Senin, 29 September 2025

Kasus Nikita Mirzani Vs Reza Gladys

Kuasa Hukum Nikita Mirzani Sebut BPOM Punya Peran Penting dalam Kasus yang Dilaporkan Reza Gladys

Badan Pengawas Obat dan Makanan (BPOM) disebut punya peran penting dalam kasus Nikita Mirzani dengan Reza Gladys.

Tribunnews.com/Fauzi Alamsyah
KASUS NIKITA MIRZANI - Nikita Mirzani tengah berpose bak model jelang sidang kasus pemerasan dan TPPU di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan, Kamis (25/9/2025). BPOM disebut punya peran penting dalam kasus Nikita Mirzani dengan Reza Gladys. 

Surat undangan dan tanggapan Kepala BPOM, Prof Taruna Ikrar pun diunggah oleh akun Instagram @nikitamirzanimawardi_172 pada 18 September 2025.

Taruna Ikrar sesumbar siap bersedia hadir ke meja hijau untuk memberikan penjelasan.

Namun, kali ini kesediaan BPOM untuk memenuhi undangan Nikita Mirzani tampaknya batal terealisasikan.

Taruna Ikrar mengaku undangan yang ditujukan ternyata bukan dari hakim, melainkan dari pihak pribadi Nikita Mirzani.

Hal ini membuat BPOM urung hadir sebagai saksi ke Pengadilan Jakarta Selatan.

"Ya mengenai surat pengacara Nikita Mirzani telah disampaikan pada BPOM, sebagai lembaga negara seperti janji saya, kita konsisten dengan janji itu. Tapi kan ada aturannya ya," ungkap Prof Taruna Ikrar, dikutip dari YouTube Cumicumi.

Aturan yang dimaksud adalah surat undangan yang diterima merupakan undangan pribadi.

BPOM baru bisa menjadi saksi ahli jika diundang atau atas permintaan hakim.

"Aturan karena jadi saksi itu bukan saksi pribadi, tapi saksi lembaga. Lembaga memiliki aturan, nah kalau atas nama lembaga itu at least bukan permintaan pribadi, tapi permintaan hakim. Bener kan, Pak? Harus permintaan hakim," tegasnya.

Baca juga: Nikita Mirzani Ngotot BPOM jadi Saksi di Sidangnya: Kalau Gak Datang, Patut Dicurigai

Taruna Ikrar mengaku telah memberikan keterangan dalam kasus tersebut sebelum kasus itu naik ke pengadilan.

Tepatnya saat pemeriksaan kepolisian.

"Jadi yang kedua secara prinsip pada saat kasus ini digelar, sebetulnya Badan POM sudah memberikan saksi ahli di kepolisian saat itu. Jadi tentu dua hal itu membuat Badan POM akan memberikan jawaban konsistensi kami sesuai dengan hukum," jelas Taruna Ikrar.

Dua hal tersebut membuat BPOM tak bisa berjalan memenuhi panggilan Nikita Mirzani.

Menurutnya, lembaga negara tak akan bisa memihak pihak manapun.

Mereka akan berdiri tegak di tengah-tengah dengan berjalan sesuai aturan yang telah ditetapkan.

Halaman
123
Sumber: TribunSolo.com
Rekomendasi untuk Anda

Berita Terkini

© 2025 TribunNews.com, a subsidiary of KG Media. All Right Reserved
About Us Help Privacy Policy Terms of Use Contact Us Pedoman Media Siber Redaksi Info iklan