Selasa, 28 Oktober 2025

Ridwan Kamil dan Kehidupan Pribadinya

Pengacara Bantah Lisa Mariana Jadi Tahanan Kota usai Ditetapkan Tersangka Kasus Ridwan Kamil

Pengacara Lisa Mariana, John Boy Nababan membantah kliennya berstatus tahanan kota usai ditetapkan tersangka kasus pencemaran nama baik Ridwan Kamil.

Tribunnews/Jeprima
TERSANGKA LISA MARIANA - Selebgram Lisa Mariana didampingi kuasa hukumnya memberikan keterangan pers usai menjalani pemeriksaan di Bareskrim Polri, Jakarta, Jumat (24/10/2025). Lisa Mariana tidak ditahan meski ditetapkan tersangka kasus pencemaran nama baik Ridwan Kamil. 
Ringkasan Berita:
  • Kuasa hukum bantah Lisa Mariana jadi tahanan kota setelah ditetapkan tersangka kasus pencemaran nama baik Ridwan Kamil.
  • Lisa Mariana diperiksa perdana di Bareskrim Polri, Jumat (24/10/2025).
  • Pihak Lisa akan kooperatif dan siap menjalani proses hukum yang sedang berjalan.

TRIBUNNEWS.COM - Selebgram Lisa Mariana tidak ditahan setelah menjalani pemeriksaan sebagai tersangka kasus dugaan pencemaran nama baik mantan Gubernur Jawa Barat Ridwan Kamil (RK).

Lisa Mariana telah diperiksa Bareskrim Polri pada Jumat (24/10/2025) dan dicecar 44 pertanyaan.

Meski telah berstatus sebagai tersangka, pemilik nama lengkap Lisa Mariana Presley itu tidak ditahan ataupun diminta wajib lapor.

Pihak kuasa hukum Lisa, John Boy Nababan juga membantah kliennya berstatus tahanan kota.

"Nggak ada tahanan tahanan. Kita menghargai dan mengikuti proses semua," terang John Boy, dikutip dari YouTube Reyben Entertainment, Sabtu (25/10/2025).

Lebih lanjut, John Boy menyebut selebgram berusia 25 tahun itu akan kooperatif jika sewaktu-waktu diminta keterangan oleh penyidik. 

"Kita akan tetap kooperatif ke depannya," ujarnya.

Pihak Lisa Mariana kini tinggal menunggu proses hukum selanjutnya.

John Boy tak memungkiri kasus yang menjerat ibu dua anak itu sudah menjadi konsumi publik.

"Kita tinggal menunggu proses-proses selanjutnya dan kita tetap kooperatif menghargai nanti ke depannya seperti apa," kata John.

"Kita mengikuti aja karena ini sudah menjadi konsumsi publik pasti nanti rekan-rekan media akan mengetahui bagaimana muara dan berjalannya perkara ini," sambungnya.

Baca juga: Alasan Polisi Tak Tahan Lisa Mariana yang Berstatus Tersangka: Ancaman Hukumannya Tak Bisa Ditahan

Bareskrim Polri menetapkan Lisa Mariana sebagai tersangka pada Minggu (19/10/2025).

Penetapan tersangka ini mengikuti serangkaian bukti, termasuk hasil tes DNA anaknya.

Hasil tes itu menunjukkan bahwa anak yang diklaim sebagai hasil hubungan dengan Ridwan Kamil tidak terbukti. 

Ridwan Kamil, Lisa Mariana, dan CA telah melakukan tes DNA di Bareskrim Polri pada 7 Agustus 2025.

CA nama inisial anak dari Lisa Mariana yang disebut hasil hubungan gelapnya dengan suami anggota DPR RI Atalia Praratya itu.

Tes DNA dilakukan atas perintah pengadilan setelah Kang Emil melaporkan Lisa Mariana ke Bareskrim Polri atas tuduhan pencemaran nama baik. 

Laporan Ridwan Kamil di Bareskrim Polri terhadap Lisa Mariana dibuat pada 11 April 2025.

Pria kelahiran Bandung, 4 Oktober 1971 itu datang langsung ke Bareskrim.

SPKT Bareskrim Polri menerima laporan itu dengan nomor LP/B/174/IV/2025/SPKT/BARESKRIM POLRI tanggal 11 April 2025. 

Alasan Polisi Tak Tahan Lisa Mariana

Bareskrim Polri mengungkap alasan tak menahan Lisa Mariana meski statusnya sudah menjadi tersangka dalam kasus dugaan pencemaran nama baik kepada Ridwan Kamil.
 
"Ancaman hukumannya tidak bisa ditahan," ucap Kasubdit I Dittipid Siber Bareskrim Polri Kombes Rizki saat dihubungi, Jumat (24/10/2025).

Lisa Mariana sendiri dilaporkan Ridwan Kamil dengan pasal 310 dan atau pasal 311 KUHP soal dugaan pencemaran nama baik dan fitnah.

Dalam Pasal 310 ayat (1) KUHP disebutkan bahwa pelaku pencemaran nama baik dapat dijatuhi hukuman penjara paling lama sembilan bulan atau denda kategori II yang setara dengan maksimal Rp10 juta sesuai ketentuan KUHP baru.

Sementara itu, Pasal 311 ayat (1) KUHP tentang fitnah mengatur ancaman pidana penjara paling lama empat tahun bagi pelaku yang terbukti menuduhkan sesuatu yang diketahui tidak benar.

Dalam hal ini, syarat seseorang wajib ditahan jika memenuhi syarat objektif (ancaman pidana lima tahun atau lebih) dan syarat subjektif, misalnya, ada kekhawatiran terdakwa akan melarikan diri, merusak barang bukti, atau mengulangi tindak pidana sesuai dengan Pasal 21 ayat (4) KUHAP dan Pasal 21 ayat (1) KUHAP.

Kuasa hukum Lisa Mariana lainnya, Bertua Diana Hutapea, menegaskan kliennya tidak dikenakan kewajiban lapor maupun penahanan setelah pemeriksaan selesai.

"Jadi pembelaan kami terhadap Lisa, Lisa berjalan dengan normal aktivitasnya, tidak ada wajib lapor dan tidak ada penahanan," tegas Bertua Diana.

Awal Permasalahan Ridwan Kamil dan Lisa Mariana

Perseteruan Lisa Mariana dan Ridwan Kamil bermula, setelah sang selebgram angkat suara di media sosial dan mengklaim dirinya memiliki anak dari ayah dua anak itu. 

Selain di Bareskrim Polri, proses hukum pun berjalan di Pengadilan Negeri (PN) Bandung. 

Lisa Mariana diketahui menggugat Ridwan Kamil atas hak identitas anaknya buntut dugaan perselingkuhan. 

Ia meminta hakim PN Bandung untuk mengabulkan tes DNA agar Ridwan Kamil mengakui soal status anaknya.

Selain hak identitas anak, Lisa turut menggugat Ridwan Kamil senilai belasan miliar.

Rinciannya Rp6,6 miliar untuk kerugian materiil dan Rp10 miliar untuk kerugian immateril.

Namun, Ridwan Kamil menggugat balik Lisa Mariana dengan tuntutan ganti rugi senilai Rp105 miliar.

Tuntutan ini terdiri dari Rp5 miliar untuk ganti rugi materiil yang meliputi biaya proses hukum, pengobatan psikis, kehilangan pendapatan akibat terganggunya pekerjaan, hingga kerugian lain yang ditimbulkan narasi yang dianggap fitnah dan merusak.

Pria yang juga berprofesi sebagai arsitek itu, juga telah memberikan klarifikasi setelah namanya ramai dikait-kaitkan dengan Lisa.

Melalui unggahan di Instagram pribadinya, politikus berusia 53 tahun itu membantah seluruh pernyataan sang mantan model.

Ridwan Kamil menyebut pernyataan Lisa Mariana itu merupakan bentuk fitnah keji yang didasari oleh motif ekonomi.

"Banyak sekali ujian kehidupan yang sedang saya lalui. Cukup melelahkan untuk menjelaskan satu per satu, Semoga saya bisa melaluinya dengan ridha dan perlindungan Allah SWT. Aamiin."

"Kemarin telah beredar kabar bahwa ada pihak yang mengaku memiliki anak dari saya. Saya perlu sampaikan bahwa, ini adalah tidak benar dan merupakan fitnah keji bermotif ekonomi yang didaur ulang," tulis Ridwan Kamil.

Baca juga: Usai Diperiksa Terkait Laporan dari Ridwan Kamil, Lisa Mariana: Haters Banyak, Endorse juga Banyak

(Tribunnews.com/Indah Aprilin/Gabriella/Abdi)

Rekomendasi untuk Anda

Berita Terkini

© 2025 TribunNews.com, a subsidiary of KG Media. All Right Reserved