Ammar Zoni Terjerat Narkoba
Ammar Zoni Keluhkan Tak Ada Pulpen di Lapas Nusakambangan, Sidang Pembelaan Diri Ditunda
Ammar Zoni yang hadir melalui virtual dari Lapas Nusakambangan bersama terdakwa lainnya merasa terbatas mengungkapkan pendapatnya.
Penulis:
M Alivio Mubarak Junior
Editor:
Anita K Wardhani
Tribunnews.com/Rahmat Fajar Nugraha
SIDANG AMMAR ZONI - Sidang kasus dugaan peredaran narkoba di Rutan Salemba terdakwa pesinetron Ammar Zoni dkk, PN Jakpus, Kamis (6/11/2025). (Tribunnews.com/Rahmat Fajar Nugraha)
Sidang akan kembali dilanjutkan pekan depan pada 13 November 2025.
Sebagai informasi, Ammar Zoni didakwa pasal berlapis dalam kasus peredaran narkoba dari dalam rutan.
Untuk dakwaan primer, ia disangkakan melanggar Pasal 114 Ayat (2) jo Pasal 132 Ayat (1) terkait perbuatan jual beli atau menjadi perantara narkotika yang ancaman hukumannya lebih berat.
Sedangkan dakwaan subsidair mengacu pada Pasal 112 Ayat (2) jo Pasal 132 Ayat (1) UU RI Nomor 35 Tahun 2009 mengenai kepemilikan narkotika.
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.