Agnes Monica dan Royalti Pencipta Lagu
Piyu Padi Hadiri Diskusi Revisi UU Hak Cipta di DPR, Soroti Lisensi dalam Pertunjukan Musik
Piyu Padi hadir di DPR bahas revisi UU Hak Cipta, menekankan pentingnya lisensi agar konser berjalan legal.
Penulis:
Rinanda DwiYuliawati
Editor:
Pravitri Retno W
Dalam putusan di tingkat pertama, Ari Bias dinyatakan menang, hingga kasus tersebut menimbulkan kontroversi luas di industri musik Tanah Air.
Kontroversi itu kemudian membelah dunia musik menjadi dua kubu. Di satu sisi, ada Asosiasi Komposer Seluruh Indonesia (AKSI) yang dipimpin oleh Piyu (gitaris Padi Reborn) dengan Ahmad Dhani sebagai penasihat. Mereka mendorong skema direct license demi menjamin kesejahteraan para komposer atau pencipta lagu.
Di sisi lain, terdapat Vibrasi Suara Indonesia (VISI) yang beranggotakan sejumlah musisi dan penyanyi seperti Armand Maulana, Ariel NOAH, hingga Bunga Citra Lestari. VISI memberikan sudut pandang dari sisi penyanyi terkait Undang-Undang Hak Cipta dan mekanisme royalti.
Baca juga: Piyu Geram soal Royalti: LMKN Tak Mau Berkaca, Pencipta Lagu Jadi Korban
Hak cipta lagu sendiri merupakan hak eksklusif yang dimiliki pencipta atau pemegang hak cipta atas karya musik yang mereka hasilkan.
Royalti adalah bentuk imbalan yang wajib diberikan kepada pencipta atau pemegang hak cipta setiap kali karya mereka digunakan secara komersial.
Besaran royalti ini biasanya diatur serta dikelola oleh Lembaga Manajemen Kolektif (LMK) maupun Lembaga Manajemen Kolektif Nasional (LMKN), yang bertugas menarik, menghitung, dan menyalurkan royalti kepada penciptanya.
(Tribunnews.com, Rinanda)
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.