Penggelapan Dana Konser TWICE Puluhan Miliar, Promotor K-Pop Melani Bebas Jumat Ini
Konser TWICE megah di JIS, tapi dana investor diduga raib. Promotor ditahan, kini berpeluang bebas meski kasus belum tuntas.
Penulis:
Reynas Abdila
Editor:
Acos Abdul Qodir
Berdasarkan hasil penyelidikan, polisi menetapkan Melani sebagai tersangka atas dugaan Tindak Pidana Penipuan atau Perbuatan Curang dan/atau Penggelapan, sebagaimana dimaksud dalam Pasal 378 KUHP dan/atau Pasal 372 KUHP.
Saat ini, penyidik tengah melengkapi petunjuk dari JPU (P-19) sebelum berkas perkara dinyatakan lengkap (P-21).
Jika berkas dinyatakan lengkap, maka perkara akan segera dilimpahkan ke tahap penuntutan.
Baca Juga
| Mendag Budi Santoso Pelototi Mecimapro agar Tuntaskan Pengembalian Dana Tiket Penonton Konser Day6 |
|
|---|
| Respons Aduan Pembelian Tiket Konser Day6 di Jakarta, Kemendag Panggil Mecimapro dan Tiket.com |
|
|---|
| Promotor DAY6 di Jakarta, Mecimapro Minta Maaf Usai Konser Kisruh dan Jadi Sorotan Internasional |
|
|---|
| Sempat Muncul Isu Refund, Promotor Tegaskan Konser DAY6 di Jakarta Tetap Digelar Besok |
|
|---|
| Belum Berniat Pensiun, Rossa Berencana Fokus Jadi Produser dan Promotor Musik |
|
|---|
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.