Ammar Zoni Terjerat Narkoba
Soroti Jalannya Persidangan Kasus Ammar Zoni, Hotman Paris Yakin sang Aktor Bukan Orang Berbahaya
Hotman Paris soroti jalannya persidangan kasus dugaan peredaran narkoba yang melibatkan aktor Ammar Zoni.
Ringkasan Berita:
- Pengacara Hotman Paris soroti jalannya persidangan kasus dugaan peredaran narkoba yang melibatkan aktor Ammar Zoni.
- Hotman Paris sebut Ammar Zoni bukan orang berbahaya hingga sayangkan sang aktor yang tak dihadirkan langsung dalam sidang.
- Majelis Hakim pertimbangkan Ammar Zoni bakal dihadirkan dalam sidang selanjutnya.
TRIBUNNEWS.COM - Pengacara kondang Hotman Paris menyoroti jalannya persidangan kasus dugaan peredaran narkoba yang melibatkan aktor Ammar Zoni.
Ammar Zoni kini tengah ditahan di Lapas Nusakambangan setelah diduga terlibat peredaran narkoba di dalam penjara.
Kasus tersebut terjadi saat Ammar Zoni menjalani masa tahanan atas kasus narkoba yang ketiga kalinya di Rutan Salemba, Jakarta.
Padahal, mantan suami artis Irish Bella itu telah dijadwalkan bebas pada Januari 2026, mendatang.
Kini proses hukum kasus yang menjerat Ammar Zoni tengah bergulir di Pengadilan Negeri Jakarta Pusat.
Sidang kasus tersebut telah digelar dua kali secara daring (online) tanpa kehadiran para terdakwa.
Terkait jalannya persidangan, Hotman Paris menyampaikan, bahwa semua keputusan menjadi wewenang majelis hakim.
"Hakim berwenang untuk menentukan cara persidangan apakah melalui Zoom atau langsung hadir di tempat, itu kewenangan hakim," kata Hotman Paris, dikutip dari YouTube Reyben Entertainment, Jumat (7/11/2025).
Menurut pengacara kelahiran Toba, Sumatera Utara, 20 Oktober 1959 itu, bahwa majelis hakim pasti memiliki pertimbangan tersendiri atas jalannya sidang.
Namun dalam hal ini, Hotman meyakini bahwa Ammar bukan orang yang berbahaya hingga sidang harus digelar secara online.
"Hakim membuat itu kan tentu ada pertimbangan ada alasan."
Baca juga: Ammar Zoni Mengaku Sulit Berkomunikasi dengan Kuasa Hukum, Baru Bertemu saat Sidang
"Ya saya belum tahu di mana faktor membahayakan dari Ammar Zoni, saya belum lihat gitu," ucapnya.
Padahal, kata Hotman, sidang yang digelar secara online malah merugikan para terdakwa.
Sebab terdakwa tak bisa dengan leluasa memberikan pembelaan atas kasus yang menjeratnya.
Lebih lagi komunikasi Ammar dengan kuasa hukumnya menjadi terhalang lantaran kini ditempatkan di penjara yang dikenal memiliki tingkat keamanan tinggi yang terletak di Cilacap, Jawa Tengah.
"Kalau melalui Zoom itu akan mengurangi kebebasan membela diri, itu sudah pasti."
"Belum lagi kuasa hukumnya kan jauh, siapa yang memberikan nasihat hukum saat sidang, mana mau kuasa hukum yang datang ke Nusakambangan."
"Memang Zoom itu mempersempit ruang gerak dari terdakwa," jelas Hotman.
Hakim Pertimbangkan Bakal Hadirkan Ammar Zoni ke Persidangan
Sementara itu, Ketua Majelis Hakim, Dwi Elyarahma Sulistiyowati berencana hadirkan Ammar Zoni dan 5 terdakwa lainnya hadir langsung pada persidangan kasus dugaan peredaran narkoba di Rutan Salemba.
Adapun pada saat ini agenda persidangan masih dalam tahap eksepsi atau keberatan dari para terdakwa dan kuasa hukum.
"Kami memang ingin melihat secara langsung kondisi terdakwa nanti pada saat pembuktian. Karena memang sidang online ini kadang terkendala sinyal," kata Hakim Ketua, Dwi di persidangan PN Jakpus, Kamis (6/11/2025).
Diterangkannya karena persidangan baru sampai eksepsi, hingga nantinya tanggapan, putusan sela. Dan putusan sela juga nanti bisa lanjut atau putusan akhir tidak perlu pembuktian.
"Nanti kalau memang majelis sudah bermusyawarah dan kami menganggap memang harus offline. Kami akan mengeluarkan penetapan. Kamu mohon agar sidang offline silahkan penuntut umum mengahdirkan terdakwa," ungkapnya.
Baca juga: Ngotot Ingin Ammar Zoni Dihadirkan dalam Sidang, Keluarga: Agar Bisa Menyampaikan Secara Bebas
Kemudian diungkapkannya, kuasa hukum para terdakwa juga harus bermohon ke Kalapas Nusakambangan. Agar kliennya bisa dihadirkan ke persidangan.
"Itu nanti jadi dasar buat majelis juga. Kalaupun nanti di sana tidak diterima atau bagaimana itu urusan sana kita instansi yang berbeda. Cuman itu jadi dasar kami untuk mengambil keputusan," terangnya.
Jadi lanjut Hakim Dwi, pihaknya ada dasar bahwa kuasa hukum juga memohon ke Kalapas Nusakambangan dan Majelis Hakim.
"Kami memang sudah memikirkan itu juga, untuk kelancaran ada baiknya ketika pembuktian bertemu langsung, majelis juga perlu melihat gesture terdakwa seperti apa di persidangan," tandasnya.
Kasus Ammar Zoni
Sebelumnya, Jaksa Penuntut Umum menguraikan perbuatan yang dilakukan Ammar Zoni dan terdakwa lainnya.
Jaksa menyebut Ammar Zoni sebagai pemasok narkoba di Rutan Salemba.
Mulanya jaksa di persidangan menyebut perbuatan para terdakwa melawan hukum, menawarkan untuk dijual, menjual, membeli, menerima, menjadi perantara narkotika golongan 1 dalam bentuk bukan tanaman beratnya melebihi 5 gram.
Diterangkan penuntut umum pada tanggal 31 Desember 2024 sekitar pukul 14.00 WIB terdakwa Rivaldi mendapatkan narkotika jenis sabu dari terdakwa Ammar Zoni.
Perbuatan itu dilakukan dengan cara mengambil dan bertemu secara langsung dengan terdakwa Ammar Zoni.
"Di tangga blok 1 pada saat itu terdakwa VI (Ammar Zoni) mengaku mendapatkan narkotika jenis sabu dari saudara Andre (DPO) sebanyak 100 gram," jelas jaksa di persidangan.
Kemudian narkotika jenis sabu tersebut dibagi kepada terdakwa Rivaldi dan Ammar Zoni masing-masing sebanyak 50 gram.
"Setelah mendapatkan narkotika jenis sabu terdakwa V (Rivaldi) menghubungi Terdakwa llI (Andi) menggunakan aplikasi Zangi yang terdapat pada alat komunikasi berupa satu unit handphone Merk Oppo," imbuh jaksa.
Baca juga: Disatukan dengan Teroris, Ammar Zoni Alami Gangguan Mental di Nusakambangan
Selanjutnya disebutkan terdakwa Rivaldi berikan narkotika tersebut kepada terdakwa Ardian atas perintah Andre.
Setelah itu terdakwa Ardian menyerahkan narkotika jenis sabu tersebut kepada terdakwa Asep dengan cara menjemput dari seseorang bandar melalui aplikasi Zangi atas nama Killua Zoldyck.
Disebutkan karena curiga, Karupam Hendra Gunawan melakukan pemeriksaan dan penggeledahan di kamar rutan terdakwa Asep.
"Ditemukan satu paket plastik klip sedang yang di dalamnya terdapat 12 paket plastik klip kecil yang diduga berisikan narkotika jenis sabu dengan berat kurang lebih 3,03 gram di dalam bungkus rokok di bawah kasur," ungkap jaksa.
Dari hasil interogasi terhadap terdakwa Asep, lanjut penuntut umum didapatkan informasi bahwa narkotika jenis sabu yang ditemukan tersebut milik terdakwa Adrian.
"Yang rencananya akan dijual atau diedarkan bersama-sama di dalam Rutan Salemba Jakarta Pusat," jelas jaksa.
Selanjutnya dalam penggeledahan di kamar rutan terdakwa Ammar Zoni ditemukan sejumlah barang bukti.
Hal itu berdasarkan interogasi yang dilakukan terhadap terdakwa Rivaldi.
"Terdakwa V (Rivaldi) mengakui bahwa narkotika jenis sabu didapat dari terdakwa VI (Ammar Zoni)," imbuh jaksa.
Adapun sejumlah barbuk yang ditemukan di kamar Ammar Zoni berupa satu bungkus plastik, klip berukuran kecil masing-masing berisikan kristal warna putin dengan berat 0,741 gram, serta satu buah tas plastik berisi 1 bungkus klip berisikan 22 linting daun-daun kering dengan berat 4,23 gram.
"Serta satu bungkus plastik klip berisikan 42 linting masing-masing berisikan daun-daun kering dengan berisikan 10,694 gram yang ditemukan di atas pintu ventilasi kamar terdakwa Ammar Zoni," jelas JPU.
Atas perbuatannya para terdakwa diancam pidana melanggar pasal 112 ayat 2 juncto pasal 132 ayat 1 Undang-Undang RI Nomor 35 Tahun 2009 Tentang Narkotika.
(Tribunnews.com/Ifan/Rahmat)
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.