Agnes Monica dan Royalti Pencipta Lagu
Piyu Padi Hadiri Diskusi Revisi UU Hak Cipta di DPR, Soroti Lisensi dalam Pertunjukan Musik
Piyu Padi hadir di DPR bahas revisi UU Hak Cipta, menekankan pentingnya lisensi agar konser berjalan legal.
Penulis:
Rinanda DwiYuliawati
Editor:
Pravitri Retno W
TRIBUNNEWS.COM - Gitaris band Padi, Piyu, turut hadir dalam diskusi mengenai persoalan hak cipta yang digelar di Kompleks Parlemen, Senayan, Jakarta, Rabu (27/8/2025).
Agenda tersebut sekaligus membahas revisi Undang-Undang Hak Cipta bersama DPR RI, musisi, penyanyi, dan pencipta lagu, dengan tujuan memperjelas ketentuan hukum hak cipta di industri musik Tanah Air.
Isu hak cipta memang tengah menjadi perhatian publik.
Polemik ini mencuat setelah kasus antara Agnez Mo dan pencipta lagu Ari Bias, di mana Agnez Mo dinyatakan bersalah karena menggunakan lagu Bilang Saja ciptaan Ari Bias tanpa izin.
Kisruh tersebut kemudian memicu perpecahan di kalangan pelaku musik hingga membentuk dua kubu, yakni Asosiasi Komposer Seluruh Indonesia (AKSI) dan Vibrasi Suara Indonesia (VISI).
Sebagai anggota AKSI, Piyu hadir untuk menyampaikan pandangannya dari perspektif pencipta lagu.
Usai rapat, pemilik nama asli Satriyo Yudi Wahono ini menilai bahwa pertemuan kali ini masih dalam tahap awal.
"Ya, hari ini sih masih prematur ya, maksudnya masih baru pertemuan awal, masih tadi juga baru disampaikan akan membentuk tim perumus," ujar Piyu, dikutip Tribunnews dari YouTube Intens Investigasi, Kamis (26/8/2025).
Ia menjelaskan, revisi UU Hak Cipta akan melibatkan berbagai pihak, mulai dari komposer, APSI, VISI, LMKN, hingga Komisi 10 dan Komisi 13 DPR RI.
"Itu nanti akan menjadi rumus revisi undang-undang cipta yang baru," tambah pria berusia 52 tahun ini.
Lebih lanjut, pencipta lagu Penjaga Hati ini juga menyebut materi yang diajukan masih bersifat pengantar.
Baca juga: Meski Beda Kubu, Ariel NOAH dan Piyu Padi Harmonis Masuk Tim Perumus Revisi UU Hak Cipta
"Iya, tadi kami sudah mengajukan materi, tapi cuma karena sifatnya baru perkenalan, baru permulaan, jadi hanya sekilas saja," ungkapnya.
Di akhir, ia menegaskan AKSI tetap konsisten untuk memperjuangkan kepentingan pencipta lagu.
"Pada intinya, dari AKSI itu Asosiasi Komposisi Seluruh Indonesia ingin tetap mengutamakan perizinan, tetap mengutamakan lisensi dalam sebuah pertunjukan. Supaya pertunjukan konser itu bisa berjalan, ya harus ada lisensi," tutup Piyu.
Persoalan ini bermula dari sengketa royalti antara pencipta lagu, Ari Bias, dengan penyanyi Agnez Mo.
Dalam putusan di tingkat pertama, Ari Bias dinyatakan menang, hingga kasus tersebut menimbulkan kontroversi luas di industri musik Tanah Air.
Kontroversi itu kemudian membelah dunia musik menjadi dua kubu. Di satu sisi, ada Asosiasi Komposer Seluruh Indonesia (AKSI) yang dipimpin oleh Piyu (gitaris Padi Reborn) dengan Ahmad Dhani sebagai penasihat. Mereka mendorong skema direct license demi menjamin kesejahteraan para komposer atau pencipta lagu.
Di sisi lain, terdapat Vibrasi Suara Indonesia (VISI) yang beranggotakan sejumlah musisi dan penyanyi seperti Armand Maulana, Ariel NOAH, hingga Bunga Citra Lestari. VISI memberikan sudut pandang dari sisi penyanyi terkait Undang-Undang Hak Cipta dan mekanisme royalti.
Baca juga: Piyu Geram soal Royalti: LMKN Tak Mau Berkaca, Pencipta Lagu Jadi Korban
Hak cipta lagu sendiri merupakan hak eksklusif yang dimiliki pencipta atau pemegang hak cipta atas karya musik yang mereka hasilkan.
Royalti adalah bentuk imbalan yang wajib diberikan kepada pencipta atau pemegang hak cipta setiap kali karya mereka digunakan secara komersial.
Besaran royalti ini biasanya diatur serta dikelola oleh Lembaga Manajemen Kolektif (LMK) maupun Lembaga Manajemen Kolektif Nasional (LMKN), yang bertugas menarik, menghitung, dan menyalurkan royalti kepada penciptanya.
(Tribunnews.com, Rinanda)
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.