Rabu, 15 Oktober 2025

Ammar Zoni Terjerat Narkoba

Kekasih Tegaskan Keterlibatan Ammar Zoni dalam Kasus Narkoba Masih Dugaan: Jangan Sampai jadi Fitnah

Kekasih Ammar Zoni tegaskan keterlibatan sang aktor dalam peredaran narkoba di dalam lapas masih dugaan.

Editor: Salma Fenty
KOMPAS.com/MELVINA TIONARDUS
KASUS AMMAR ZONI - Aktor Ammar Zoni tiba di Kejari Jakarta Barat, Kamis (28/3/2024). Kekasih Ammar Zoni tegaskan keterlibatan sang aktor dalam peredaran narkoba di dalam lapas masih dugaan. 

Kamelia meyakini bahwa kekasihnya tak terlibat dalam pengedaran narkoba.

Namun ia pun juga dibuat bingung atas masuknya narkoba di dalam rutan.

"Enggak terlibat. Nah itu masih jadi pertanyaan buat saya gitu (narkoba masuk dalam rutan)," ungkapnya.

Kasus tersebut pertama kali diungkap melalui akun resmi @kejari.jakpus.

Dalam postingan terpampang wajah Ammar Zoni dan para tersangka lainnya.

"Pada hari Rabu tanggal 8 Oktober 2025 Jaksa Penuntut Umum pada Kejaksaan Negeri Jakarta Pusat telah menerima penyerahan tersangka dan barang bukti ( tahap 2 ) dari penyidik Polsek Cempaka Putih Polres Jakarta Pusat a.n tersangka MAA alias AZ dkk," tulis dalam keterangan postingan @kejari.jakpus.

"Bahwa tersangka MAA alias AZ terlibat peredaran narkotika dari dalam rutan Salemba Jakarta pusat dan para tersangka telah diamankan KARUPAM Rutan Salemba dengan barang bukti narkotika jenis sabu dan ganja sintetis (sinte)" sambungnya.

Pihaknya juga membenarkan bahwa salah satu tersangka tersebut merupakan seorang artis yang sebelumnya pernah dihukum dalam perkara yang sama.

"Bahwa tersangka MAA alias AZ merupakan mantan artis/public figur yang sebelumnya pernah dihukum dalam perkara narkotika," jelas dalam unggahan tersebut.

Nasib Ammar Zoni usai Diduga Terjerat Kasus Narkoba Lagi

Menanggapi perkembangan kasus tersebut, pihak Kejaksaan Negeri Jakarta Pusat melalui Dhikma Heradika, S.H., membeberkan pasal-pasal yang dikenakan terhadap Ammar Zoni dan lima tersangka lainnya.

“Kalau ancaman berdasarkan pasal yang kita dapukan terhadap enam tersangka ini, pasal yang didapukan adalah Pasal 114 ayat 2 juncto Pasal 132 ayat 1 Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika, atau Pasal 112 ayat 2 juncto Pasal 132 ayat 1 Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika,” ujar Dhikma.

Baca juga: Peran Ammar Zoni di Balik Peredaran Narkoba Diungkap Kejari, Sidang Disebut Segera Digelar

Dhikma menjelaskan, untuk Pasal 114 ayat 2, ancaman hukuman minimal adalah 6 tahun penjara, sedangkan maksimalnya bisa mencapai seumur hidup atau pidana mati, dengan batas 20 tahun penjara.

"Untuk Pasal 114 ayat 2, ancaman minimalnya 6 tahun, ancaman maksimalnya seumur hidup atau mati, yakni 20 tahun," ucapnya.

Sementara untuk Pasal 112, ancaman minimal adalah 5 tahun penjara, dan maksimalnya sama, yakni pidana mati atau 20 tahun penjara.

"Kalau Pasal 112, minimal ancamannya 5 tahun, dan ancaman maksimalnya sama, mati atau 20 tahun," terangnya. 

Terkait penuntutan, Dhikma mengaku masih menunggu hasil fakta persidangan. 

Ia belum dapat memberikan keterangan lebih jauh karena proses persidangan belum dimulai.

“Terkait penuntutan, kita akan lihat berdasarkan fakta persidangan. "

"Kami belum bisa menjawab lebih jauh karena persidangan belum dimulai,” pungkasnya. 

(Tribunnews.com/Ifan/Rinanda)

Halaman 2 dari 2
Rekomendasi untuk Anda

Berita Terkini

© 2025 TribunNews.com, a subsidiary of KG Media. All Right Reserved