Jonathan Frizzy Terjerat Obat Keras
Jonathan Frizzy Didakwa Langgar UU Kesehatan, Terancam 12 Tahun Penjara
Aktor Jonathan Frizzy disidang di PN Tangerang. Ia tidak mengajukan eksepsi atau bantahan terhadap dakwaan yang dibacakan jaksa.
Penulis:
Fauzi Nur Alamsyah
Editor:
Willem Jonata
Laporan Wartawan Tribunnews.com, Fauzi Alamsyah
TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Aktor Jonathan Frizzy menjalani sidang perdana di Pengadilan Negeri Tangerang, Selasa (6/8/2025), terkait dugaan pelanggaran Undang-Undang Kesehatan.
Sidang digelar dengan agenda pembacaan dakwaan dari Jaksa Penuntut Umum (JPU).
Dalam dakwaannya, JPU menjerat Jonathan Frizzy dengan Pasal 435 Undang-Undang Nomor 17 Tahun 2023 tentang Kesehatan.
"Dakwaan dari JPU secara garis besarnya dakwaan disusun alternatif, dakwaan pertama itu melanggar Pasal 435 Undang-Undang Nomor 17 Tahun 2003 UU Kesehatan ya," kata Humas Pengadilan Negeri Tangerang, Fathul Mujib kepada awak media, Rabu (6/8/2025).
Baca juga: Konsisi Kesehatan dan Psikologis Jadi Alasan Jonathan Frizzy Ajukan Penangguhan Penahanan
“Dari hasil laboratorium memang tidak ditemukan zat narkotika maupun psikotropika, tapi mengandung unsur anestesi. Maka didakwakan melanggar Undang-Undang Kesehatan,” lanjutnya.
Meski demikian, pihak Jonathan Frizzy tidak mengajukan eksepsi atau bantahan terhadap dakwaan yang dibacakan.
“Itu yang kami sampaikan tadi, tidak mengajukan keberatan atau eksepsi. Artinya dia paham dan mengerti isi dakwaan dari JPU,” ujarnya.
Ancaman hukuman dari Pasal 435 UU Kesehatan berupa pidana penjara hingga 12 tahun atau denda.
Kasus ini berawal dari dugaan keterlibatan Ijonk dalam penyelundupan dan peredaran vape berisi etomidate, zat yang tergolong obat keras dari luar negeri.
Ia ditangkap di kediamannya, kawasan Bintaro, Pesanggrahan, Jakarta Selatan, setelah ditetapkan sebagai tersangka oleh penyidik Satresnarkoba pada Sabtu (3/5/2025).
Sebelumnya, polisi lebih dulu meringkus tiga rekan Ijonk, yakni BTR (26), ER (34), dan EDS (37).
Ijonk diduga terlibat aktif dalam pengawasan dan distribusi vape yang mengandung etomidate, sejenis obat keras, dari luar negeri.
Ia dijerat dengan Pasal 435 subsider Pasal 436 ayat (2) Undang-Undang Nomor 17 Tahun 2023 tentang Kesehatan juncto Pasal 55 KUHP, dengan ancaman pidana maksimal 12 tahun penjara dan denda hingga Rp 5 miliar.
Jonathan Frizzy Terjerat Obat Keras
Ditahan karena Kasus Vape Ilegal, Jonathan Frizzy Syok, Kesehatannya Menurun |
---|
Kuasa Hukum Optimis Penangguhan Penahanan Jonathan Frizzy Dikabulkan: Dia Sangat Kooperatif |
---|
Jonathan Frizzy Ajukan Penangguhan Penahanan, Kuasa Hukum Ungkap Kondisi sang Aktor |
---|
Penjelasan Kejaksaan soal Penyakit Kanker Jonathan Frizzy, Kini akan Diisolasi selama 2 Minggu |
---|
Resmi Ditahan, Jonathan Frizzy Masih Kesulitan Duduk karena Bekas Operasi Wasir Bengkak |
---|
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.