Rabu, 5 November 2025

Artis Terjerat Narkoba

Ammar Zoni Ingin Hadir Langsung di Sidang, Kuasa Hukum: Dia Mau 'Buka-bukaan'

Jon juga mengatakan kondisi kliennya berada di Nusakambangan membuat komunikasi jadi terkendala

Tribunnews.com/Rahmad W Nugraha
SIDANG AMMAR ZONI - Kuasa hukum Ammar Zoni, Jon Mathias dalam wawancara khusus program Saksi Kata di YouTube Tribunnews, Sabtu (1/11/2025).   

TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Kuasa hukum Ammar Zoni, Jon Mathias mengatakan kliennya ingin bisa dihadirkan langsung di persidangan kasus dugaan peredaran narkoba di Rutan Salemba, Jakarta Pusat.

Hal itu kata dia, Ammar Zoni ingin buka-bukaan apa yang terjadi di Rutan Salemba seperti apa yang didakwakan terhadap pesinetron tersebut.

"Seperti permohonan kita pada waktu sidang sudah kita bilang. Bahwa kita minta sidang itu offline, jadi sidang dihadirkan dia (Ammar Zoni)," kata Jon dalam program Saksi Kata di YouTube Tribunnews, Sabtu (1/11/2025).

Ia melanjutkan kalau alasan hakim sidang digelar online berdasarkan Perma tahun 2020. Itu sudah tidak relevan karena sekarang tidak darurat covid.

"Jadi menurut saya alasan hakim tidak relevan. Yang benar di KUHAP sudah jelas, jaksa wajib menghadirkan terdakwa di persidangan supaya dia memberikan keterangan di depan hakim nyaman, tidak ada intervensi, jujur dan merdeka," imbuhnya.

Jon juga mengatakan kondisi kliennya berada di Nusakambangan membuat komunikasi jadi terkendala.

Baca juga: Kondisi Ammar Zoni di Nusakambangan: Alami Tekanan Psikis, Seperti Hidup di Kandang Harimau

"Kalau dahulu kita, penanganan dia itu lebih mudah, karena kita bisa berkunjung langsung dan pembicaraan tidak boleh didengar," kata Jon.

Ia mengungkapkan baru sekali berkomunikasi dengan kliennya itu, saat jelang sidang perdana di PN Jakpus beberapa waktu lalu.

Komunikasi tersebut melalui ponsel operator yang tidak dijamin disadap atau tidak.

"Jadi terakhir (Komunikasi) sebelum sidang. Saat itu dia minta sidang offline, mau buka-bukaan semua," ungkapnya.

Jon menegaskan perkara kliennya itu sudah jadi perhatian masyarakat. Hakim harus mempertimbangkan permintaan sidang digelar offline.


"Karena apa? Kalau nanti jadi pertanyaan masyarakat, itu tidak dilakukan (Sidang offline), seolah-olah ada yang disembunyikan," imbuhnya.

Nantinya kata Jon, akan jadi pertanyaan masyarakat putusan hakim, kenapa sidang ditutup-tutupi, kenapa Ammar tidak boleh hadir langsung.

"Padahal dia mau memberikan keterangan apa yang terjadi di lapas ini, yang semua masyarakat tahu ini, banyaklah negatif-negatifnya," tandasnya.

Ammar Zoni Didakwa Sebagai Pemasok Narkoba di Rutan Salemba Jakpus 

Jaksa menyebut Ammar Zoni bersama terdakwa lainnya sebagai pemasok narkoba di Rutan Salemba.

Mulanya jaksa di persidangan mengungkapkan perbuatan para terdakwa melawan hukum, menawarkan untuk dijual, menjual, membeli, menerima, menjadi perantara narkotika golongan 1 dalam bentuk bukan tanaman beratnya melebihi 5 gram.

SIDANG AMMAR ZONI - Sidang perdana kasus dugaan peredaran narkoba di Rutan Salemba terdakwa Ammar Zoni dkk, Pengadilan Negeri Jakarta Pusat, Kamis (23/10/2025). Ammar Zoni didakwa sebagai pemasok Narkoba.
SIDANG AMMAR ZONI - Sidang perdana kasus dugaan peredaran narkoba di Rutan Salemba terdakwa Ammar Zoni dkk, Pengadilan Negeri Jakarta Pusat, Kamis (23/10/2025). Ammar Zoni didakwa sebagai pemasok Narkoba. (Tribunnews.com/ Rahmat W Nugraha)

Diterangkan penuntut umum pada tanggal 31 Desember 2024 sekitar pukul 14.00 WIB terdakwa Rivaldi mendapatkan narkotika jenis sabu dari terdakwa Ammar Zoni.

Perbuatan itu dilakukan dengan cara mengambil dan bertemu secara langsung dengan terdakwa Ammar Zoni.

"Di tangga blok 1 pada saat itu terdakwa VI (Ammar Zoni) mengaku mendapatkan narkotika jenis sabu dari saudara Andre (DPO) sebanyak 100 gram," jelas jaksa di persidangan, PN Jakpus, Kamis (23/10/2025).

Kemudian narkotika jenis sabu tersebut dibagi kepada terdakwa Rivaldi dan Ammar Zoni masing-masing sebanyak 50 gram.

"Setelah mendapatkan narkotika jenis sabu terdakwa V (Rivaldi) menghubungi Terdakwa llI (Andi) menggunakan aplikasi Zangi yang terdapat pada alat komunikasi berupa satu unit handphone Merk Oppo," imbuh jaksa.

Selanjutnya disebutkan terdakwa Rivaldi berikan narkotika tersebut kepada terdakwa Ardian atas perintah Andre.

Setelah itu terdakwa Ardian menyerahkan narkotika jenis sabu tersebut kepada terdakwa Asep dengan cara menjemput dari seseorang bandar melalui aplikasi Zangi atas nama Killua Zoldyck.

Disebutkan karena curiga, Karupam Hendra Gunawan melakukan pemeriksaan dan penggeledahan di kamar rutan terdakwa Asep.

"Ditemukan satu paket plastik klip sedang yang di dalamnya terdapat 12 paket plastik klip kecil yang diduga berisikan narkotika jenis sabu dengan berat kurang lebih 3,03 gram di dalam bungkus rokok di bawah kasur," ungkap jaksa.

Dari hasil interogasi terhadap terdakwa Asep, lanjut penuntut umum didapatkan informasi bahwa narkotika jenis sabu yang ditemukan tersebut milik terdakwa Adrian.

"Yang rencananya akan dijual atau diedarkan bersama-sama di dalam Rutan Salemba Jakarta Pusat," jelas jaksa.

Selanjutnya dalam penggeledahan di kamar rutan terdakwa Ammar Zoni ditemukan sejumlah barang bukti.

Hal itu berdasarkan interogasi yang dilakukan terhadap terdakwa Rivaldi.

"Terdakwa V (Rivaldi) mengakui bahwa narkotika jenis sabu didapat dari terdakwa VI (Ammar Zoni)," imbuh jaksa.

Adapun sejumlah barbuk yang ditemukan di kamar Ammar Zoni berupa satu bungkus plastik, klip berukuran kecil masing-masing berisikan kristal warna putin dengan berat 0,741 gram, serta satu buah tas plastik berisi 1 bungkus klip berisikan 22 linting daun-daun kering dengan berat 4,23 gram.

"Serta satu bungkus plastik klip berisikan 42 linting masing-masing berisikan daun-daun kering dengan berisikan 10,694 gram yang ditemukan di atas pintu ventilasi kamar terdakwa Ammar Zoni," jelas JPU.

Atas perbuatannya para terdakwa diancam pidana melanggar pasal 112 ayat 2 juncto pasal 132 ayat 1 Undang-Undang RI Nomor 35 Tahun 2009 Tentang Narkotika.

Mendengar dakwaan tersebut Ammar Zoni dan terdakwa lainnya kompak mengajukan eksepsi atau keberatan.

Sidang Selanjutnya digelar 6 November 2025 mendatang. Mendengar eksepsi atau keberatan dari para terdakwa dan kuasa hukum.

Rekomendasi untuk Anda

Berita Terkini

© 2025 TribunNews.com, a subsidiary of KG Media. All Right Reserved