Selasa, 14 April 2026

Ammar Zoni Terjerat Narkoba

Selain Ammar Zoni, Aktor hingga Anak Presiden Ini Pernah Mendekam di Lapas Nusakambangan

Sebelum Ammar Zoni, aktor hingga putra presiden ini ternyata pernah mendekam di Lapas Nusakambangan, Cilacap, Jawa Tengah.

KOMPAS.com/MELVINA TIONARDUS
AMMAR ZONI DIPINDAH NUSAKAMBANGAN - Ammar Zoni tiba di Kejari Jakarta Barat, Kamis (28/3/2024) siang. Selain Ammar Zoni, aktor hingga putra presiden ini ternyata pernah mendekam di Lapas Nusakambangan. 

Ringkasan Berita:
  • Selain Ammar Zoni, aktor hingga anak presiden ini pernah mendekam di Lapas Nusakambangan.
  • Johny Indo dijatuhi hukuman 14 tahun penjara di Lapas Nusakambangan karena aksi perampokan toko emas pada tahun 1970-an.
  • Putra bungsu mendiang Presiden Soeharto, Tommy Soeharto ditahan di Lapas Batu, Nusakambangan atas tiga dakwaan berat.

TRIBUNNEWS.COM - Aktor sekaligus terpidana kasus narkoba, Ammar Zoni resmi dipindahkan ke Lapas Nusakambangan, Kamis (16/10/2025).

Pemindahan ini dilakukan setelah Ammar kembali tertangkap tangan mengedarkan sabu dan ganja di dalam Rumah Tahanan (Rutan) Salemba, Jakarta Pusat.

Ammar masuk kategori warga binaan high risk atau berisiko tinggi sehingga pengamanan diberlakukan super ketat.

Namun, Ammar Zoni bukanlah nama besar pertama yang merasakan pengasingan di pulau yang terletak di Kabupaten Cilacap, Jawa Tengah itu. 

Aktor hingga putra presiden ini ternyata pernah mendekam di Lapas Nusakambangan.

Siapa saja sosoknya?

Johny Indo

Mengutip Tribunnewsmaker, Johny Indo dikenal sebagai mafia berkedok fotomodel sekaligus bintang iklan ternama pada masanya.

Di balik ketenarannya, Johny ternyata merupakan otak dari serangkaian aksi perampokan toko emas yang sangat sukses pada 1970-an.

Kelompoknya dikenal dengan nama Pachinko (Pasukan China Kota), yang beranggotakan banyak orang dan terkenal lihai dalam menjalankan misi perampokan.

Selama beraksi dari akhir 1970 hingga awal 1980, Johny Indo berhasil mengumpulkan total 129 kilogram emas hasil rampokan.

Namun, sebagian emas itu dikabarkan ia bagikan kepada warga miskin di sekitar tempat tinggalnya, sehingga membuatnya dijuluki 'Robin Hood Indonesia'."

Meski begitu, kejayaan Johny Indo tak berlangsung lama.

Baca juga: 4 Pemicu Ammar Zoni Dipindah ke Nusakambangan, Separah Apa Keterlibatannya dalam Kasus Narkoba?

Aksinya tersebut terbongkar dan pada 17 Desember 1979, ia dijatuhi hukuman 14 tahun penjara di Lapas Nusakambangan.

Tak betah mendekam di penjara, Johny membuat geger publik dengan melarikan diri pada Mei 1982 bersama 34 narapidana lainnya.

Bahkan sudah muncul perintah "tembak di tempat” bagi siapa pun aparat yang menemukannya.

Halaman 1/4
Rekomendasi untuk Anda

Berita Terkini

© 2026 TribunNews.com, a subsidiary of KG Media. All Right Reserved