Nikita Mirzani dan Keluarganya
Prihatin Vadel Badjideh Divonis 9 Tahun Penjara, Razman Nasution Merasa Sama-sama Dapat Sial
Razman Arif Nasution prihatin vonis 9 tahun di kasus persetubuhan dan aborsi anak Nikita Mirzai yang diterima Vadel Badjideh
Selain itu, Razman berharap Vadel dapat pelajaran dari kasus ini dan setelah keluar dari penjara bisa menata hidup baru dan menikah.
"Saya berharap mereka kuat dan sabar. Semoga Vadel nanti keluar dari tahanan bisa kembali hidup normal dan berubah nikah dengan perempuan lain biar hidupnya tertib," tutur Razman.
Sebelumnya majelis hakim menjatuhkan hukuman sembilan tahun penjara dan denda Rp 1 miliar terhadap Vadel Badjideh.
Vonis tersebut lebih ringan dibandingkan tuntutan jaksa penuntut umum yang menuntut 12 tahun penjara.
Sebut Nama Fitri Salhuteru, Razman Berharap Hukuman Vadel Bisa Ringan saat Banding
Pengacara Razman Arif Nasution menanggapi vonis sembilan tahun penjara yang dijatuhkan kepada mantan kliennya, Vadel Badjideh, dalam kasus dugaan persetubuhan dan aborsi yang melibatkan anak Nikita Mirzani, LM.
Razman mengungkapkan, dirinya sempat dihubungi Fitri Salhuteru yang berniat menjadi saksi meringankan bagi Vadel di persidangan.
Dalam percakapan itu, Fitri disebut menyampaikan bahwa LM sempat mencabut keterangannya di persidangan.
Baca juga: Gayanya di Persidangan Kasus Yokke Ditiru Nikita Mirzani, Fitri Salhuteru Beri Sindiran Menohok
"Tapi, yang agak mengherankan saya sebenarnya, waktu itu saudari Fitri Salhuteru pernah bertelepon dengan saya ketika Fitri akan menjadi saksi meringankan bagi Fadel," kata Razman di kawasan Matraman, Jakarta Pusat, Senin (13/10/2025).
"Dan Fitri bilang ke saya, ‘Bang Razman, saya dapat info katanya LM mencabut keterangannya di persidangan.’ Saya tanya, ‘Yang dicabut apanya, Fit?’ ‘Katanya dia mencabut bahwa tidak benar dia melakukan aborsi'," lanjutnya.
Razman sempat berharap pencabutan keterangan tersebut bisa membuat hukuman Vadel lebih ringan.
Namun, hakim tetap menilai bahwa Vadel menyuruh melakukan aborsi, sehingga pernyataan itu dianggap tidak benar-benar dicabut.
"Tapi ternyata ketika diputus dan penjelasan dari kuasa hukumnya Vadel, karena dalam hal ini saudari Kak Oya Abdul Malik, itu juga ternyata hakim menganggap bahwa Vadel menyuruh, kan? Menyuruh untuk melakukan aborsi. Ya artinya tidak dicabut dong keterangan itu. Ya makanya kena 9 tahun," ujar Razman.
Ia juga menyinggung tentang hubungan antara Vadel dan LM yang terjadi saat keduanya masih muda, tepat pada masa perubahan batas usia dewasa dari 17 menjadi 18 tahun.
"Nah, yang saya sedih ini kan gini. Rentang waktu 17 ke 18, mereka ini kenalan Maret 2024. Lalu kemudian terjadi hubungan badan lebih kurang 10 kali. Nah, pertanyaannya, anak ini kan 17 ke 18 kan, belum anak-anak banget lah. Ini kan karena perubahan undang-undang dari 17 ke 18 baru dewasa," ujar Razman.
Menurut Razman, putusan hakim tersebut masih bisa ditinjau ulang melalui proses banding yang diajukan pihak Vadel.
:quality(30):format(webp):focal(0.5x0.5:0.5x0.5)/tribunnews/foto/bank/originals/Vadel-Badjideh-ditemani-Razman-Nasution-dalam-jumpa-pers-di-kawasan-Kuningan-Jakarta-Selatan.jpg)