Sabtu, 8 November 2025

Kabar Artis

Soal Isa Zega yang Kini Ikhlas Jalani Hukuman Penjara, Fitri Salhuteru Soroti Kesaksian Oky Pratama

Pengusaha Fitri Salhuteru mendadak menyoroti kesaksian Oky Pratama setelah Isa Zega ikhlas menjalani hukuman penjara.

TribunJatimTimur.com/ Luluul Isnainiyah
HUKUMAN ISA ZEGA - Isa Zega divonis penjara 3 tahun 6 bulan atas kasus pencemaran nama baik Shandy Purnamasari di Pengadilan Negeri Kepanjen, Kabupaten Malang, Kamis (8/5/2025). Fitri Salhuteru mendadak menyoroti kesaksian Oky Pratama setelah Isa Zega mendekam di bui. 

Tak sampai di situ saja, Fitri juga menyinggung soal Shandy yang sempat berniat menjadikan Isa Zega Brand Ambassador (BA) produk skincarenya.

Hal itu diketahui Fitri dari Direct Message (DM) yang dikirimkan Shandy kepada Isa Zega.

"Padahal Mami Online punya alasan dia marah, saya aja yang tau, yang mau dijadikan BA-nya itu," urainya.

Namun niatan menjadikan Isa Zega BA pun akhirnya batal.

Mantan rekan bisnis pengusaha Maharani Kemala itu pun justru menjerumuskan Isa Zea ke penjara usai dirinya mengaku di-bully oleh sang selebgram.

"Melaporkan setelah lima tahun membully, ternyata (Isa) mau pulang ke Indonesia karena mau jadi BA-nya," ungklap Fitri.

Namun dalam proses hukum yang sedang berjalan pada waktu itu, istri pengusaha Gilang Widya Pramana itu mengatakan tidak mengenal Isa Zega.

"Ditanya kenal apa nggak, jawabannya nggak kenal, tapi DM-an dijadikan BA, munafik dia," timpalnya.

Isa Zega Tak Ajukan Banding

Tepat pada Kamis, (8/6/2025) lalu Isa Zega dinyatakan bersalah atas laporan yang dibuat oleh Shandy Purnama Sari.

Selebgram yang disebut-sebut sebagai orang terdekat Shella Saukia itu dinilai terbukti melanggar hukum dakwaan alternatif kesatu penuntut umum, yakni Pasal 45 Ayat 10 huruf a jo Pasal 27 B Ayat 2 huruf a UU Nomor 11 Tahun 2008 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik, sebagaimana terakhir diubah dengan UU Nomor 1 Tahun 2024 tentang Perubahan Kedua atas UU Nomor 11 Tahun 2008 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik.

“Menyatakan Terdakwa Adrena Isa Zega Binti Arsadul Zega terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah,” bunyi putusan majelis hakim.

Isa Zega pun menerima vonis dari hakim tersebut dengan legowo.

Ia juga tak menempuh langkah banding usai putusan itu dibacakan.

Ditemui usai menjalani persidangan, Isa mengungkap alasannya tidak mengajukan banding.

"Sudah pupus harapan saya dengan keadilan. Percuma banding, saya sangat pesimis dan tidak optimis. Percuma banding, Malang bukan wilayah saya."

"Bagaimanapun pihak pelapor pasti akan berusaha untuk membungkam mulut saya," terang Isa Zega.

(Tribunnews.com/Gabriella/Willem Jonata)

Halaman 2/2
Rekomendasi untuk Anda

Berita Terkini

© 2025 TribunNews.com, a subsidiary of KG Media. All Right Reserved