Nikita Mirzani dan Keluarganya
Alasan Hukuman Vadel Badjideh Diperberat Jadi 12 Tahun Penjara: Aborsi Dilakukan 2 Kali
Humas Pengadilan Tinggi Jakarta beberkan alasan hukuman Vadel Badjideh diperberat jadi 12 tahun penjara dan denda Rp1 miliar.
Sehingga hal itu dijadikan alasan hukuman vadel diperberat menjadi 12 tahun penjara.
"Ada alasan yang khusus di sini bahwa pengguguran itu sudah dilakukan dua kali, dan pelakunya ini sama aja itu aja yang dulu pelaku yang itu juga."
"Jadi sudah dilakukan dua kali sehingga ya ini ada trauma kepada korban," terang Catur.
Kuasa Hukum Vadel Badjideh Jelaskan soal Aborsi
Di sisi lain, kuasa hukum Vadel, Oya Abdul Malik, saat ini masih yakin bahwa kliennya bukan orang yang menghamili putri sulung Nikita.
Soal aborsi, Oya menyebut perbuatan tersebut merupakan inisiatif sendiri dari LM.
"Dijabarin kok sama majelis yang pesan obat siapa, pakai nama samarannya LM, yang minum dia," ujar Oya.
Baca juga: Vadel Badjideh Ajukan Banding, Kuasa Hukum Nilai Ada Ketidakcermatan Putusan Majelis Hakim
Ia menegaskan, bahwa Vadel tak berada di tempat saat LM melakukan proses aborsi tersebut.
Jika aborsi yang meminta Vadel, seharusnya LM berhak menolak.
Namun LM sendiri, kata Oya, malah tetap menggugurkan kandungannya atas pilihannya sendiri.
"Vadel tidak di situ. Oke pertanyaan masyarakat 'tapi kan Vadel yang nyuruh' ."
"Jawab saya, perempuan punya pilihan nggak untuk bilang enggak? Jadi semua perempuan punya pilihan untuk bilang tidak untuk menggugurkan," jelas Oya.
Pun dalam fakta persidangan, Oya menyebut LM telah mengakui dirinya yang memiliki inisiatif melakukan aborsi.
"Fakta persidangannya, LM mengakui dia lah yang punya inisiatif untuk aborsi," tandas Oya.
(Tribunnews.com/Ifan)
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.