Jumat, 7 November 2025

Kasus Nikita Mirzani Vs Reza Gladys

Langkah Banding Nikita Mirzani Disorot, Eks Staf Ahli Kapolri Ungkap Kemungkinan Putusan Berubah

Eks staf ahli Kapolri Ricky Sitohang menilai hukuman Nikita Mirzani bisa turun atau naik tergantung kekuatan formula hukum di tingkat banding.

Tribunnews/Jeprima
NIKITA MIRZANI - Terdakwa artis Nikita Mirzani menjalani sidang putusan vonis kasus dugaan pemerasan terhadap pengusaha skincare sekaligus dokter Reza Gladys di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan, Selasa (28/10/2025). Komentar eks staf ahli kapolri soal langkah Nikita Mirzani ajukan banding. 

Ringkasan Berita:
  • Ricky Sitohang menilai hasil banding Nikita Mirzani sangat bergantung pada kekuatan argumentasi hukum tim kuasa hukumnya.
  • Ia menyebut hukuman bisa saja turun menjadi dua tahun, namun juga berpotensi naik jika pembelaan tak menyentuh aspek hukum yang kuat.
  • Ricky menilai pasal TPPU lebih tepat diterapkan pada kasus korupsi, bukan sengketa pribadi seperti perkara antara Nikita dan Reza Gladys.

TRIBUNNEWS.COM - Langkah banding Nikita Mirzani atas vonis empat tahun penjara yang dijatuhkan Pengadilan Negeri Jakarta Selatan terus menuai sorotan.

Tak hanya publik yang menunggu hasilnya, sejumlah pihak pun turut memberikan pandangan terkait proses hukum yang tengah dijalani sang artis.

Salah satunya datang dari eks staf ahli Kapolri, Ricky Sitohang, yang menilai bahwa hasil banding Nikita sangat bergantung pada pertimbangan hakim dan kekuatan argumentasi hukum yang disusun tim kuasa hukumnya.

Purnawirawan lulusan Akpol 1983 ini menjelaskan bahwa kemungkinan hukuman menjadi lebih ringan atau justru lebih berat sangat terbuka, tergantung pada pembelaan dan sikap kedua pihak di persidangan banding.

“Kemungkinan vonis lebih ringan atau berat itu ada-ada saja, tapi kepastiannya serahkan ke hakim banding,” ujarnya, dikutip Tribunnews dari YouTube Seleb On Cam, Kamis (6/11/2025). 

Ia menambahkan, jika kuasa hukum Nikita mampu menyusun formula hukum yang tepat dan bisa mengeliminasi unsur perbuatan pidana, maka vonis bisa saja diturunkan hingga menjadi dua tahun.

“Kalau soal kemungkinan, makanya saya katakan bisa saja nanti, pada saat kuasa hukum Nikita memberikan formula-formula hukum yang bisa mengeliminir perbuatannya, hukumannya bisa saja turun, mungkin menjadi dua tahun.”

Namun, Ricky juga memberi catatan bahwa pembelaan yang tidak menyentuh aspek hukum yang kuat justru bisa berisiko.

“Kalau pembelaan itu tidak menyentuh aspek hukum yang kuat, bisa saja justru hukumannya dinaikkan oleh hakim banding—apalagi kalau dianggap nyeleneh atau macam-macam,” jelasnya.

Lebih lanjut, pria berusia 66 tahun ini menilai Jaksa Penuntut Umum (JPU) tentu memiliki dasar hukum yang jelas dalam memasukkan pasal TPPU ke dalam dakwaan.

“Pihak JPU bisa saja menguatkan formula hukumnya dengan dasar dan kaidah hukum yang jelas, termasuk penerapan pasal yang sudah diberikan, serta memberikan tanggapan mengapa mereka menggunakan TPPU di dalam dakwaan. Dasar hukumnya pun sudah ada,” kata Ricky.

Baca juga: Kuasa Hukum Nikita Mirzani Jelaskan Mekanisme Mediasi dan Kemungkinan Gugatan Balik dari Reza Gladys

Meski begitu, Ricky menegaskan bahwa ia enggan menilai tindakan pihak mana pun karena memahami proses hukum yang tengah berjalan.

“Saya tidak ingin menilai apa pun yang dilakukan oleh orang lain, karena saya mengerti, mengetahui, dan memahami hukum,” tegasnya.

Sebagai penutup, Ricky menyebut bahwa pasal TPPU sebaiknya diterapkan pada kasus korupsi, bukan sengketa pribadi.

“Menurut saya pribadi, TPPU sebaiknya memang diterapkan kepada pelaku tindak pidana korupsi. Karena pertikaian antara Reza dan Nikita ini sifatnya personal. Kalau nanti apa yang disita oleh JPU setelah vonis dikembalikan, maka barang-barang tersebut akan kembali kepada pihak yang bersangkutan,” tutupnya.
 
Kasus hukum yang menjerat artis kontroversial Nikita Mirzani berawal dari laporan Reza Gladys, istri dokter Attaubah Mufid, yang menuduhnya melakukan pemerasan dan tindak pidana pencucian uang (TPPU).

Halaman 1/3
Rekomendasi untuk Anda

Berita Terkini

© 2025 TribunNews.com, a subsidiary of KG Media. All Right Reserved