Selasa, 9 September 2025

Ridwan Kamil dan Kehidupan Pribadinya

Lisa Mariana Ajukan Tes DNA Pembanding di Mount Elizabeth, Ridwan Kamil Ungkap Keyakinannya

Pengajuan second opinion atau tes DNA pembanding menurut kuasa hukum Lisa Mariana, memiliki dasar hukum yang kuat.

Editor: Willem Jonata
TRIBUNNEWS/IRWAN RISMAWAN
PEMERIKSAAN LISA MARIANA - Selebgram Lisa Mariana Presley Zulkandar tiba untuk menjalani pemeriksaan sebagai saksi di Gedung Merah Putih KPK, Jakarta, Jumat (22/8/2025). Lisa Mariana diperiksa sebagai saksi dalam kasus dugaan korupsi proyek pengadaan iklan pada Bank Pembangunan Daerah Jawa Barat dan Banten (BJB) periode 2021-2023. TRIBUNNEWS/IRWAN RISMAWAN 

TRIBUNNEWS.COM - Lisa Mariana masih belum puas dengan hasil tes DNA, yang beberapa waktu lalu diumumkan oleh Kepala Laboratorium Kedokteran Kepolisian (Karo Labdokkes) Pusdokkes Polri Brigjen Pol Sumy Hastry Purwanti.

Disebutkan bahwa hasil tes DNA anak Lisa Mariana dan bekas Gubernur Jawa Barat Ridwan Kamil, tidak identik.

Oleh karena itu, Lisa Mariana melalui kuasa hukumnya, telah mengajukan permohonan tes DNA pembanding atau second opinion di Rumah Sakit Mount Elizabeth, Singapura. 

Baca juga: Dekati Lisa Mariana yang Masih dalam Proses Cerai, Andri Aan Tak Gentar Dihujat: Suka Karakternya

"Kami mengajukan second opinion di rumah sakit Mount Elizabeth, Singapura, atau setidaknya di salah satu rumah sakit swasta," kata Bertua Hutapea, kuasa hukum Lisa, di kantor Bareskrim Polri, Jakarta, seperti dikutip Kompas.com, Selasa (9/9/2025).

Tes DNA pembanding diharapkan bisa dilakukan bukan hanya terhadap Lisa dan anaknya. Tapi juga Ridwan Kamil.

PENCEMARAN NAMA BAIK — Mantan Gubernur Jawa Barat Ridwan Kamil memberikan pernyataan usai diperiksa penyidik terkait laporan dugaan pencemaran nama baik oleh selebgram Lisa Mariana, di Bareskrim Polri, Jakarta, Kamis (28/8/2025). Ia juga merespons hasil tes DNA dari kepolisian yang menyatakan anak Lisa, CA, bukan anak biologisnya.
PENCEMARAN NAMA BAIK — Mantan Gubernur Jawa Barat Ridwan Kamil memberikan pernyataan usai diperiksa penyidik terkait laporan dugaan pencemaran nama baik oleh selebgram Lisa Mariana, di Bareskrim Polri, Jakarta, Kamis (28/8/2025). Ia juga merespons hasil tes DNA dari kepolisian yang menyatakan anak Lisa, CA, bukan anak biologisnya. (Tribunnews.com/Reynas Abdila)

Dikatakan Bertua, pengajuan second opinion ini memiliki dasar hukum yang kuat, yakni Deklarasi Lisbon yang diakui secara internasional, serta Undang-Undang Nomor 23 Tahun 1992 tentang Kesehatan. 

"Deklarasi Lisbon ini diatur di Undang-Undang Nomor 23 Tahun 1992, Pasal 53 Ayat 2 yang menyatakan tentang kesehatan yang berbunyi, tenaga kesehatan dalam melakukan tugasnya, berkewajiban untuk memenuhi standar profesi, dan menghormati hak pasien untuk melaksanakan second opinion yang kedua,” kata Bertua.

Bertua menegaskan bahwa pihaknya tidak membantah hasil tes DNA yang dilakukan Pusdokes Polri, tetapi tetap meminta pemeriksaan pembanding.

"Tapi Lisa Mariana, sejak tes DNA dilakukan, ingin darah anaknya CA yang tercurah diambil di sini untuk dilakukan tes ulang kembali. Ini sama dengan perkara yang biasa di putusan negeri, ada pembandingnya," ujar dia.

Ia menyebut permohonan tes DNA ulang telah disampaikan kepada penyidik pada Direktorat Tindak Pidana Siber (Dittipidsiber) Bareskrim Polri. 

Tembusan permohonan juga disampaikan kepada sejumlah pejabat kepolisian, termasuk Kapolri, Karo Wasidik Polri, Kadiv Propam Polri, serta Kapusdokes Polri. 

Selain itu, Komisi Perlindungan Anak Indonesia (KPAI) juga turut menerima tembusan.

Tanggapan Ridwan Kamil

Mantan Gubernur Jawa Barat Ridwan Kamil (RK) meyakini hasil tes DNA antara dirinya dan anak selebgram Lisa Mariana akan sama di mana pun.  

Termasuk di Singapura seperti yang diusulkan Lisa Mariana.  

“Mau di mana aja 1.000 persen hasilnya sama,” kata Ridwan saat ditemui di Bareskrim Polri,  seperti diberitakan Kompas.com, Kamis (28/8/2025).

Halaman
12
Rekomendasi untuk Anda

Berita Terkini

© 2025 TribunNews.com, a subsidiary of KG Media. All Right Reserved
About Us Help Privacy Policy Terms of Use Contact Us Pedoman Media Siber Redaksi Info iklan