Rabu, 5 November 2025

Kasus Nikita Mirzani Vs Reza Gladys

Nikita Mirzani Resmi Ajukan Banding, Kuasa Hukum Optimis sang Artis Bisa Bebas

Pihak Nikita Mirzani resmi ajukan banding atas vonis 4 tahun penjara dan denda Rp1 miliar buntut laporan dari Reza Gladys.

|
Tribunnews/Jeprima
KASUS NIKITA MIRZANI - Terdakwa artis Nikita Mirzani memberikan keterangan pers usai menjalani sidang putusan vonis kasus dugaan pemerasan terhadap pengusaha skincare sekaligus dokter Reza Gladys di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan, Selasa (28/10/2025). Pihak Nikita Mirzani resmi ajukan banding atas vonis 4 tahun penjara dan denda Rp1 miliar buntut laporan dari Reza Gladys. 

Ringkasan Berita:
  • Nikita Mirzani resmi ajukan banding atas vonis 4 tahun penjara dan denda Rp1 miliar.
  • Kuasa hukum Nikita Mirzani masih yakin sang artis tak bersalah dalam kasus yang dilaporkan Reza Gladys.
  • Respons Reza Gladys soal vonis hukuman yang diterima Nikita Mirzani dibeberkan kuasa hukum.

TRIBUNNEWS.COM - Pihak artis Nikita Mirzani resmi mengajukan banding atas vonis hukuman 4 tahun penjara dan denda Rp1 miliar buntut laporan Reza Gladys soal pemerasan dan tindak pidana pencucian uang (TPPU). 

Kasus ini mencuat berawal dari permasalahan skincare. 

Nikita sempat mengulas produk skincare milik Reza dengan ulasan negatif membuat sang dokter bereaksi. 

Istri Dokter Attaubah Mufid yang tak terima produknya mendapatkan ulasan buruk dari Nikita langsung menghubungi sang aktris lewat asisten pribadinya, Ismail Marzuki alias Mail.

Singkat cerita dari obrolan itu, Reza diduga dimintai uang Rp4 miliar sebagai 'uang tutup mulut' agar Nikita menyudahi aksinya.

Alhasil ibu lima anak itu pun langsung memberikan uang Rp2 miliar secara transfer di tanggal 14 November 2024 dan Rp2 miliar secara tunai, satu hari setelahnya.

Karena merasa dirugikan, Reza melaporkan Nikita ke Polda Metro Jaya pada 3 Desember 2024 atas dugaan pemerasan dan TPPU.

Kuasa hukum Nikita Mirzani, Galih Rakasiwi mengaku telah resmi mengajukan banding meskipun vonis yang didapatkan kliennya lebih ringan dari tuntutan sebelumnya yakni 11 tahun penjara dan denda Rp2 miliar.

Vonis tersebut lebih ringan lantaran Nikita Mirzani yang dinyatakan tak terbukti melakukan TPPU.

Pihaknya saat ini tinggal memasukkan memori banding yang diberikan waktu tujuh hari.

"Untuk pengajuannya sudah diterima, tinggal kita masukkin memori bandingnya aja," ungkap Galih, dikutip dari YouTube Intens Investigasi, Senin (3/11/2025).

Terkait poin banding ini, Galih menyebut pihaknya berfokus pada Pasal 27B soal ancaman.

Baca juga: Pihak Reza Gladys Pertanyakan Gugurnya Dakwaan TPPU dalam Vonis Nikita Mirzani

"Poin-pon bandingnya terutama terkait Pasal 27B ayat 2 dan pasal 55 Ayat 1 KUHP, terkait itu kan yang dinyatakan terdakwa ini bersalah katanya," beber Galih.

Tak hanya itu, pihaknya juga menilai ada kekeliruan terkait pertimbangan majelis hakim hingga berpengaruh pada vonis.

Sehingga hal tersebut akan dimasukkan dalam memori banding.

Halaman 1/2
Rekomendasi untuk Anda

Berita Terkini

© 2025 TribunNews.com, a subsidiary of KG Media. All Right Reserved