Minggu, 31 Agustus 2025

Nikita Mirzani Masuk Penjara

Nikita Mirzani Bantah Minta Rp 15 Miliar ke Bos Skincare Agar Tak Beri Review Buruk, Ini Dalihnya

Nikita Mirzani sebagai terdakwa kasus pemerasan dan TPPU. Sidangnya berlangsung di PN Jakarta Selatan. Hari ini agendanya mendengar saksi dari jaksa.

Tribunnews.com/ Alivio
SIDANG KASUS PEMERASAN - Nikita Mirzani sebagai terdakwa kasus dugaan pemerasan dan tindak pidana pencucian uang (TPPU) menjalani sidang di Pengadilan Negeri (PN) Jakarta Selatan, Kamis (28/8/2025). Agenda sidang yakni mendengar keterangan saksi yang dihadirkan jaksa. 

Sebagai informasi, Nikita Mirzani dan asistennya, Ismail Marzuki, didakwa atas dugaan pemerasan terhadap dr. Reza Gladys, pemilik produk Glafidsya. 

Jaksa menyebut Nikita mengancam Reza lewat media sosial dan meminta uang Rp 5 miliar agar berhenti membuat konten negatif. 

Meski sempat menyanggupi Rp 4 miliar, Reza justru tetap melaporkan kasus itu ke Polda Metro Jaya. 

Nikita kini dijerat Pasal 27B ayat (2) UU ITE, Pasal 369 KUHP tentang pemerasan, serta Pasal 3, 4, dan 5 UU TPPU.

Nasib Melvina Husyanti sama persis dengan Reza Gladys.

Nikita Disemprot Hakim

Ketua Majelis Hakim Pengadilan Negeri Jakarta Selatan, Khairul Soleh, menegur keras tim kuasa hukum Nikita Mirzani.

Teguran ini diberikan saat berlangsungnya sidang kasus dugaan pemerasan dan tindak pidana pencucian uang (TPPU) dnegan terdakwa artis Nikita Mirzani di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan, Kamis (28/8/2025).

Teguran itu muncul ketika kuasa hukum Nikita, Fahmi Bachmid, mendapat kesempatan untuk mengajukan pertanyaan kepada Melvina Husyanti selaku pemilik Daviena Skincare.

Melvina dihadirkan Jaksa Penuntut Umum (JPU) sebagai saksi pemberat dalam sidang ini.

"Siapa yang mengancam? Dokter Oky mengancam seperti apa?" tanya Fahmi dalam persidangan.

Namun, pertanyaan itu langsung ditanggapi jaksa karena dianggap berulang.

"Tadi sudah dijawab Yang Mulia," ujar jaksa.

Perdebatan sempat memanas hingga hampir memicu kericuhan. 

Melihat kondisi tersebut, hakim ketua langsung mengetuk palu dengan keras.

"Sebentar!" ucapnya dengan nada tinggi.

Halaman
123
Berita Terkait

Berita Terkini

© 2025 TribunNews.com, a subsidiary of KG Media. All Right Reserved
About Us Help Privacy Policy Terms of Use Contact Us Pedoman Media Siber Redaksi Info iklan