Minggu, 9 November 2025

Ammar Zoni Terjerat Narkoba

Ammar Zoni Ngotot Minta Dihadirkan Langsung di Persidangan, Ini Pandangan Praktisi Hukum

Praktisi hukum Deolipa Yumara menanggapi soal Ammar Zoni yang ngotot minta dihadirkan langsung dalam persidangan.

TRIBUNNEWS.COM/RAHMAT FAJAR NUGRAHA
KASUS AMMAR ZONI - Sidang kasus dugaan peredaran narkoba di Rutan Salemba terdakwa pesinetron Ammar Zoni dkk, PN Jakpus, Kamis (6/11/2025). Praktisi hukum Deolipa Yumara menanggapi soal Ammar Zoni yang ngotot minta dihadirkan langsung dalam persidangan. 

Di sisi lain, adik Ammar, Aditya Zoni, mengungkap keluarganya masih terus berharap agar sidang bisa dilakukan secara offline dengan menghadirkan sang aktor.

"Kita itu keluarga harapannya untuk sidang offline, Bang Ammar dihadirkan," ungkap Aditya.

Dengan dihadirkan secara langsung, kata Aditya, Ammar bisa menyampaikan mengenai kejadian yang sebenarnya dengan bebas.

Sebab mantan suami Irish Bella itu juga mempunyai haknya untuk menyampaikan pembelaan.

"Ya agar bisa menyampaikan secara bebas, leluasa," ujar Aditya.

Sementara Ammar sendiri dalam sidang Kamis (6/11/2025) kemarin, mewakili suara para terdakwa mengaku kesulitan untuk mempersiapkan materi pembelaan karena aksesnya terbatas. 

Mereka mengklaim tidak diberi fasilitas seperti kertas dan pulpen untuk menulis eksepsi pribadi.

"Bagaimana caranya kami untuk bisa bicara tentang eksepsi, kami di sini saja tidak dikasih pulpen tidak ada," kata Ammar dalam persidangan.

Hingga akhirnya sidang agenda eksepsi tersebut ditunda.

Rencananya sidang akan kembali dilanjutkan pekan depan pada 13 November 2025.

Duduk Perkara

Sebelumnya, Jaksa Penuntut Umum (JPU) menguraikan perbuatan yang dilakukan Ammar Zoni dan terdakwa lainnya sebagai pemasok narkoba di Rutan Salemba.

Mulanya jaksa di persidangan menyebut perbuatan para terdakwa melawan hukum, menawarkan untuk dijual, menjual, membeli, menerima, menjadi perantara narkotika golongan 1 dalam bentuk bukan tanaman beratnya melebihi 5 gram.

Diterangkan penuntut umum pada tanggal 31 Desember 2024 sekitar pukul 14.00 WIB terdakwa Rivaldi mendapatkan narkotika jenis sabu dari terdakwa Ammar Zoni.

Perbuatan itu dilakukan dengan cara mengambil dan bertemu secara langsung dengan terdakwa Ammar Zoni.

"Di tangga blok 1 pada saat itu terdakwa VI (Ammar Zoni) mengaku mendapatkan narkotika jenis sabu dari saudara Andre (DPO) sebanyak 100 gram," jelas jaksa di persidangan.

Baca juga: Ammar Zoni Curhat ke Hakim: di Nusakambangan Tak Ada Alat Tulis untuk Susun Eksepsi Pribadi

Halaman 2/3
Rekomendasi untuk Anda

Berita Terkini

© 2025 TribunNews.com, a subsidiary of KG Media. All Right Reserved