Selasa, 28 Oktober 2025

Ridwan Kamil dan Kehidupan Pribadinya

Pengacara Bantah Lisa Mariana Jadi Tahanan Kota usai Ditetapkan Tersangka Kasus Ridwan Kamil

Pengacara Lisa Mariana, John Boy Nababan membantah kliennya berstatus tahanan kota usai ditetapkan tersangka kasus pencemaran nama baik Ridwan Kamil.

Tribunnews/Jeprima
TERSANGKA LISA MARIANA - Selebgram Lisa Mariana didampingi kuasa hukumnya memberikan keterangan pers usai menjalani pemeriksaan di Bareskrim Polri, Jakarta, Jumat (24/10/2025). Lisa Mariana tidak ditahan meski ditetapkan tersangka kasus pencemaran nama baik Ridwan Kamil. 

CA nama inisial anak dari Lisa Mariana yang disebut hasil hubungan gelapnya dengan suami anggota DPR RI Atalia Praratya itu.

Tes DNA dilakukan atas perintah pengadilan setelah Kang Emil melaporkan Lisa Mariana ke Bareskrim Polri atas tuduhan pencemaran nama baik. 

Laporan Ridwan Kamil di Bareskrim Polri terhadap Lisa Mariana dibuat pada 11 April 2025.

Pria kelahiran Bandung, 4 Oktober 1971 itu datang langsung ke Bareskrim.

SPKT Bareskrim Polri menerima laporan itu dengan nomor LP/B/174/IV/2025/SPKT/BARESKRIM POLRI tanggal 11 April 2025. 

Alasan Polisi Tak Tahan Lisa Mariana

Bareskrim Polri mengungkap alasan tak menahan Lisa Mariana meski statusnya sudah menjadi tersangka dalam kasus dugaan pencemaran nama baik kepada Ridwan Kamil.
 
"Ancaman hukumannya tidak bisa ditahan," ucap Kasubdit I Dittipid Siber Bareskrim Polri Kombes Rizki saat dihubungi, Jumat (24/10/2025).

Lisa Mariana sendiri dilaporkan Ridwan Kamil dengan pasal 310 dan atau pasal 311 KUHP soal dugaan pencemaran nama baik dan fitnah.

Dalam Pasal 310 ayat (1) KUHP disebutkan bahwa pelaku pencemaran nama baik dapat dijatuhi hukuman penjara paling lama sembilan bulan atau denda kategori II yang setara dengan maksimal Rp10 juta sesuai ketentuan KUHP baru.

Sementara itu, Pasal 311 ayat (1) KUHP tentang fitnah mengatur ancaman pidana penjara paling lama empat tahun bagi pelaku yang terbukti menuduhkan sesuatu yang diketahui tidak benar.

Dalam hal ini, syarat seseorang wajib ditahan jika memenuhi syarat objektif (ancaman pidana lima tahun atau lebih) dan syarat subjektif, misalnya, ada kekhawatiran terdakwa akan melarikan diri, merusak barang bukti, atau mengulangi tindak pidana sesuai dengan Pasal 21 ayat (4) KUHAP dan Pasal 21 ayat (1) KUHAP.

Kuasa hukum Lisa Mariana lainnya, Bertua Diana Hutapea, menegaskan kliennya tidak dikenakan kewajiban lapor maupun penahanan setelah pemeriksaan selesai.

"Jadi pembelaan kami terhadap Lisa, Lisa berjalan dengan normal aktivitasnya, tidak ada wajib lapor dan tidak ada penahanan," tegas Bertua Diana.

Awal Permasalahan Ridwan Kamil dan Lisa Mariana

Perseteruan Lisa Mariana dan Ridwan Kamil bermula, setelah sang selebgram angkat suara di media sosial dan mengklaim dirinya memiliki anak dari ayah dua anak itu. 

Selain di Bareskrim Polri, proses hukum pun berjalan di Pengadilan Negeri (PN) Bandung. 

Lisa Mariana diketahui menggugat Ridwan Kamil atas hak identitas anaknya buntut dugaan perselingkuhan. 

Halaman 2/3
Rekomendasi untuk Anda

Berita Terkini

© 2025 TribunNews.com, a subsidiary of KG Media. All Right Reserved