAH: Salah Pengertian

Penyanyi Ariel NOAH menanggapi dirinya yang disebut manja oleh Ahmad Dhani buntut adanya kisruh soal royalti.

Wartakotalive.com/ Arie Puji Waluyo
KISRUH ROYALTI LAGU - Ariel NOAH saat ditemui di gedung MK, di kawasan Gambir, Jakarta Pusat, Selasa (22/7/2025). Ariel NOAH menanggapi soal dirinya yang disebut manja oleh Ahmad Dhani buntut adanya kisruh royalti. 

Sehingga pemilik nama asli Nazril Irham ini meminta penegesan lagi dari asosiasi pencipta lagu soal siapa yang diwajibkan membayar performing rights.

Dengan harapan bisa didengar oleh semua musisi Tanah Air.

"Tujuannya cuma satu sebetulnya karena walaupun pemerintah sudah ngasih tahu bukan penyanyi yang bayar, tapi tetap ada  somasi kemarin-kemarin tuh terhadap penyanyi untuk membayarkan si performing rights."

"Makanya saya bilang kalau pemerintah kurang didengar apalagi kita gitu kan. Mungkin kalau asosiasi pencipta yang ngomong lebih didengar soal itu tadi soal siapa yang mesti bayar," tutur Ariel.

Baca juga: Royalti Lagu Jadi Polemik, Tompi Kritik Kinerja LMK yang Tidak Transparan: Enggak Jelas

Masalah ini bermula dari sengketa royalti antara pencipta lagu, Ari Bias, dengan penyanyi Agnez Mo. 

Dalam putusan tingkat pertama, Ari Bias dinyatakan menang, hingga kasus ini kemudian memicu kontroversi luas di industri musik Indonesia.

Kemudian terbelah menjadi dua kubu yang berbeda pandangan antara Asosiasi Komposer Seluruh Indonesia (AKSI), dengan Vibrasi Suara Indonesia (VISI).

AKSI dipimpin oleh Piyu (gitaris Padi Reborn) dengan Ahmad Dhani sebagai penasihat, mendorong skema direct license demi kesejahteraan komposer atau pencipta lagu.

Sementara VISI merupakan kelompok musisi dan penyanyi yang beranggotakan Armand Maulana, Ariel NOAH, hingga Bunga Citra Lestari, memberikan sudut pandang dari para penyanyi terhadap UU Hak Cipta dan royalti.

Hak cipta lagu adalah hak eksklusif yang dimiliki oleh pencipta lagu atau pemegang hak cipta atas karya musik yang ia buat.

Royalti bisa diartikan sebagai imbalan atau bayaran yang wajib diberikan kepada pencipta atau pemegang hak cipta setiap kali lagu ciptaannya dipakai secara komersial.

Besaran royalti biasanya diatur dan dikelola oleh Lembaga Manajemen Kolektif (LMK) atau Lembaga Manajemen Kolektif Nasional (LMKN) yang bertugas menarik, menghitung, dan mendistribusikan royalti kepada pencipta.

(Tribunnews.com/Ifan)

Sumber: TribunSolo.com
Berita Terkait

Berita Terkini

© 2025 TribunNews.com, a subsidiary of KG Media. All Right Reserved
About Us Help Privacy Policy Terms of Use Contact Us Pedoman Media Siber Redaksi Info iklan