Kasus Nikita Mirzani Vs Reza Gladys
Tuntutan 11 Tahun Dinilai Tak Masuk Akal, Kuasa Hukum Nikita Mirzani: Lebih Berat dari Koruptor
Kuasa hukum Nikita Mirzani angkat bicara soal tuntutan 11 tahun penjara. Ia menilai hukuman itu tak masuk akal dan lebih berat dari koruptor.
TRIBUNNEWS.COM - Kasus hukum yang menimpa Nikita Mirzani masih menuai atensi tinggi dari publik.
Pihak aktris kontroversial itu melayangkan sindiran pedas kepada Jaksa Penuntut Umum (JPU) setelah dituntut 11 tahun penjara dalam kasus dugaan pemerasan, pengancaman, dan Tindak Pidana Pencucian Uang (TPPU) terhadap dokter kecantikan Reza Gladys.
Sidang yang digelar di Pengadilan Negeri Serang, Kamis (9/10/2025), langsung menyita perhatian publik.
Tuntutan 11 tahun penjara yang diajukan jaksa dianggap terlalu berat dan dinilai tidak masuk akal oleh pihak kuasa hukum Nikita Mirzani.
Kuasa hukum Nikita, Usman Lawara, menyebut tuntutan tersebut tidak sebanding dengan duduk perkara kasus yang sebenarnya.
“Tuntutan 11 tahun ya, itu bukan tuntutan yang ringan tentunya,” ujar Usman, dikutip Tribunnews dari YouTube Seleb On Cam, Sabtu (11/10/2025).
“Itu tuntutan yang seperti layaknya seorang koruptor, ya. Tuntutan itu seperti layaknya seorang teroris, ya. Tuntutan itu juga seperti layaknya tuntutan seorang pembunuh,” lanjutnya.
Menurut Usman, perkara yang menjerat kliennya sejatinya merupakan kasus sederhana.
“Kasus ini simpel ya. Persoalannya adalah terkait dengan adanya duit Rp4 miliar. Di mana duit Rp4 miliar itu adalah duit hasil kesepakatan. Ya, hasil kesepakatan itu kita sudah buktikan di pengadilan,” jelasnya.
Usman juga menyinggung keterangan Reza Gladys di persidangan yang dinilai memperkuat pembelaan pihak Nikita.
“Dan ingat ya, Reza Gladys sebagai pelapor pada saat di persidangan tegas memberikan keterangan, memberikan penjelasan bahwa ‘iya, saya memang sepakat dengan Mail untuk memberikan uang itu’,” ujar Usman.
Baca juga: Asisten Nikita Mirzani, Mail Syahputra Ikhlas Dituntut 7 Tahun Penjara
Ia pun mempertanyakan alasan tuntutan berat tersebut jika uang yang dipermasalahkan adalah hasil kesepakatan bersama.
“Nah, pertanyaan seriusnya, kalau itu sudah adalah uang sepakat, gitu ya, maka apalagi yang dipermasalahkan?” tutupnya.
Hal Memberatkan dan Meringankan 11 Tahun Bui Nikita Mirzani
Dalam pembacaan surat tuntutan, JPU menyatakan Nikita Mirzani terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana terkait pelanggaran Undang-undang Informasi dan Transaksi Elektronik (ITE) serta tindak pidana pencucian uang.
“Menjatuhkan pidana oleh karena itu dengan pidana penjara selama 11 tahun dan denda sebesar Rp2 miliar dengan ketentuan apabila denda tersebut tidak dibayarkan maka diganti dengan pidana kurungan selama enam bulan,” ujar jaksa membacakan tuntutan.
Jaksa juga menyebut sejumlah hal yang memberatkan terdakwa, di antaranya perbuatan Nikita dianggap merusak nama baik dan martabat orang lain.
Kemudian meresahkan masyarakat secara nasional, serta menikmati hasil kejahatan.
Selain itu, Nikita dinilai tidak sopan di persidangan, berbelit-belit, tidak mengakui perbuatannya, sudah pernah dihukum, dan tidak menghargai jalannya persidangan.
Adapun hal yang meringankan, menurut jaksa, ialah Nikita masih memiliki tanggungan keluarga.
Selain pidana penjara dan denda, jaksa juga meminta majelis hakim agar terdakwa tetap ditahan selama proses persidangan berlangsung, serta dibebankan membayar biaya perkara sebesar Rp5.000.
“Bahwa oleh karena terdakwa dapat dimintai pertanggungjawaban pidana dan dijatuhi pidana serta terdakwa sebelumnya tidak mengajukan permohonan pembebasan dari biaya perkara, maka dibebankan pula untuk membayar biaya perkara,” lanjut jaksa.
Baca juga: Etika Nikita Mirzani dalam Persidangan Disinggung Jaksa, Kuasa Hukum sang Artis: Jaksa Baper juga Ya
Awal Mula Perseteruan Nikita Mirzani dan Reza Gladys
Perseteruan Nikita Mirzani dengan Reza Gladys memanas berawal dari sang artis diduga menjelekkan produk kecantikan milik perempuan kelahiran Cianjur, 16 Desember 1988 di TikTok.
Reza Gladys sempat menghubungi Nikita melalui asisten sang artis, Ismail Marzuki alias Mail Syahputra pada 13 November 2024.
Ia sendiri berniat ingin bersilaturahmi saja dengan Nikita.
Namun, wanita 37 tahun itu malah mendapat respons yang tak mengenakkan.
Reza Gladys mendapat ancaman Nikita akan speak up ke media sosial bila silaturahmi tersebut tidak menghasilkan uang.
Pemilik nama lengkap Reza Gladys Prettyani Sari ini akhirnya memberikan uang senilai Rp4 miliar kepada Nikita Mirzani.
Sementara, Reza merasa dirinya sebagai korban lantaran telah diperas dan mengalami kerugian yang cukup besar.
Reza kemudian melaporkan dugaan pemerasan tersebut ke Polda Metro Jaya pada 3 Desember 2024.
(Tribunnews.com, Rinanda/Fauzi)
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.