Senin, 29 September 2025

Kasus Nikita Mirzani Vs Reza Gladys

Kuasa Hukum Nikita Mirzani Sebut BPOM Punya Peran Penting dalam Kasus yang Dilaporkan Reza Gladys

Badan Pengawas Obat dan Makanan (BPOM) disebut punya peran penting dalam kasus Nikita Mirzani dengan Reza Gladys.

Tribunnews.com/Fauzi Alamsyah
KASUS NIKITA MIRZANI - Nikita Mirzani tengah berpose bak model jelang sidang kasus pemerasan dan TPPU di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan, Kamis (25/9/2025). BPOM disebut punya peran penting dalam kasus Nikita Mirzani dengan Reza Gladys. 

"Seperti bahasa saya sebelumnya, badan POM sebagai lembaga negara harus berdiri di tengah-tengah harus tegak lurus dengan aturan, dan tidak memihak ke kiri dan ke kanan. Memihak pada aturan yang ada di negeri kita."

"Jadi itu ya jawaban kami dari pertanyaan mbak Nikita. Saya kira itu sudah dijawab, tapi dia minta secara terbuka lewat pengacara. Tentu Badan POM akan memberi jawaban sebacar formal juga," terangnya.

Kronologi Permasalahan Nikita Mirzani dengan Reza Gladys

Perseteruan Nikita dengan Reza terjadi pada 2024, lalu.

Berawal dari aksi Nikita Mirzani mengulas produk skincare milik Reza Gladys dengan ulasan negatif membuat sang dokter bereaksi.

Istri Dokter Attaubah Mufid yang tak terima produknya mendapatkan review buruk dari Nikita langsung menghubungi sang aktris lewat asisten pribadinya, Mail Syahputra.

Singkat cerita dari obrolan itu, Reza Gladys diduga dimintai uang Rp4 miliar sebagai 'uang tutup mulut' agar Nikita Mirzani menyudahi aksinya.

Alhasil ibu lima anak itu pun langsung memberikan uang Rp2 miliar secara transfer di tanggal 14 November 2024 dan Rp2 miliar secara tunai, satu hari setelahnya.

Karena merasa dirugikan, Reza Gladys melaporkan Nikita Mirzani ke Polda Metro Jaya pada 3 Desember 2024 atas dugaan pemerasan.

(Tribunnews.com/Ifan/Siti N/Rinanda)

Sumber: TribunSolo.com
Rekomendasi untuk Anda

Berita Terkini

© 2025 TribunNews.com, a subsidiary of KG Media. All Right Reserved
About Us Help Privacy Policy Terms of Use Contact Us Pedoman Media Siber Redaksi Info iklan