Rabu, 29 Oktober 2025

Ammar Zoni Terjerat Narkoba

Kekasih Akui Belum Bisa Jenguk Ammar Zoni di Nusakambangan: Video Call Aja Harus Adiknya yang Daftar

Kekasih Ammar Zoni, Kamelia mengaku belum bisa menjenguk sang aktor di Nusakambangan. Hanya bisa video call yang didaftarkan oleh adik Ammar.

HO/ Direktorat Jenderal Pemasyarakatan
AMMAR KE NUSAKAMBANGAN - Foto Ammar Zoni dan beberapa warga binaan bersiko tinggi (high risk) saat dipindahkan ke Nusakambangan. Kini, kekasih Ammar Zoni, Kamelia mengaku belum bisa menjenguk ke Nusakambangan. 

"Nah, dari situ baru dapat penjelasan kalau Bang Ammar emang sudah dipindah Rabu malam gitu," tandas dokter gigi ini.

Disinggung soal perasaannya, Kamelia mengaku kaget.

"Iya, kaget. Rabu lalu di Kejaksaan, tiba-tiba Rabu malam dibawa gitu. Jadi syok banget gitu sih," akunya.

Ammar Zoni Didakwa Pasal Berlapis dalam Kasus Peredaran Narkoba di Rutan

Dalam persidangan yang digelar di Pengadilan Negeri Jakarta Pusat Kamis lalu, Jaksa Penuntut Umum (JPU) memaparkan peran masing-masing terdakwa melalui surat dakwaan yang disusun secara berlapis. 

Dakwaan itu mengungkap adanya kerja sama dalam mengedarkan narkotika jenis sabu, ganja, hingga ekstasi, yang membuat Ammar Zoni dan para terdakwa lainnya terjerat ancaman hukuman berat.

Pada dakwaan primer, JPU menilai Ammar Zoni dan rekan-rekannya diduga bersama-sama melakukan tindak pidana sebagai perantara jual beli narkotika golongan I. 

Baca juga: Fakta di Balik Surat yang Ditulis Ammar Zoni dari Lapas Super Maximum Security Nusakambangan

Dakwaan tersebut menempatkan para terdakwa sebagai bagian dari jaringan terorganisir, bukan hanya sebagai pengguna.

"Melakukan tindak pidana percobaan atau pemufakatan jahat tanpa hak atau melawan hukum menawarkan untuk dijual, menjual, membeli, menerima, menjadi perantara jual beli, menukar atau menyerahkan narkotika golongan satu," kata JPU saat membacakan dakwaan di ruang sidang Pengadilan Negeri Jakarta Pusat, Kamis (23/10/2025).

JPU menjelaskan, peran Ammar Zoni terungkap pada 31 Desember 2024, di mana ia disebut menerima 100 gram sabu dari seseorang bernama Andre (DPO). 

Barang haram tersebut kemudian dibagi menjadi dua bagian, 50 gram di antaranya diserahkan kepada terdakwa Muhammad Rivaldi untuk diedarkan di dalam rutan. 

Proses distribusi tersebut melibatkan para terdakwa lain sebagai kurir hingga akhirnya berhasil diungkap petugas.

Dalam perkara ini, JPU menyusun dakwaan berlapis. 

Untuk dakwaan primer, disangkakan Pasal 114 Ayat (2) jo Pasal 132 Ayat (1) terkait perbuatan jual beli atau menjadi perantara narkotika yang ancaman hukumannya lebih berat. 

Sedangkan dakwaan subsidair mengacu pada Pasal 112 Ayat (2) jo Pasal 132 Ayat (1) UU RI Nomor 35 Tahun 2009 mengenai kepemilikan narkotika.

"Tanpa hak atau melawan hukum memiliki, menyimpan, menguasai atau menyediakan narkotika golongan satu bukan tanaman beratnya melebihi 5 gram," ujar JPU.

Sidang akan dilanjutkan pada 6 November 2025 dengan agenda pembacaan eksepsi dari pihak para terdakwa.

(Tribunnews.com/Yurika/Salma/M Alivio)

Halaman 3/3
Rekomendasi untuk Anda

Berita Terkini

© 2025 TribunNews.com, a subsidiary of KG Media. All Right Reserved