Jonathan Frizzy Terjerat Obat Keras
Jonathan Frizzy Akui Hidupnya Hancur Usai Terjerat Kasus Vape
Aktor Jonathan Frizzy mengungkapkan penyesalannya setelah terjerat kasus vape berisi zat etomidate.
Penulis:
M Alivio Mubarak Junior
Editor:
Anita K Wardhani
Laporan Wartawan Tribunnews.com, M Alivio Mubarak Junior
TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Aktor Jonathan Frizzy mengungkapkan penyesalannya setelah terjerat kasus vape berisi zat etomidate.
Ia mengaku bukan hanya menyesal, tetapi kehidupannya juga hancur akibat masalah hukum yang dihadapinya.
Baca juga: Ijonk Hadapi Ancaman Penjara, Mantan Istri Pamer Kebahagiaan Hidup dengan 3 Anak Pasca-Cerai
"Bukan cuma nyesel. Bisa dibilang hidup saya hancur," kata Jonathan Frizzy di sidang Pengadilan Negeri Tangerang, Banten, Rabu (17/9/2025).
Pria yang akrab disapa Ijonk itu menyebut dirinya marah dan kecewa atas kesalahan besar yang telah diperbuat.
"Saya nyesel, saya kecewa, saya marah atas semua kesalahan saya yang sudah saya perbuat dan di luar kemampuan saya juga," ujar Jonathan Frizzy.
Baca juga: Di Tengah Sidang Kasus Vape Etomidate, Jonathan Frizzy Dapat Dukungan Penuh dari Ririn Dwi Aryanti
Meski berat, Jonathan mencoba menerima kenyataan dan berusaha ikhlas menjalani proses hukum.
Bagian tersulit baginya adalah harus berpisah dari anak-anak.
"Rasanya di dalam sini, saya jalani cuma bersyukur. Karena, di luar kemampuan diri saya dan saya harus sekarang terpisah ya, terus jauh dari anak-anak," ujarnya.

Lebih lanjut, ia berharap kasusnya bisa menjadi pelajaran berharga bagi masyarakat agar tidak terjerumus dalam kesalahan serupa.
"Saya bilang saya hancur. Semoga ketika nanti saya bisa jadi contoh buat masyarakat di Indonesia, kalau kasus saya ini untuk jadi pelajaran untuk semuanya," ucap Jonathan Frizzy.
Tak lupa, Jonathan juga menyampaikan permintaan maaf kepada keluarga dan masyarakat Indonesia.
"Saya cuma bisa minta maaf untuk semuanya, untuk Indonesia. Kalau atas kesalahan saya ini dan ketidaktahuan saya akan pods etomidate ini, bisa membuat sedih orang yang saya sayangi. Saya berharap, masyarakat Indonesia bisa menjadi pelajaran dari kasus saya," pungkasnya.
Sebagai informasi, Jaksa Penuntut Umum mendakwa Jonathan Frizzy bersama tiga terdakwa lain, yakni Erna, Bahrun, dan Evan dengan pasal terkait penyalahgunaan zat berbahaya.
Mereka dijerat Pasal 435 Undang-Undang Nomor 17 Tahun 2023 tentang Kesehatan.
Etomidate sendiri merupakan obat penenang yang biasa digunakan dalam anestesi intravena, dikenal karena stabilitas hemodinamiknya.
Obat ini kerap diberikan dokter untuk membuat pasien tertidur sebelum menjalani tindakan medis atau operasi.
Sidang berikutnya dijadwalkan pada 24 September 2025 dengan agenda pembacaan tuntutan oleh Jaksa Penuntut Umum.
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.