Jumat, 7 November 2025

Aditya Zoni Tanggapi Kunjungan Raffi Ahmad ke Nusakambangan

Raffi Ahmad bersama Menteri Imigrasi dan Pemasyarakatan Agus Andrianto dan Kepala Bappenas Rachmat Pambudy ke Nusakambangan, tempat Ammar ditahan.

Tribunnews.com/M Alivio Mubarak Junior
SOAL RAFFI AHMAD - Aditya Zoni, adik Ammar Zoni, ditemui di Pengadilan Negeri Jakarta Pusat, Kamis (6/11/2025). Ia mengomentari kunjungan Raffi Ahmad ke Nusakambangan, tempat Ammar ditahan. 

TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Aditya Zoni menanggapi kunjungan Raffi Ahmad ke Lapas Nusakambangan untuk menjenguk kakaknya, Ammar Zoni.

Sebagaimana diketahui, Raffi datang bersama Menteri Imigrasi dan Pemasyarakatan Agus Andrianto serta Menteri Perencanaan Pembangunan Nasional/Kepala Bappenas Rachmat Pambudy. Raffi juga ditemani rekannya sesama artis, Irfan Hakim.

Namun, Aditya mengaku tidak mengetahui adanya kunjungan tersebut. 

Baca juga: Disatukan dengan Teroris, Ammar Zoni Alami Gangguan Mental di Nusakambangan

Ia menjelaskan dirinya dan keluarga belum bisa berkunjung ke Lapas Nusakambangan karena adanya peraturan yang cukup rumit.

"Oh itu kan ya itu kan kerjaannya dia. Itu kerjaan dia. He eh, itu program pemerintah. Aku enggak ngerti itu SOP-nya bagaimana, aku enggak bisa komen," kata Aditya Zoni di Pengadilan Negeri Jakarta Pusat, Kamis (6/11/2025).

Aditya menambahkan, dirinya juga tidak ada obrolan dengan Raffi Ahmad

Kendati demikian, ia tetap bersyukur masih ada rekan sesama artis yang peduli terhadap kondisi kakaknya.

"Cuma ya alhamdulillah saling support secara moral mungkin, support secara satu, satu pekerjaan gitu kan. Jadi seperti itu," ujar Aditya Zoni.

Sejak Ammar Zoni dipindahkan ke Lapas Nusakambangan, Aditya Zoni dan keluarga memang belum sempat berkunjung lantaran harus melewati prosedur perizinan yang cukup rumit.

Sebagai informasi, Ammar Zoni menjadi terdakwa dalam kasus dugaan peredaran narkoba di Rumah Tahanan Salemba.

Ammar Zoni didakwa pasal berlapis. Untuk dakwaan primer, ia disangkakan melanggar Pasal 114 Ayat (2) jo Pasal 132 Ayat (1) terkait perbuatan jual beli atau menjadi perantara narkotika yang ancaman hukumannya lebih berat.

Sedangkan untuk dakwaan subsidair, mengacu pada Pasal 112 Ayat (2) jo Pasal 132 Ayat (1) UU RI Nomor 35 Tahun 2009 mengenai kepemilikan narkotika.

(Tribunnews.com/ M Alivio Mubarak Junior)

 

 

Rekomendasi untuk Anda

Berita Terkini

© 2025 TribunNews.com, a subsidiary of KG Media. All Right Reserved