Jonathan Frizzy Terjerat Obat Keras
Di Tengah Sidang Kasus Vape Etomidate, Jonathan Frizzy Dapat Dukungan Penuh dari Ririn Dwi Aryanti
Jonathan Frizzy tetap tegar hadapi sidang kasus vape etomidate berkat dukungan penuh dari sang kekasih, Ririn Dwi Aryanti.
Penulis:
Rinanda DwiYuliawati
Editor:
Ayu Miftakhul Husna
TRIBUNNEWS.COM - Sidang lanjutan kasus vape berisi etomidate yang menjerat aktor Jonathan Frizzy kembali digelar di Pengadilan Negeri Tangerang, dengan agenda pemeriksaan silang terdakwa, Rabu (10/9/2025).
Aktor yang akrab disapa Ijonk itu, kini berstatus terdakwa dalam perkara penggunaan obat keras jenis etomidate.
Mantan suami Dhena Devanka tersebut ditangkap Satuan Reserse Narkoba Polresta Bandara Soekarno-Hatta pada 4 Mei 2025, usai diduga terlibat dalam sindikat peredaran catridge vape berisi cairan mengandung etomidate.
Meski menghadapi proses hukum, Jonathan Frizzy tetap mendapat dukungan penuh dari keluarga, termasuk dari sang kekasih, Ririn Dwi Aryanti.
Ririn Dwi Aryanti sendiri diketahui menyempatkan diri mengunjungi Ijonk di Rumah Tahanan Pemuda Kelas IIA Tangerang.
Hal itu disampaikan langsung oleh Ijonk usai sidang lanjutan kasus dugaan vape obat keras di Pengadilan Negeri Tangerang.
"Sudah dong," ujar Jonathan Frizzy singkat ketika meninggalkan ruang sidang, dikutip Tribunnews dari YouTube Reyben Entertainment, Kamis (11/9/2025).
Tim kuasa hukum Jonathan juga sempat menyampaikan bahwa Ririn pernah datang menjenguk sekaligus menitipkan dukungan melalui tim pengacaranya.
“Ririn pernah menjenguk dan memberikan support melalui kami tim kuasa hukum,” ujar kuasa hukum Jonathan Frizzy, Ida Bagus Ivan Darmadipraja, di Pengadilan Negeri Tangerang.
Meski tidak sering datang, komunikasi antara Ririn dan Ijonk tetap berjalan melalui pengacaranya. Saat berkunjung, Ririn diketahui membawa makanan hingga pakaian.
“Tetap komunikasi dengan Ijonk. Ya, layaknya berkunjung aja, membawa makanan, pakaian seperti itu, dan memberikan support aja,” jelas Ida.
Baca juga: Jonathan Frizzy Bantah Tahu Vape Berisi Etomidate, Kuasa Hukum Soroti Keterangan Beda Terdakwa
Ia menambahkan, aktor berusia 43 tahun itu, mendapat perlakuan serta proses hukum yang sama dengan narapidana lainnya, termasuk dalam hal kunjungan.
“Kalau untuk menjenguk Ijonk itu sesuai dengan jadwal yang ada di Lapas,” ucapnya.
"Kami belum dapat konfirmasi untuk hal itu, apakah setelah persidangan Ririn menjenguk atau tidak. Cuma yang jelas, Ririn dan keluarga intens berkomunikasi dengan kami, memberikan support untuk Ijonk," tandas Ida Bagus.
Adapun Jonathan Frizzy dan 3 terdakwa ER, BTR, dan EDS didakw oleh JPU atas Pasal 435 Undang-Undang Nomor 17 Tahun 2023 tentang Kesehatan.
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.