Kasus Nikita Mirzani Vs Reza Gladys
Soal Replik yang Dibacakan JPU Terkait Kasus Pemerasan, Nikita Mirzani: Banyak yang Diada-adain
Artis Nikita Mirzani menanggapi soal replik yang dibacakan oleh Jaksa Penuntut Umum (JPU) dalam sidang kasus dugaan pemerasan.
Ringkasan Berita:
- Sidang lanjutan kasus Nikita Mirzani soal dugaan pemerasan dan TPPU kembali digelar di PN Jakarta Selatan.
- Nikita Mirzani menanggapi replik yang dibacakan oleh JPU.
- Sang artis nilai isi replik tak sesuai dengan fakta yang ada.
TRIBUNNEWS.COM - Sidang lanjutan kasus dugaan pemerasan dan tindak pidana pencucian uang (TPPU) yang menjerat artis Nikita Mirzani usai di gelar di Pegadilan Negeri (PN) Jakarta Selatan, Senin (20/10/2025).
Sidang kali ini beragendakan pembacaan replik dari Jaksa Penuntut Umum (JPU).
Replik adalah jawaban balasan atas jawaban tergugat dalam suatu perkara.
Dalam pelaksanaannya, replik diajukan secara lisan maupun tulisan.
Nikita Mirzani memberikan respons atas replik yang dibacakan oleh JPU.
Artis 39 tahun itu mewajarkan banyak penolakan dari jaksa atas pembelaannya dalam kasus yang dilaporkan pengusaha skincare Reza Gladys.
"Ya emang gitu kalau replik dari jaksa kan pasti nolak-nolak, tapi ya lucu aja sih," ucap Nikita usai sidang, dikutip dari YouTube Intens Investigasi.
Menurut Nikita, isi replik tersebut banyak menyudutkan dirinya dalam kasus ini.
Bahkan Nikita pun hingga disebut memiliki niat jahat.
"Dibilang nait jahat? ya dia selalu berasumsi sendiri, gapapapa lah," ujarnya.
Kapasitas Nikita untuk me-review skincare juga dipertanyakan.
Baca juga: Jelang Replik, Nikita Mirzani Pamer Rambut Model Baru, Dinamainya ‘I Wake Up Like This’
Menanggapi hal itu, Nikita menyebut orang yang mengulas produk skincare tak harus seorang dokter.
Yang terpenting, kata Nikita, orang tersebut tahu ada bahan-bahan yang berbahaya di dalam kandungan produk kecantikan.
"Ya kalau orang review skincare itu kan nggak harus seorang dokter ya."
"Yang penting dia tahu kalau bahan-bahan yang di dalam skincare itu berbahaya," ucapnya.
Tak hanya itu, Nikita pun juga disebut menghilangkan bukti.
Lantas ibu tiga anak itu merasa banyak yang tak sesuai fakta di dalam replik yang dibacakan JPU.
"Nggak tau (menghilangkan barang bukti), gue juga bingung, banyak yang diada-adain," tutur mantan istri Dipo Latief itu.
Perseteruan Nikita dengan Reza terjadi pada tahun 2024, lalu.
Berawal dari aksi Nikita mengulas produk skincare milik Reza dengan ulasan negatif membuat sang dokter bereaksi.
Istri Dokter Attaubah Mufid yang tak terima produknya mendapatkan review buruk dari Nikita langsung menghubungi sang aktris lewat asisten pribadinya, Mail.
Singkat cerita dari obrolan itu, Reza diduga dimintai uang Rp4 miliar sebagai 'uang tutup mulut' agar Nikita menyudahi aksinya.
Alhasil ibu lima anak itu pun langsung memberikan uang Rp2 miliar secara transfer di tanggal 14 November 2024 dan Rp2 miliar secara tunai, satu hari setelahnya.
Karena merasa dirugikan, Reza melaporkan Nikita ke Polda Metro Jaya pada 3 Desember 2024 atas dugaan pemerasan.
Kuasa Hukum Masih Optimis Nikita Mirzani Dapat Keadilan
Pada sidang yang digelar di PN Jakarta Selatan Kamis (16/10/2025) kemarin, Nikita Mirzani telah membacakan pleidoi atau nota pembelaan dalam kasus yang menjeratnya.
Kasus belum menemui titik terang, tim kuasa hukum masih optimis kliennya bisa mendapatkan keadilan.
"Kami optimis bahwa keadilan itu akan selalu ada," ucap tim kuasa hukum Nikita.
Baca juga: Kuasa Hukum Nikita Mirzani Santai Hadapi Sidang Replik Hari Ini, Akui Sudah Tahu Arah Isinya
Namun kini pihaknya belum bisa memastikan soal putusan hukuman yang nantinya diberikan kepada kliennya.
Menurutnya, vonis hukuman tersebut sepenuhnya menjadi wewenang majelis hakim dalam memutuskan.
"Itu wewenang majelis hakim ya untuk memutuskan," ujarnya.
Terlepas dari hal itu, pihaknya tetap berharap proses hukum ini bisa berjalan dengan semestinya tanpa kecurangan.
Dirinya juga berharap fakta-fakta persidangan serta pleidoi yang sudah disampaikan bisa menjadi pertimbangan majelis hakim dalam memutus perkara.
"Ya kami harapkan tentunya menjadi bahan pertimbangan majelis hakim dalam memutuskan atas perkara ini," tutur tim kuasa hukum Nikita.
(Tribunnews.com/Ifan)
:quality(30):format(webp):focal(0.5x0.5:0.5x0.5)/tribunnews/foto/bank/originals/Nikita-Mirzani-2-02102025.jpg)
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.