Fachry Albar Terjerat Narkoba
Fachri Albar Jalani Rehabilitasi Ketergantungan Narkoba di Lido Sejak Awal Agustus
Fachri Albar divonis bersalah atas kasus narkoba. Ia dikenakan rehabilitasi selama 6 bulan di Lido, Sukabumi, pada sidang hari ini, Rabu (3/9/2025).
Penulis:
Fauzi Nur Alamsyah
Editor:
Willem Jonata
TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Aktor Fachri Albar telah menjalani masa rehabilitasi di Pusat Rehabilitasi Badan Narkotika Nasional (BNN) Lido, Jawa Barat.
Fachri mulai masuk sejak sekitar satu bulan lalu.
“Ya, saat ini sudah di Lido. Sejak satu bulan lalu,” ujar Fitria, tim kuasa hukum Fachri saat ditemui di Pengadilan Negeri Jakarta Barat, Rabu (3/9/2025).
Fachri Albar divonis bersalah atas kasus narkoba dan dikenakan wajib rehabilitasi selama enam bulan di Lido, Sukabumi, pada sidang hari ini, Rabu (3/9/2025).
Menurut Fitria, kondisi putra musisi Ahmad Albar itu dalam keadaan sehat dan menunjukkan perkembangan positif.
Baca juga: Aktor Fachri Albar Divonis 6 Bulan Rehabilitasi di Lido
“Ya beliau sehat, tadi kelihatan sehat ya. Kita doakan semoga bisa cepat sembuh di pusat rehabilitasi BNN Lido,” ucapnya.
Keluarga juga rutin menjenguk Fachri sesuai jadwal yang sudah ditentukan pihak rehabilitasi.
“Keluarga sering-sering jenguk sesuai jadwal yang ditentukan,” lanjut Fitria.
Ia menambahkan, Fachri kini terlihat lebih segar dibanding sebelumnya.
“Sejauh ini lebih baik, lebih fresh dari kemarin ya, jadi sesuai dengan harapan kita semua,” tutur Fitria.
Diberitakan sebelumnya, Fachri Albar divonis menjalani masa rehabilitasi selama enam bulan di Lido, Sukabumi atas kasus narkoba.
Vonis tersebut dijatuhkan oleh majelis hakim Pengadilan Negeri Jakarta Barat.
Fachri Albar terbukti melakukan tindak pidana penyalahgunaan Narkotika golongan I bagi diri sendiri.
"Mengadili, menyatakan terdakwa Fachri Albar terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana penyalahgunaan narkoba golongan I," ujar hakim Iwan Anggoro Warsita dalam putusannya, di Pengadilan Negeri Jakarta Barat, Rabu (3/9/2025).
"Menjatuhkan pidana kepada terdakwa Fachri Albar dengan pidana rehabilitasi selama 6 bulan di Balai Besar Rehabilitasi BNN di Lido," sambungnya.
Hal-hal yang memberatkan dan meringankan dalam vonis ini diungkap oleh majelis hakim.
Faktor memberatkan tindakan Fachri dianggap berulang mengingat ia pernah direhabilitasi sebelumnya.
Kemudian faktor meringankan dimana Fachri mengakui perbuatannya serta dia adalah tulang punggung keluarga.
Vonis Fachri sejalan dengan tuntutan jaksa sebelumnya. Dalam sidang tuntutan, Fachri dituntut untuk melakukan tindak rehabilitasi selama enam bulan.
Diketahui, Fachri Albar ditangkap atas kasus dugaan penyalahgunaan narkoba di rumahnya di kawasan Jakarta Selatan pada Minggu (20/4/2025).
Sebelumnya dia telah dua kali tersandung kasus serupa, yaitu pada 2007 dan 2018.
Atas perbuatannya tersebut, Fachri Albar dijerat dengan UU RI Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika Pasal 111 Ayat 1, dengan ancaman hukaman paling singkat 4 tahun dan paling lama 12 tahun atau pidana denda paling banyak Rp 8 miliar.
Selain itu, dia juga dikenakan Pasal 112 ayat (1) dengan anacaman pidana penjara paling singkat 4 tahun dan paling lama 12 tahun, serta UU RI Nomor 5 Tahun 1997 tentang Psikotropika Pasal 62 dengan pidana penjara paling lama 5 tahun dan pidana denda paling lama Rp 100 juta.
(Tribunnews.com/ Fauzi Alamsyah)
Fachry Albar Terjerat Narkoba
Fachry Albar Terjerat Narkoba, Ahmad Albar Temui Anaknya di Tahanan: Semoga Direhabilitasi |
---|
Terungkap Keberadaaan Renata Kusmanto Saat Fachry Albar Diamankan, Ternyata Sudah Lama Pisah Rumah |
---|
Fachry Albar Resmi Cerai dari Renata Kusmanto Sejak Februari 2025 |
---|
Pengembangan Kasus Fachry Albar, Polda Metro Jaya Akan Dalami Peredaran Kokain di Jakarta |
---|
Fachry Albar Positif Konsumsi 3 Jenis Narkoba, Dijerat Pasal Berlapis, Ancaman 12 Tahun Penjara |
---|
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.