Selasa, 28 Oktober 2025

Kasus Nikita Mirzani Vs Reza Gladys

Sidang Vonis Bertepatan Hari Sumpah Pemuda, Nikita Mirzani: Semoga Keadilan Masih Ada

Nikita Mirzani menanggapi santai jelang sidang vonis kasus pemerasan dan TPPU yang menjeratnya bertepatan dengan momen Hari Sumpah Pemuda. 

Tribunnews/M Alivio Mubarak Junior
NIKITA MIRZANI DANDAN - Nikita Mirzani saat keluar dari Rutan Pondok Bambu, Jakarta Timur hendak menuju ke Pengadilan Negeri Jakarta Selatan, Selasa(28/10/2025). Ia melempar senyum semringah saat keluar dari Rumah Tahanan Negara (Rutan) Kelas I Pondok Bambu, Jakarta Timur menuju ke Pengadilan Negeri Jakarta Selatan (PN Jaksel). Ia mengaku sangat siap menghadapi sidang pembacaan vonis kasus dugaan pemerasan dan tindak pidana pencucian uang (TPPU) di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan. 

Laporan Wartawan Tribunnews.com, Fauzi Alamsyah

Ringkasan Berita:
  • Nikita Mirzani memberikan tanggapan santai jelang sidang vonis kasus pemerasan dan tindak pidana pencucian uang (TPPU) yang dijalaninya.
  • Sidang yang digelar di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan, Selasa (28/10/2025) bertepatan dengan momen peringatan Hari Sumpah Pemuda
  • Sang artis berharap masih ada keadilan.

 

TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Artis Nikita Mirzani memberikan tanggapan santai jelang sidang vonis kasus pemerasan dan tindak pidana pencucian uang (TPPU) yang dijalaninya di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan, Selasa (28/10/2025).

Sidang tersebut bertepatan dengan momen peringatan Hari Sumpah Pemuda. 

Baca juga: Ekspresi Ceria Nikita Mirzani Jelang Vonis Hakim Kasus Pemerasan dan TPPU

Nikita Mirzani pun menyinggung soal momentum tersebut ketika tiba di pengadilan.

“Pas banget hari Sumpah Pemuda ya. Semoga keadilan masih ada di PN Jaksel,” ujar Nikita Mirzani.

Dengan ekspresi tenang dan melempar senyuman, ibu tiga anak itu mengaku tidak memiliki persiapan khusus menjelang sidang yang menentukan nasibnya.

Baca juga: Nikita Mirzani Akui Bahagia Jelang Vonis, Lontarkan Candaan soal Buang Air hingga Hidung Palsu

Ia hanya berharap proses berjalan lancar dan sesuai harapan.

“Enggak ada persiapan. Doain aku yaa,” beber Nikita singkat.

Sebagai informasi, Nikita diketahui dituntut 11 tahun penjara dan denda Rp 2 miliar dalam sidang kasus dugaan pemerasan dan tindak pidana pencucian uang (TPPU) dengan pelapor Reza Gladys.

Jaksa menyebut, perbuatan Nikita Mirzani tidak hanya berdampak pada individu, tetapi juga menimbulkan keresahan di masyarakat.

Selain itu, Nikita dianggap telah menikmati hasil dari perbuatannya bahkan ia bersikap tidak sopan selama persidangan, berbelit-belit dalam memberikan keterangan, serta tidak mengakui perbuatannya.

Nikita melanggar Pasal 45 ayat 10 huruf A, Pasal 27B Ayat (2) UU RI Nomor 11 Tahun 2008 tentang UU ITE dengan Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2024 tentang Perubahan Kedua atas Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2008 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik atau Pasal 3 Undang-undang RI Nomor 8 tahun 2010 tentang Pencegahan dan Pemberantasan Tindak Pidana Pencucian Uang juncto Pasal 55 Ayat 1 KUHP.

Rekomendasi untuk Anda

Berita Terkini

© 2025 TribunNews.com, a subsidiary of KG Media. All Right Reserved