Fariz RM Terjerat Narkoba
Divonis 10 Bulan Penjara, Fariz RM Sebut Alhamdulillah
Fariz RM, musisi sekaligus pelantun lagu Sakura itu, menerima putusan hakim dengan lapang dada.
Penulis:
Fauzi Nur Alamsyah
Editor:
Willem Jonata
TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Musisi senior Fariz Rustam Munaf alias Fariz RM divonis 10 bulan penjara oleh Majelis Hakim Pengadilan Negeri Jakarta Selatan dalam kasus penyalahgunaan narkoba.
Putusan tersebut dibacakan pada sidang yang digelar Kamis (11/9/2025).
Menanggapi vonis itu, Fariz RM menyampaikan rasa syukur dan terima kasih kepada semua pihak yang telah mendukungnya selama proses hukum.
Baca juga: BREAKING NEWS: Fariz RM Divonis 10 Bulan Penjara
“Yang pertama sekali, terima kasih. Alhamdulillah, saya berterima kasih sekali pada Pengadilan Negeri Jakarta Selatan dan juga kepada Kejaksaan Negeri Jakarta Selatan serta tim penasihat hukum saya yang telah bekerja keras membantu saya untuk melalui proses hukum ini,” ujar Fariz RM usai sidang.
Lebih lanjut, pelantun Sakura itu, menerima putusan hakim dengan lapang dada.
Bahkan, menurutnya, momen ini bertepatan dengan hari istimewa keluarganya, sang anak Syavergio Avia Difaputra.
“Alhamdulillah saya syukuri. Dan juga, ini adalah hari yang baik ya, tanggal 11 September ini adalah ulang tahun anak saya yang bungsu, Syavergio. Insyaallah, moga-moga ini menjadi kado buat dia juga,” tutur Fariz.
Vonis tersebut lebih rendah dari tuntutan jaksa selama 6 tahun penjara.
Riwayat kasus narkoba Faris RM
Ini bukan kasus narkoba pertama yang menjerat Fariz RM.
Ia pertama kali diciduk polisi karena narkoba pada 28 Oktober 2007. Barang bukti yang diamankan berupa 1,5 linting ganja seberat 5 gram.
Dalam persidangan, Fariz RM divonis 8 bulan penjara.
Kemudian pada 2015, ia kembali berurusan dengan polisi karena kasus yang sama.
Ia diamankan 6 Januari 2015 saat menghisap ganja di rumahnya di Bintaro Jaya, Tangerang Selatan. Polisi mengamankan barang bukti ganja, heroin, dan alat hisap.
Dalam sidang, ia divonis 6 bulan penjara.
Selanjutnya Fariz RM kembali terjerat narkoba dan ditangkap aparat pada 24 Agustus 2018.
Barang bukti yang diamankan berupa dua paket sabu, sembilan butir pil alprazolam, dua butir pil dumolid, dan alat isap sabu.
Bukan dipenjara, kali ini ia menjalani rehabilitasi di Pusat Rehabilitasi Narkotika Nasional (BNN) Lido. Sempat pula direhab di Rumah Sakit Melia Cibubur.
Kemudian pada 19 Februari 2025, ia kembali diamankan pihak kepolisian untuk keempat.
Fariz ditangkap di wilayah Bandung. Polisi mengamankan barang bukti berupa narkoba jenis ganja dan sabu.
(Tribunnews.com/ Fauzi Alamsyah)
Fariz RM Terjerat Narkoba
Sidang Putusan Kasus Narkoba Fariz RM Hari Ini Ditunda, Kuasa Hukum Minta Digelar Tatap Muka |
---|
Sidang Putusan Kasus Narkoba Fariz RM Digelar 4 September 2025, Pengacara Berharap Direhabilitasi |
---|
Fariz RM Masih Berharap Rehabilitasi Jelang Putusan Sidang Kasus Narkoba |
---|
Jaksa Minta Hakim Tolak Pleidoinya, Fariz RM: Saya Percaya Proses Hukum |
---|
Tak Bisa Temani Anak Jalani Operasi, Fariz RM Kirim Doa untuk Buah Hatinya: Love You |
---|
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.