Sabtu, 13 September 2025

Fariz RM Terjerat Narkoba

Penjelasan Kuasa Hukum soal Vonis Fariz RM Terkait Kasus Narkoba, Singgung Pengajuan Bebas Bersyarat

Deolipa Yumara jelaskan soal vonis hukuman yang diterima oleh kliennya, Fariz RM terkait kasus narkoba.

Tribunnews.com/ Fauzi Alamsyah
KASUS FARIZ RM - Fariz RM saat menjalani sidang kasus narkoba di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan, Kamis (21/8/2025). Fariz RM divonis hukuman 10 bulan penjara atas kasus narkoba. 

TRIBUNNEWS.COM - Musisi Fariz RM divonis hukuman 10 bulan penjara dan denda Rp800 juta terkait kasus narkoba.

Kasus kali ini merupakan kali keempat Fariz RM terjerat kasus narkoba.

Fariz RM ditangkap di Bandung, Jawa Barat, pada Rabu (18/2/2025).

Dalam penangkapan tersebut, polisi berhasil mengamankan barang bukti sabu dan ganja.

Sang kuasa hukum, Deolipa Yumara, menjelaskan soal vonis hukuman yang diterima oleh kliennya.

Deolipa Yumara mengatakan, bahwa Fariz RM diputus bersalah dan harus menjalani hukuman 10 bulan penjara.

"Fariz RM ini diputus memang bersalah dan harus menjalani masa hukuman sepuluh plus dua bulan," kata Deolipa, dikutip dari YouTube Intens Investigasi, Jumat (12/9/2025).

Fariz RM sendiri disebut sudah ditahan selama tujuh bulan selama menjalani proses hukum.

Sehingga, tiga bulan lagi musisi kelahiran Jakarta 5 Januari 1959 itu itu bisa mengajukan untuk bebas bersyarat.

"Ketika beliau ditahan, sudah ditahan selama tujuh bulan."

"Artinya tinggal waktu tiga bulan lagi di mana kita sudah bisa mengajukan posisi bebas bersyarat," jelas Deolipa.

Baca juga: BREAKING NEWS: Fariz RM Divonis 10 Bulan Penjara

Ia mengatakan, nantinya pihaknya akan mengajukan hal tersebut ke pihak lapas.

"Jadi ini akan kita ajukan ke wilayah lapas."

"Masalahnya ini belum inkrah juga, karena pihak jaksa masih pikir-pikir."

"Diberikan waktu tujuh hari jaksa untuk berpikir apakah banding atau apa gitu," terang Deolipa.

Fariz RM dikenal sebagai seorang penyanyi, pemusik dan penulis lagu berkebangsaan Indonesia keturunan Belanda, Betawi dan Minangkabau, Sumatera Barat.

Musisi legendaris ini lahir dari keluarga pemusik, yakni pasangan Rustam Munaf dan Hj. Anna Reijnenberg.

Meski kini sudah berusia 66 tahun, lagu-lagu Fariz RM masih melekat di benak generasi tahun 80 hingga 90-an.

Fariz RM 4 Kali Terjerat Kasus Narkoba

Fariz RM memiliki sejarah panjang terkait kasus narkoba.

Ia telah ditangkap sebanyak empat kali.

Fariz RM pertama kali ditangkap pada 28 Oktober 2007.

Dalam penagkapan tersebut polisi mendapati barang bukti i 1,5 linting ganja seberat 5 gram.

Baca juga: Pengakuan Bersalah Fariz RM Saat Bacakan Pledoi di Sidang hingga Janji Jauhi Narkoba

Fariz RM pun divonis delapan bulan penjara dan dipotong masa hukuman.

Pada 6 Januari 2015 ia kembali ditangkap saat mengisap ganja di rumahnya di Bintaro Jaya.

Tak berhenti di situ, 24 Agustus 2018 ia kembali ditangkap bersama barang bukti dua paket sabu, sembilan butir alprazolam, dua butir dumolid, dan alat isap sabu. 

Ia mendapatkan hukuman rehabilitasi di Pusat Rehabilitasi Narkotika Nasional (BNN) Lido, Cigombong, Kabupaten Bogor.

Pada 18 Februari 2025, Fariz RM ditangkap kembali di Bandung, Jawa Barat.

(Tribunnews.com/Ifan)

Sumber: TribunSolo.com
Rekomendasi untuk Anda

Berita Terkini

© 2025 TribunNews.com, a subsidiary of KG Media. All Right Reserved
About Us Help Privacy Policy Terms of Use Contact Us Pedoman Media Siber Redaksi Info iklan