Minggu, 10 Mei 2026

Jonathan Frizzy Terjerat Obat Keras

Jonathan Frizzy Berharap Dapat Vonis Hukuman yang Ringan dalam Kasus Vape Isi Obat Keras

Aktor Jonathan Frizzy alias Ijonk masih berharap dapat vonis hukuman yang ringan dalam kasus vape isi obat keras.

Tayang:
Editor: Salma Fenty
Wartakota/Arie Puji
KASUS JONATHAN FRIZZY - Potret Jonathan Frizzy di Polres Metro Jakarta Selatan, Senin (5/7/2021). Jonathan Frizzy alias Ijonk masih berharap dapat vonis hukuman yang ringan dalam kasus vape isi obat keras. 

Sebelum penangkapan tersebut, polisi lebih dulu meringkus tiga rekannya, yakni BTR (26), ER (34), dan EDS (37).

Dalam perkara ini, Jonathan diduga berperan aktif dalam mengawasi sekaligus mengedarkan vape cair mengandung etomidate.

Etomidate merupakan obat penenang yang biasa digunakan untuk anestesi intravena yang dikenal karena stabilitas hemodinamiknya. 

Dokter biasanya memakai obat itu untuk membuat pasien tertidur sebelum menjalani prosedur medis atau bedah.

Hal Memberatkan dan Meringankan Jonathan Frizzy atas Tuntutan 1 Tahun Penjara

Dalam sidang lanjutan yang digelar di Pengadilan Negeri Tangerang, Jaksa Penuntut Umum (JPU) menyebut tindakan Jonathan, tidak sejalan dengan upaya pemerintah memberantas peredaran obat keras ilegal.

“Menjatuhkan pidana terhadap Terdakwa Jonathan Frizzy Arcklauss Simanjuntak alias Ijonk anak dari almarhum Herbert Simanjuntak dengan pidana penjara selama 1 tahun," ujar Jaksa Penuntut Umum di ruang sidang Pengadilan Negeri Tangerang, Rabu (23/9/2025).

"Dikurangi lamanya terdakwa berada dalam tahanan dengan perintah agar terdakwa tetap ditahan,” sambung Jaksa.

Baca juga: Jonathan Frizzy Minta Kasus Vape Jadi Pelajaran, Kuasa Hukum: Ia Tak Tahu Kandungan di Dalamnya

Jaksa juga menekankan bahwa perbuatan aktor berusia 44 tahun tersebut dinilai sebagai bentuk ketidakmendukungannya terhadap program pemerintah.

“Hal yang memberatkan, bahwa perbuatan terdakwa tidak mendukung program pemerintah dalam rangka pemberantasan peredaran obat keras ilegal,” terang Jaksa.

Meski begitu, tuntutan tidak lepas dari pertimbangan hal-hal yang meringankan bagi Ijonk. 

Jonathan Frizzy disebut belum pernah dihukum sebelumnya, bersikap kooperatif di persidangan, serta menyesali perbuatannya.

“Hal yang meringankan, terdakwa belum pernah dihukum, terdakwa mengakui perbuatannya dan berterus terang di persidangan, serta menyesali perbuatannya,” tutur JPU.

(Tribunnews.com/Ifan/Bayu)

Halaman 2/2
Rekomendasi untuk Anda

Berita Terkini

© 2026 TribunNews.com, a subsidiary of KG Media. All Right Reserved