Kamis, 11 Juni 2026

Demo di Jakarta

Uya Kuya Bantah Kabur ke Luar Negeri: Jangan Terbawa Narasi di Sosmed

Anggota DPR RI non aktif, Surya Utama alias Uya Kuya membantah kabar dirinya kabur ke luar negeri di tengah rumah yang dijarah ma

Tayang:
Penulis: Siti Nurjannah Wulandari
Tribunnews.com/ Reynas Abdila/ Tangkap layar Instagram @king_uyakuya
KABAR UYA KUYA - Kondisi terkini kediaman Anggota DPR RI nonaktif Surya Utama alias Uya Kuya kberantakan setelah terjadi aksi penjarahan di Jalan Statistik No 1F, Pondok Bambu, Duren Sawit, Jakarta Timur, Minggu (31/8/2025). Uya Kuya meminta maaf dan membantah dirinya tak kabur ke luar negeri. 

Mereka hanya dinonatifkan, bukan dipecat dari anggota DPR.

Dalam penjelasannya itu, mantan pembawa acara Seputar Indonesia itu mengatakan dinonaktifkan berbeda dengan dipecat.

"Nonaktif itu nggak sama dengan dipecat," ujar Ajeng dengan latar foto Nafa Urbach dan Ahmad Sahroni, dikutip Senin (1/9/2025).

Lantas presenter 39 tahun itu menerangkan soal arti nonaktif dan dipecat dalam kasus yang melibatkan nama Nafa Urbach dan Ahmad Sahroni itu.

"Pecat: Ini karyawan kok males banget ya, nggak pernah masuk, magabut, 'pecat aja deh, gua nggak mau ada urusan lagi sama dia, apalagi harus bayar-bayar'..,

Kalau nonaktif: malemnya dinonaktifin, kan paginya bisa diaktifin lagi.

Ngerti kan perbedaannya," terangnya.

Lebih lanjut, wanita yang pernah menjadi finalis lima besar Miss Indonesia 2008 itu menerangkan soal UU No 17 Tahun 2014.

"Undang-undang Nomor 17 tahun 2014 bilang, 'pemberhentian tetap anggota harus mendapatkan persetujuan oleh Rapat Paripurna'..,

Pasal 4 bilang, anggota DPR yang diberhentikan sementara tetap mendapatkan hak keuangan tertentu," sambungnya.

Presenter yang pernah viral karena keakrabannya dengan presiden Prancis Emmanuel Macron itu menyebut ada empat  hak yang masih didapatkan Nafa Urbach dan Ahmad Sahroni meski keduanya sedang dinonaktifkan.

"Jadi anggota DPR yang dinonaktifkan tetap menjadi anggota DPR RI, tetapi dilarang mewakili fraksi dan Alat Kelengkapan Dewan (AKD)," ungkap Ajeng Kamaratih.

Tak sampai di situ, anggota DPR yang dinonaktifkan tetap mendapatkan sebagian hak keuangannya.

"Sebagian hak keuangannya juga masih ada," ucapnya.

Selain itu selama tiga bulan setelah dinonaktifkan juga harus dilakukan evaluasi terhadap Nafa dan Sahroni.

"Sepanjang tiga bulan harus dievaluasi, apabila dinilai layak bisa dikembalikan," lanjutnya lagi.

(Tribunnews.com/ Siti N/ Gabriella/ Sri Juliati)

Halaman 3/3
Rekomendasi untuk Anda

Berita Terkini

Update Jadwal & Skor
Menuju Kick-Off
00
Hari
00
Jam
00
Menit
00
Detik
Lihat Selengkapnya
Semua Jadwal Laga
© 2026 TribunNews.com, a subsidiary of KG Media. All Right Reserved