Selasa, 14 Oktober 2025

Kasus Nikita Mirzani Vs Reza Gladys

Praktisi Hukum Nilai Tuntutan 11 Tahun Nikita Mirzani Terlalu Rendah: Jaksa Masih Punya Hati Nurani

Praktisi hukum I Made menilai tuntutan 11 tahun penjara untuk artis Nikita Mirzani terlalu rendah, sebut JPU masih punya hati nurani.

Tribunnews.com/Fauzi Alamsyah
NIKITA DITUNTUT 11 TAHUN - Nikita Mirzani usai menjalani sidang tuntutan di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan, Kamis (9/10/2025). Praktisi hukum soroti tuntutan 11 tahun penjara untuk Nikita Mirzani. 
Ringkasan Berita:
  • Nikita Mirzani dituntut 11 tahun penjara dan denda Rp2 miliar atas kasus pemerasan.
  • Praktisi hukum I Made menilai tuntutan 11 tahun penjara Nikita Mirzani terlalu rendah.
  • Menurut I Made, Jaksa Penuntut Umum (JPU) masih punya hati nurani menuntut Nikita dengan tuntutan 11 tahun penjara.
  • Sang praktisi hukum yakin Nikita Mirzani divonis kurang dari 11 tahun penjara.

TRIBUNNEWS.COM - Artis Nikita Mirzani dituntut 11 tahun penjara dan denda Rp2 miliar atas kasus pemerasan dan tindak pidana pencucian uang (TPPU) yang dilaporkan dokter Reza Gladys

Tuntutan itu dibacakan dalam sidang di Pengadilan Negeri (PN) Jakarta Selatan pada Kamis (9/10/2025).

Praktisi hukum I Made lantas menyoroti tuntutan 11 tahun penjara untuk wanita yang akrab disapa Niki tersebut.

I Made pun menilai tuntutan 11 tahun penjara untuk Nikita Mirzani terlalu rendah.

Menurut I Made, jaksa memiliki hak untuk melakukan penuntutan, sebagaimana diatur dalam Undang-Undang Nomor 16 Tahun 2004 tentang Kejaksaan dan Kitab Undang-Undang Hukum Acara Pidana (KUHAP). 

"Kalau kita melihat dari sisi proses ya, proses mulai dari kepolisian sampai dengan kejaksaan, penuntutan, saya kira tidak ada masalah ya," ujar I Made, dikutip dari YouTube Reyben Entertainment, Senin (13/10/2025).

"Karena memang kejaksaan itu kan punya hak untuk melakukan penuntutan yang telah diatur dalam Undang-Undang Hukum Acara Pidana maupun hukum Undang-Undang Kejaksaan," sambungnya.

I Made menyebut semestinya bintang film Nenek Gayung itu dituntut 20 tahun penjara.

Hal itu sesuai dengan Undang-Undang Nomor 8 Tahun 2010 tentang TPPU.

"Kalau kita melihat di Undang-Undang Nomor 8 Tahun 2010 tentang TPPU itu semestinya 20 tahun, itu termasuk rendah tuntutan jaksa ya."

"Jaksa menuntut 11 tahun dengan denda Rp2 miliar saya kira itu rendah banget," tuturnya.

Baca juga: 4 Publik Figur yang Bereaksi atas Tuntutan 11 Tahun Penjara untuk Nikita Mirzani

Bahkan, I Made mengatakan, Jaksa Penuntut Umum (JPU) masih punya hati nurani menuntut Nikita dengan tuntutan 11 tahun penjara.

I Made juga meyakini wanita kelahiran Jakarta, 17 Maret 1986 itu akan diputus kurang dari 11 tahun penjara.

"Kalau saya melihat jaksa masih punya hati nurani untuk memberikan tuntutan dengan 11 tahun, itu hanya tuntutan ya."

"Putusan saya tidak tahu berapa nantinya. Saya yakin di bawah 11 tahun," jelasnya.

Hal Memberatkan dan Meringankan 11 Tahun Bui Nikita Mirzani

Dalam pembacaan surat tuntutan, JPU menyatakan Nikita Mirzani terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana terkait pelanggaran Undang-undang Informasi dan Transaksi Elektronik (ITE) serta tindak pidana pencucian uang.

“Menjatuhkan pidana oleh karena itu dengan pidana penjara selama 11 tahun dan denda sebesar Rp2 miliar dengan ketentuan apabila denda tersebut tidak dibayarkan maka diganti dengan pidana kurungan selama enam bulan,” ujar jaksa membacakan tuntutan.

Jaksa juga menyebut sejumlah hal yang memberatkan terdakwa, di antaranya perbuatan Nikita dianggap merusak nama baik dan martabat orang lain.

Kemudian meresahkan masyarakat secara nasional, serta menikmati hasil kejahatan.

Selain itu, Nikita dinilai tidak sopan di persidangan, berbelit-belit, tidak mengakui perbuatannya, sudah pernah dihukum, dan tidak menghargai jalannya persidangan.

Adapun hal yang meringankan, menurut jaksa, ialah Nikita masih memiliki tanggungan keluarga.

Selain pidana penjara dan denda, jaksa juga meminta majelis hakim agar terdakwa tetap ditahan selama proses persidangan berlangsung, serta dibebankan membayar biaya perkara sebesar Rp5.000.

“Bahwa oleh karena terdakwa dapat dimintai pertanggungjawaban pidana dan dijatuhi pidana serta terdakwa sebelumnya tidak mengajukan permohonan pembebasan dari biaya perkara, maka dibebankan pula untuk membayar biaya perkara,” lanjut jaksa.

Awal Mula Perseteruan Nikita Mirzani dan Reza Gladys

Perseteruan Nikita Mirzani dengan Reza Gladys memanas berawal dari sang artis diduga menjelekkan produk kecantikan milik perempuan kelahiran Cianjur, 16 Desember 1988 di TikTok.

Reza Gladys sempat menghubungi Nikita melalui asisten sang artis, Ismail Marzuki alias Mail Syahputra pada 13 November 2024.

Ia sendiri berniat ingin bersilaturahmi saja dengan Nikita.

Namun, wanita 37 tahun itu malah mendapat respons yang tak mengenakkan.

Reza Gladys mendapat ancaman Nikita akan speak up ke media sosial bila silaturahmi tersebut tidak menghasilkan uang.

Pemilik nama lengkap Reza Gladys Prettyani Sari ini akhirnya memberikan uang senilai Rp4 miliar kepada Nikita Mirzani.

Sementara, Reza merasa dirinya sebagai korban lantaran telah diperas dan mengalami kerugian yang cukup besar.

Reza kemudian melaporkan dugaan pemerasan tersebut ke Polda Metro Jaya pada 3 Desember 2024.

Baca juga: Prihatin Nikita Mirzani Dituntut 11 Tahun Penjara, Lina Mukherjee Ungkap Pengalaman Pahit Serupa

(Tribunnews.com/Indah Aprilin/Ifan/Fauzi)

Rekomendasi untuk Anda

Berita Terkini

© 2025 TribunNews.com, a subsidiary of KG Media. All Right Reserved