Jonathan Frizzy Terjerat Obat Keras
Jonathan Frizzy Didakwa Langgar UU Kesehatan, Terancam 12 Tahun Penjara
Aktor Jonathan Frizzy disidang di PN Tangerang. Ia tidak mengajukan eksepsi atau bantahan terhadap dakwaan yang dibacakan jaksa.
Laporan Wartawan Tribunnews.com, Fauzi Alamsyah
TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Aktor Jonathan Frizzy menjalani sidang perdana di Pengadilan Negeri Tangerang, Selasa (6/8/2025), terkait dugaan pelanggaran Undang-Undang Kesehatan.
Sidang digelar dengan agenda pembacaan dakwaan dari Jaksa Penuntut Umum (JPU).
Dalam dakwaannya, JPU menjerat Jonathan Frizzy dengan Pasal 435 Undang-Undang Nomor 17 Tahun 2023 tentang Kesehatan.
"Dakwaan dari JPU secara garis besarnya dakwaan disusun alternatif, dakwaan pertama itu melanggar Pasal 435 Undang-Undang Nomor 17 Tahun 2003 UU Kesehatan ya," kata Humas Pengadilan Negeri Tangerang, Fathul Mujib kepada awak media, Rabu (6/8/2025).
Baca juga: Konsisi Kesehatan dan Psikologis Jadi Alasan Jonathan Frizzy Ajukan Penangguhan Penahanan
“Dari hasil laboratorium memang tidak ditemukan zat narkotika maupun psikotropika, tapi mengandung unsur anestesi. Maka didakwakan melanggar Undang-Undang Kesehatan,” lanjutnya.
Meski demikian, pihak Jonathan Frizzy tidak mengajukan eksepsi atau bantahan terhadap dakwaan yang dibacakan.
“Itu yang kami sampaikan tadi, tidak mengajukan keberatan atau eksepsi. Artinya dia paham dan mengerti isi dakwaan dari JPU,” ujarnya.
Ancaman hukuman dari Pasal 435 UU Kesehatan berupa pidana penjara hingga 12 tahun atau denda.
Kasus ini berawal dari dugaan keterlibatan Ijonk dalam penyelundupan dan peredaran vape berisi etomidate, zat yang tergolong obat keras dari luar negeri.
Ia ditangkap di kediamannya, kawasan Bintaro, Pesanggrahan, Jakarta Selatan, setelah ditetapkan sebagai tersangka oleh penyidik Satresnarkoba pada Sabtu (3/5/2025).
Sebelumnya, polisi lebih dulu meringkus tiga rekan Ijonk, yakni BTR (26), ER (34), dan EDS (37).
Ijonk diduga terlibat aktif dalam pengawasan dan distribusi vape yang mengandung etomidate, sejenis obat keras, dari luar negeri.
Ia dijerat dengan Pasal 435 subsider Pasal 436 ayat (2) Undang-Undang Nomor 17 Tahun 2023 tentang Kesehatan juncto Pasal 55 KUHP, dengan ancaman pidana maksimal 12 tahun penjara dan denda hingga Rp 5 miliar.
Jonathan Frizzy Terjerat Obat Keras
| Jonathan Frizzy Divonis 8 Bulan Penjara Berkait Liquid Vape Berisi Obat Keras |
|---|
| Jonathan Frizzy Berharap Dapat Vonis Hukuman yang Ringan dalam Kasus Vape Isi Obat Keras |
|---|
| Kuasa Hukum Ungkap Kondisi dan Respons Jonathan Frizzy usai Sidang Putusan Kasus Vape Ditunda |
|---|
| Ririn Dwi Ariyanti Beberapa Kali Jenguk Jonathan Frizzy di Rutan |
|---|
| Kangen Anak, Jonathan Frizzy Sebut Kasus Vape Jadi Cobaan Terberat |
|---|
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.