Kasus Nikita Mirzani Vs Reza Gladys
Jelang Sidang Vonis di PN Jaksel, Rumah Nikita Mirzani Dijaga Ketat Tiga Pria Berbadan Tegap
Nikita Mirzani telah ditahan sejak 4 Maret 2025 di Rutan Pondok Bambu Jakarta Timur. Sejak saat itu dirinya sudah tidak terlihat lagi di rumahnya itu.
Pada akhir suratnya, ibu tiga anak itu menyampaikan doa dan harapan agar Majelis Hakim dapat memutus perkara dengan bijaksana.
“Saya menaruh harapan dan doa kepada Allah SWT dan bapak Yang Mulia Majelis Hakim yang arif dan bijaksana sebagai wakil Tuhan di muka bumi ini, yang memeriksa, mengadili dan memutuskan, bahwa cahaya keadilan tidak akan pernah padam. Ia mungkin meredup, tapi tidak pernah hilang,” tutup Nikita Mirzani.
Sebelumnya, artis Nikita Mirzani dituntut 11 tahun penjara dan denda sebesar Rp2 miliar subsider enam bulan kurungan atas laporan Reza Gladys.
Tuntutan tersebut dibacakan oleh Jaksa Penuntut Umum (JPU) dalam sidang di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan, Kamis (9/10/2025).
Dalam pembacaan surat tuntutan, JPU menyatakan Nikita Mirzani terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana terkait pelanggaran Undang-undang Informasi dan Transaksi Elektronik (ITE) serta tindak pidana pencucian uang.
“Menjatuhkan pidana oleh karena itu dengan pidana penjara selama 11 tahun dan denda sebesar Rp2 miliar dengan ketentuan apabila denda tersebut tidak dibayarkan maka diganti dengan pidana kurungan selama enam bulan,” ujar jaksa membacakan tuntutan.
Jaksa juga menyebut sejumlah hal yang memberatkan terdakwa, diantaranya perbuatan Nikita dianggap merusak nama baik dan martabat orang lain. Kemudian meresahkan masyarakat secara nasional, serta menikmati hasil kejahatan.
Baca juga: Persahabatan Bubar, Fitri Salhuteru Gelar Nobar Sidang Vonis Kasus Dugaan Pemerasan Nikita Mirzani
Selain itu, Nikita dinilai tidak sopan di persidangan, berbelit-belit, tidak mengakui perbuatannya, sudah pernah dihukum, dan tidak menghargai jalannya persidangan.
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.