Minggu, 31 Agustus 2025

Penjelasan Ahli Bahasa Simpulkan Nikita Mirzani Ancam Reza Gladys, Ini Pembelaannya sebagai Terdakwa

Nikita Mirzani, terdakwa kasus pemerasan, menjalani sidang kasus dugaan pemerasan dan tindak pidana pencucian uang (TPPU), Kamis (28/8/2025).

Tribunnews.com/ Alivio
SIDANG KASUS PEMERASAN - Nikita Mirzani sebagai terdakwa kasus dugaan pemerasan dan tindak pidana pencucian uang (TPPU) menjalani sidang di Pengadilan Negeri (PN) Jakarta Selatan, Kamis (28/8/2025). Agenda sidang yakni mendengar keterangan saksi yang dihadirkan jaksa. 

"Anda tahu itu dia terancam dari mana? Dari chat, bukti chat?" tanyanya.

Makyun menegaskan kesimpulannya didasarkan pada dokumen penyidik.

Selain Makyun Subuki, JPU juga menghadirkan dua ahli lainnya. 

Sementara itu, satu saksi fakta yang memberatkan Nikita adalah Melvina Husyanti, pemilik Daviena Skincare, yang mengaku pernah dimintai Rp 15 miliar.

Duduk perkara yang menjerat Nikita Mirzani

Nikita menghadapi dakwaan terkait dugaan pemerasan, pengancaman, dan tindak pidana pencucian uang (TPPU) terhadap dokter kecantikan Reza Gladys.

Nikita Mirzani Mawardi berseteru dengan Reza Gladys di tahun 2024 lalu.

Berawal dari aksi Nikita Mirzani mengulas produk skincare milik Reza Gladys dengan ulasan negatif membuat sang dokter bereaksi.

Istri Dokter Attaubah Mufid yang tak terima produknya mendapatkan review buruk dari Nikita langsung menghubungi sang aktris lewat asisten pribadinya, Mail Syahputra.

Singkat cerita dari obrolan itu Reza Gladys diduga dimintai uang Rp5 miliar sebagai 'uang tutup mulut' agar Nikita Mirzani menyudahi aksinya.

Alhasil ibu lima anak itu pun langsung memberikan uang Rp2 miliar secara transfer di tanggal 14 November 2024 dan Rp2 miliar secara tunai, satu hari setelahnya.

Kemudian Reza Gladys melaporkan Nikita Mirzani ke Polda Metro Jaya pada 3 Desember 2024 atas dugaan pemerasan.

Sebagai orang yang menyemangati Reza Gladys untuk membuat lapora, Melvina kini pun turut dipanggil sebagai saksi ahli oleh Jaksa Penuntut Umum (JPU) dalam kasus tersebut.

 

(Tribunnews.com/ M Alivio Mubarak Junior)

 

 

Berita Terkait

Berita Terkini

© 2025 TribunNews.com, a subsidiary of KG Media. All Right Reserved
About Us Help Privacy Policy Terms of Use Contact Us Pedoman Media Siber Redaksi Info iklan