Sabtu, 8 November 2025

Ammar Zoni Terjerat Narkoba

Ammar Zoni Keluhkan Tak Ada Pulpen di Lapas Nusakambangan, Sidang Pembelaan Diri Ditunda

Ammar Zoni yang hadir melalui virtual dari Lapas Nusakambangan bersama terdakwa lainnya merasa terbatas mengungkapkan pendapatnya.

Tribunnews.com/Rahmat Fajar Nugraha
SIDANG AMMAR ZONI - Sidang kasus dugaan peredaran narkoba di Rutan Salemba terdakwa pesinetron Ammar Zoni dkk, PN Jakpus, Kamis (6/11/2025). (Tribunnews.com/Rahmat Fajar Nugraha) 

Sidang akan kembali dilanjutkan pekan depan pada 13 November 2025.

Sebagai informasi, Ammar Zoni didakwa pasal berlapis dalam kasus peredaran narkoba dari dalam rutan. 

Untuk dakwaan primer, ia disangkakan melanggar Pasal 114 Ayat (2) jo Pasal 132 Ayat (1) terkait perbuatan jual beli atau menjadi perantara narkotika yang ancaman hukumannya lebih berat.

Sedangkan dakwaan subsidair mengacu pada Pasal 112 Ayat (2) jo Pasal 132 Ayat (1) UU RI Nomor 35 Tahun 2009 mengenai kepemilikan narkotika.

 

 

Halaman 2/2
Rekomendasi untuk Anda

Berita Terkini

© 2025 TribunNews.com, a subsidiary of KG Media. All Right Reserved