Jumat, 19 September 2025

Jonathan Frizzy Terjerat Obat Keras

Jonathan Frizzy Akui Hidupnya Hancur Usai Terjerat Kasus Vape

Aktor Jonathan Frizzy mengungkapkan penyesalannya setelah terjerat kasus vape berisi zat etomidate.

TribunTangerang/Gilbert Sem Sandro
DIPERIKSA PAKAI SARUNG - Jonathan Frizzy sarungan di Lantai 4 Mapolresta Bandara Soekarno-Hatta, Benda, Kota Tangerang, Banten, Senin (5/5/2025). Aktor Jonathan Frizzy mengungkapkan penyesalannya setelah terjerat kasus vape berisi zat etomidate. 

Laporan Wartawan Tribunnews.com, M Alivio Mubarak Junior


TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Aktor Jonathan Frizzy mengungkapkan penyesalannya setelah terjerat kasus vape berisi zat etomidate.


Ia mengaku bukan hanya menyesal, tetapi kehidupannya juga hancur akibat masalah hukum yang dihadapinya.

Baca juga: Ijonk Hadapi Ancaman Penjara, Mantan Istri Pamer Kebahagiaan Hidup dengan 3 Anak Pasca-Cerai


"Bukan cuma nyesel. Bisa dibilang hidup saya hancur," kata Jonathan Frizzy di sidang Pengadilan Negeri Tangerang, Banten, Rabu (17/9/2025).


Pria yang akrab disapa Ijonk itu menyebut dirinya marah dan kecewa atas kesalahan besar yang telah diperbuat.


"Saya nyesel, saya kecewa, saya marah atas semua kesalahan saya yang sudah saya perbuat dan di luar kemampuan saya juga," ujar Jonathan Frizzy.

Baca juga: Di Tengah Sidang Kasus Vape Etomidate, Jonathan Frizzy Dapat Dukungan Penuh dari Ririn Dwi Aryanti


Meski berat, Jonathan mencoba menerima kenyataan dan berusaha ikhlas menjalani proses hukum. 


Bagian tersulit baginya adalah harus berpisah dari anak-anak.


"Rasanya di dalam sini, saya jalani cuma bersyukur. Karena, di luar kemampuan diri saya dan saya harus sekarang terpisah ya, terus jauh dari anak-anak," ujarnya.

PINDAH KE LAPAS - Aktor sinetron Jonathan Frizzy alias Ijonk terlihat menunduk, wajahnya nyaris tak terlihat saat dipindahkan ke Lapas Pemuda Tangerang, Senin (14/7/2025) siang. 
PINDAH KE LAPAS - Aktor sinetron Jonathan Frizzy alias Ijonk terlihat menunduk, wajahnya nyaris tak terlihat saat dipindahkan ke Lapas Pemuda Tangerang, Senin (14/7/2025) siang.  (kolase/dok Tribunnews.com/Grid.id)


Lebih lanjut, ia berharap kasusnya bisa menjadi pelajaran berharga bagi masyarakat agar tidak terjerumus dalam kesalahan serupa.


"Saya bilang saya hancur. Semoga ketika nanti saya bisa jadi contoh buat masyarakat di Indonesia, kalau kasus saya ini untuk jadi pelajaran untuk semuanya," ucap Jonathan Frizzy.


Tak lupa, Jonathan juga menyampaikan permintaan maaf kepada keluarga dan masyarakat Indonesia.


"Saya cuma bisa minta maaf untuk semuanya, untuk Indonesia. Kalau atas kesalahan saya ini dan ketidaktahuan saya akan pods etomidate ini, bisa membuat sedih orang yang saya sayangi. Saya berharap, masyarakat Indonesia bisa menjadi pelajaran dari kasus saya," pungkasnya.


Sebagai informasi, Jaksa Penuntut Umum mendakwa Jonathan Frizzy bersama tiga terdakwa lain, yakni Erna, Bahrun, dan Evan dengan pasal terkait penyalahgunaan zat berbahaya. 


Mereka dijerat Pasal 435 Undang-Undang Nomor 17 Tahun 2023 tentang Kesehatan.


Etomidate sendiri merupakan obat penenang yang biasa digunakan dalam anestesi intravena, dikenal karena stabilitas hemodinamiknya. 


Obat ini kerap diberikan dokter untuk membuat pasien tertidur sebelum menjalani tindakan medis atau operasi.


Sidang berikutnya dijadwalkan pada 24 September 2025 dengan agenda pembacaan tuntutan oleh Jaksa Penuntut Umum.
 

Rekomendasi untuk Anda

Berita Terkini

© 2025 TribunNews.com, a subsidiary of KG Media. All Right Reserved
About Us Help Privacy Policy Terms of Use Contact Us Pedoman Media Siber Redaksi Info iklan