Kasus Nikita Mirzani Vs Reza Gladys
Jelang Vonis, Eks Staf Ahli Kapolri Sebut Nikita Mirzani Kini Hanya Bisa Doa dan Berharap Keadilan
Menjelang sidang vonis, Ricky Sitohang menyebut Nikita Mirzani tak lagi punya langkah hukum selain berdoa dan berharap keadilan.
Ringkasan Berita:
- Sidang vonis kasus dugaan pemerasan dan TPPU Nikita Mirzani akan digelar 28 Oktober 2025 di PN Jakarta Selatan.
- Kasus bermula dari ulasan skincare Reza Gladys yang berujung pada transaksi Rp4 miliar dan laporan ke polisi.
- Ricky Sitohang menyebut Nikita kini hanya bisa berdoa dan berharap hakim memutus dengan nurani.
TRIBUNNEWS.COM - Kasus hukum yang meninmpa artis kontroversial Nikita Mirzani masih menuai atensi tinggi dari publik.
Sidang vonis atas kasus dugaan pemerasan dan tindak pidana pencucian uang (TPPU) yang dilaporkan oleh Reza Gladys akan segera digelar di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan, pada 28 Oktober 2025 mendatang.
Sebelumnya, Nikita telah dituntut 11 tahun penjara dan denda Rp2 miliar oleh jaksa penuntut umum.
Kasus ini bermula dari unggahan Nikita yang mengulas produk skincare milik Reza Gladys dan dianggap merugikan pihak pemilik.
Dari situ, Reza melalui asistennya, Ismail Marzuki alias Mail, sempat melakukan transaksi senilai Rp4 miliar yang diduga sebagai “uang tutup mulut” agar Nikita berhenti membahas produk tersebut.
Namun, Reza justru merasa dirugikan dan akhirnya melaporkan Nikita ke polisi pada Desember 2024.
Setelah menjalani 8 bulan masa tahanan, kini Nikita hanya bisa menunggu hasil akhir dari proses hukum panjang yang menyeret namanya.
Di tengah penantian tersebut, eks Staf Ahli Kapolri Ricky Sitohang ikut memberikan pandangan soal dinamika persidangan yang telah memasuki tahap akhir.
Ricky Sitohang menegaskan pada tahap akhir persidangan, tidak ada lagi yang bisa dilakukan oleh terdakwa selain berdoa dan menunggu hasil keputusan hakim.
“Enggak ada lagi yang perlu dilakukan oleh terdakwa selain berdoa, sudah selesai,” ujar Ricky, dikutip Tribunnews dalam YouTube Seleb On Cam, Sabtu (25/10/2025).
Purnawirawan lulusan Akpol 1983 ini menilai segala upaya pembelaan seharusnya sudah disampaikan sejak agenda sidang sebelumnya.
Baca juga: Jelang Sidang Vonis Nikita Mirzani, Eks Staf Ahli Kapolri Singgung soal Integritas Hukum
Menurutnya, kesempatan untuk memasukkan hal-hal yang dapat menjadi penguatan atau meringankan hukuman sudah lewat, sehingga tidak bisa lagi ditambahkan pada tahap ini.
“Maka saya katakan, segala upaya, kenapa enggak kemarin-kemarin? Kenapa sekarang? Kan sudah tidak ada lagi dalam pertikaian agenda."
"Pada saat agenda itulah harusnya dimasukkan hal-hal yang menjadi penguatan kepada terdakwa untuk meringankan hukumannya, kan gitu."
"Jangan setelah selesai ini, sudah duplik, mau masukkan lagi. Dari mana? Enggak bisa masuk lagi," tegasnya.
Ricky juga berharap agar hakim yang memimpin sidang tetap memutuskan perkara berdasarkan hati nurani.
“Kalau hakim berdasarkan nurani, ini kan sudah saya katakan tadi: demi keadilan berdasarkan Ketuhanan Yang Maha Esa. Ya sudah, kita serahkan saja kepada beliau-beliau nanti untuk menganalisis dengan harapan bahwa mereka itu tidak akan berpihak kepada siapa pun,” ujarnya.
“Saya tidak mengatakan tidak ada harapan. Meringankan itu kan nanti kewenangan hakim. Kita kan sebagai penonton aja bisa melihat, mencermati, mengamati. Tapi yang punya hak kewenangan itu mereka. Kalau berbicara tentang masalah hak kewenangan, saya tidak berani bicara karena bukan hak saya. Karena bukan saya pada posisi itu,” pungkas pria berusia 66 tahun ini.
Kuasa Hukum Optimis Nikita Mirzani Bisa Bebas
Kuasa hukum Nikita, Galih Rakasiwi, sampai saat ini masih optimis kliennya bisa dibebaskan dalam perkara ini.
Bukan tanpa alasan, pihaknya masih berpegang teguh pada fakta persidangan hingga bukti-bukti yang sudah diberikan.
"Kalau kami sih optimis (bebas) ya kalau melihat dari fakta-fakta persidangan dari awal, dari saksi, dari bukti sendiri juga kan kita sudah ajukan," kata Galih, dikutip dari YouTube Reyben Entertainment, Jumat (24/10/2025).
Galih juga menyinggung soal rekaman antara Reza dengan asisten Nikita, Ismail Marzuki alias Mail hingga terjadinya transaksi uang Rp4 miliar.
Pihaknya berharap rekaman tersebut didalami secara utuh dan dijadikan pertimbangan majelis hakim dalam memutus perkara.
"Ada juga rekaman full yang terjadi daripada saat Ismail Marzuki berbicara di telepon dengan Reza Gladys."
"Ya mohon itu secara utuh dilihat jangan sepotong-potong," tuturnya.
Dijelaskan Galih, bukti rekaman tersebut membuktikan awalnya Reza ingin meminta tolong kepada Nikita melalui asisten sang artis.
Sementara selama persidangan, Nikita juga telah membantah adanya pemerasan dan menegaskan hal tersebut berkaitan dengan kerjasama endorse.
"Jadi di situ kan terlihat yang mana Reza Gladys itu yang sebenarnya adalah yang meminta tolong kepada Nikita melalui Ismail Marzuki," jelas Galih.
"Jadi semoga itu bisa dilihat secara utuh percakapannya," lanjut Galih.
Baca juga: Sempat Berseteru, Razman Nasution Doakan Nikita Mirzani Dapat Keadilan dalam Kasus Dugaan Pemerasan
Reza Gladys Ingin Nikita Mirzani Dinyatakan Bersalah
Sementara itu, Reza Gladys sendiri rupanya tak mempermasalahkan berapa lama hukuman yang akan diberikan kepada Nikita Mirzani.
Istri Attaubah Mufid ini hanya ingin Nikita Mirzani dinyatakan terbukti bersalah dalam kasus yang dilaporkannya.
Hal itu diungkap oleh sang kuasa hukum, Surya Batubara.
"Prinsipnya dia mau hukumannya berapa tahun terserah deh."
"Tapi yang penting dia dinyatakan terbukti bersalah, itu aja yang dinginkan sama dia," beber Surya, Rabu (22/10/2025).
Reza Gladys disebut memilih menyerahkan semua putusan ke majelis hakim.
"Dia nggak mau ikut-ikutan berapa hukumannya, biar majelis hakim yang memutuskan," lanjut Surya.
Jelang sidang putusan, Surya pun mendoakan artis 39 tahun itu tetap sehat dan kuat menerima vonis hukuman dari majelis hakim.
"Kita tetap mendoakan Nikita semoga sehat, semoga kuat dalam menghadapi putusan majelis hakim pada tanggal 28 Oktober 2025, kita saksikan ya," ucap Surya.
(Tribunnews.com, Rinanda/Ifan)
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.