Kasus Nikita Mirzani Vs Reza Gladys
Hotman Paris Sebut Perjuangan Nikita Mirzani Masih Panjang, Vonis 4 Tahun Penjara Bukan Akhir
Komentar Hotman Paris usai Nikita MIrzani divonis 4 tahun penjara, sebut perjuangan sang aktris masih panjang.
Ringkasan Berita:
- Komentar Hotman Paris soal vonis empat tahun Nikita Mirzani.
- Hotman Paris sebut perjuangan Nikita belum usai meski sudah divonis empat tahun penjara.
- Tanggapan kuasa hukum Reza Gladys soal vonis empat tahun Nikita Mirzani.
TRIBUNNEWS.COM - Pengacara Hotman Paris menanggapi vonis hukuman penjara aktris Nikita Mirzani.
Selasa (28/10/2025) lalu, Nikita Mirzani telah menjalani sidang vonis kasus pemerasan melalui Informasi dan Transaksi Elektronik (ITE) dan Tindak Pidana Pencucian Uang (TPPU) yang dilaporkan oleh dokter sekaligus pengusaha, Reza Gladys.
Dalam sidang yang digelar di Pengadilan Negeri (PN) Jakarta Selatan itu Nikita Mirzani dijatuhi hukuman empat tahun penjara dan denda Rp1 miliar.
Kini vonis empat tahun penjara pemilik nama asli Nikita Mirzani Mawardi itu, mendapatkan komentar dari Hotman Paris.
Kasus TPPU yang sebelumnya ditudingkan kepada aktris 39 tahun itu nyatanya tidak terbukti dalam sidang vonis
Atas hal itu, Hotman Paris menyebut majelis hakim sudah cukup bijak dalam memberikan vonis hukuman penjara untuk bintang sinetron Jodoh Wasiat Bapak itu.
"Nikita kan karena TPPU-nya tidak terbukti, hakimnya termasuk baik itu cuma empat tahun, itu termasuk fair (adil). Putusan yang sangat fair," kata Hotman Paris dikutip dari YouTube Intens Investigasi, Sabtu (1/11/2025).
Di momen itu, pengacara kelahiran 20 Oktober 1959 juga menyinggung soal Standar Operasional Prosedur (SOP) dari Kejaksaan.
"Karena SOP kejaksaan itu kan kalau putusan kurang dari dua pertiga dari tuntutan dia SOP mereka harus banding," ungkapnya.
Pria lulusan University of Technology itu menyebut vonis yang diterima Nikita bukan akhir dari perjuangan sang katris.
Menurutnya masih ada tiga tahap lagi yang harus dijalani oleh aktris yang mendapatkan julukan Wanita Amazon itu.
Baca juga: Sudah Hilangkan Rasa Dendam, Reza Gladys Hanya Ingin Nikita Mirzani Dinyatakan Bersalah
"Jadi ya masih panjang perjuangan ya, banding, kasasi, PK gitu," ungkap pengacara yang tengah berseteru dengan rekan sejawatnya, Razaman Nasution itu.
Terdengar kabar Nikita Mirzani telah menempuh upaya hukum yang diajukan oleh pihak yang tidak puas terhadap putusan pengadilan tingkat pertama, alias banding.
Disinggung soal hal itu, Hotman pun langsung memberikan tanggapannya.
Menurut pria yang mendapat julukan Pengacara 30 Miliar itu, langkah banding sebaiknya tidak ditempuh oleh Nikita.
"Kalau saya sih jangan banding," ungkapnya.
Rupanya Hotman pun memiliki alasan tersendiri atas aksinya meminta Nikita tidak melakukan banding.
"Cuma masalahnya jaksa juga banding. Kalau saya sih jangan banding ya, takutnya malah naik."
"Karena itu sudah cukup untuk yang didakwahkan itu sudah cukup kecil. Itu sudah termasuk hakimnya sudah cukup bijaksana," urai pengacara 66 tahun itu.
Kilas Balik Perseteruan Nikita Mirzani dan Reza Gladys
Di tahun 2024 lalu, Nikita Mirzani dan Reza Gladys terlibat konflik panas.
Awalnya Nikita memberikan ulasan buruk pada produk skincare yang dijual dokter lima anak itu.
Merasa kredibilitasnya tercoreng buntut aksi Nikita, Reza langsung bersikap tegas menghubungi asisten sang aktris, Mail Syahputra.
Sayangnya niatan istri Dokter Attaubah Mufid yang ingin menyelesaikan permasalahan secara baik-baik itu justru tak berjalan mulus.
Reza mengaku dimintai 'uang tutup mulut' dari pihak Nikita hingga membuatnya mengalami kerugian total Rp4 miliar.
Setelah itu Reza pun melaporkan keduanya ke Polda Metro Jaya atas dugaan pemerasan.
Kuasa hukum Reza Gladys, Surya Batubara mengatakan vonis yang diterima oleh Nikita Mirzani bukan karena kasus skincare melainkan soal kasus pemerasan.
“Putusan hari ini sudah jelas, yang terbukti itu adalah tindak pidana pemerasan, bukan soal produk," ujarnya saat ditemui di PN Jakarta Selatan, Selasa.
Untuk itu sang kuasa hukum meminta agar kasus kliennya dan Nikita Mirzani tidak disangkut-pautkan dengan kasus lain.
"Jadi tolong jangan diseret ke arah yang lain,” pungkasnya.
(Tribunnews.com/Gabriella/Fauzi Alamsyah)
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.