Nikita Mirzani dan Keluarganya
Vadel Badjideh Divonis 12 Tahun setelah Banding dalam Kasus Persetubuhan, tapi Ada Kemungkinan Bebas
Hukuman Vadel Badjideh diperberat jadi 12 tahun penjara dalam kasus persetubuhan anak Nikita Mirzani, tapi ada kemungkinan bebas.
Ringkasan Berita:
- Vadel Badjideh divonis 12 tahun penjara setelah mengajukan banding dalam kasus persetubuhan terhadap putri Nikita Mirzani, LM.
- Vonis ini tiga tahun lebih berat dari hukuman sebelumnya sembilan tahun penjara.
- Namun, masih ada kemungkinan bagi Vadel untuk bisa bebas.
TRIBUNNEWS.COM - Hukuman Vadel Badjideh justru diperberat dari sembilan tahun menjadi 12 tahun penjara dalam perkara persetubuhan anak di bawah umur terhadap putri Nikita Mirzani, LM.
Vadel harus menelan pil pahit seusai majelis hakim memutuskan memperberat vonisnya setelah mengajukan banding.
Kendati demikian, disampaikan Humas Pengadilan Tinggi Jakarta, Catur Iriantoro menyebut hukuman yang diterima Vadel masih dalam koridor ancaman pasal yang ditetapkan.
"Nah, kalau melihat ini pun mungkin ancamannya sebetulnya lebih dari itu, kalau enggak salah di Undang-Undang Perlindungan Anak itu sampai 15 tahun," jelas Catur, dikutip dari YouTube Reyben Entertainment, Sabtu (8/11/2025).
"Jadi sebetulnya masih dalam koridor ya, masih dalam kewenangan dari majelis," lanjutnya.
Catur berujar, masih ada pula kemungkinan bagi Vadel untuk bebas.
"Mengenai kapan akan ditempuh (hukumannya), itu tentunya sudah menyangkut masalah eksekusi yang ini nanti adalah kewenangan penuntut umum atau jaksa," tandasnya.
"Tapi secara umum itu diatur dalam Undang- Undang Nomor 22 Tahun 2022 juga ya, UU Pemasyarakatan itu memang ada hak untuk pembebasan bersyarat," lanjut Catur.
Nantinya, akan ada sejumlah syarat yang harus dipenuhi Vadel untuk bisa bebas.
"Harus menjalani minimal dua per tiga dari pidana. Yang kedua, juga dia harus berkelakuan baik dan juga syarat lain, antara lain aktif melakukan program pembinaan. Jadi itu nanti urusannya lembaga pemasyarakatan," tutur Catur.
Ada pertimbangan hakim untuk memperberat vonis pemuda yang juga seorang dancer itu.
Baca juga: Sudah Ajukan Banding hingga Niat Nikahi Anak Nikita Mirzani, Hukuman Vadel Badjideh Malah Diperberat
Vadel meminta LM dua kali melakukan aborsi.
Dalam isi bandingnya, Vadel merasa niatnya menikahi LM bisa memberinya keringanan.
Tetapi, hal itu justru jadi pemberat bagi hakim lantaran jika berniat menikahi seharusnya tidak dua kali memaksa aborsi.
"Beliau meminta keringanan itu bahwa dia mau menikahi atau menjadikan anak korban ini menjadi istrinya, artinya ada niat mau menikahi," ungkap Catur.
"Majelis melihat ini dia bilang mau menikahi tetapi kok menggugurkan sampai dua kali. Dan itu adalah hasil dari perbuatan pelaku maupun korban," tukasnya.
Menurut Catur, bahwa upaya dari Vadel sendiri tersebut tak dipercaya oleh Hakim.
Sehingga banding ditolak dan hukuman malah diperberat.
"Ya bahwa dia mau menikahi itu tidak dipercaya oleh hakim, tidak memberi keyakinan pada hakim."
"Dia ada niat, tetapi kok kelakuannya begitu. Katanya adanya niat tapi kok kontra dengan niat dia, malah menggugurkan," ungkap Catur.
Beda Pengakuan Kuasa Hukum Vadel Badjideh
Keterangan berbeda disampaikan kuasa hukum Vadel Badjideh, Oya Abdul Malik.
Oya Abdul Malik menegaskan peristiwa aborsi anak Nikita Mirzani, LM terjadi satu kali.
Dalam pembacaan vonis, Oya Abdul Malik menyoroti mengenai proses aborsi yang dilakukan LM.
Baca juga: Resmi Ajukan Banding, Pihak Vadel Badjideh Berharap Vonis Hukuman Bisa Lebih Ringan
“Waktu sidang itu dijabarkan sama majelis. Siapa yang membeli obat, yang memesan obat siapa, dengan nama samaran apa, kemudian dia minum dengan apa. Setelah pendarahan keluar, kemudian dia baru menghubungi Vadel. Disampaikan oleh majelis,” kata Oya Abdul Malik di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan, Senin ( 6/10/2025).
Oya melanjutkan putusan dari majelis hakim dianggap tidak logis secara medis.
Sebab ia menjelaskan, hasil keterangan ahli forensik yang dihadirkan dalam persidangan justru memperkuat bahwa kehamilan hanya terjadi satu kali.
Baca juga: Ibunya Sempat Pingsan Dengar Vonis, Keluarga Vadel Badjideh Sudah Tenang dan Fokus Lanjutkan Banding
“Kemudian majelis menyampaikan, katanya aborsi pertama bulan Mei, pendarahan. Bulan Juninya, keluar janin sebesar boneka sudah utuh. Mungkin enggak satu bulan udah segede gini? Jadi saya mau mempertegas lagi ya, aborsinya cuman sekali, kehamilannya cuman sekali,” tegas Oya Abdul Malik.
Lebih lanjut, percobaan aborsi pertama kali gagal, sehingga janin tetap berkembang hingga akhirnya keluar pada bulan Juni.
“Jadi upaya aborsi awal pendarahan itu ternyata tidak keluar, tidak berhasil. Sehingga bayinya berkembang. Di bulan Juni keluar. Mungkin keguguran karena percobaan aborsi yang awal, sehingga sudah keluarnya utuh. Majelis menyampaikan sebesar boneka,” sambungnya.
Oya bahkan mengajak publik menghitung mundur usia janin yang disebutkan dalam keterangan ahli forensik.
Sebab fakta tersebut menunjukkan bahwa dugaan kehamilan terjadi sebelum Vadel mengenal korban.
“Kalau bulan Juni sudah keluar utuh janin sebesar boneka, ayo kita hitung mundur. Karena menurut ahli forensik yang dihadirkan oleh JPU, usia janin pada saat keluar itu 26 sampai 28 minggu. Kita hitung mundur, itu 5 bulan. Dari bulan Juni 5 bulan jadi bulan apa?” ungkapnya.
“Silakan dijawab oleh masyarakat. Bulan Maret, Lolly baru datang ke Indonesia. Jadi dijawab aja sendiri, itu kan yang ngomong bukan saya. Kan kalian semua dengar, ada yang live malah,” imbuh Oya Abdul Malik.
Kilas Balik Kasus Asusila Vadel Badjideh
Kasus ini mencuat buntut Vadel Badjideh menjalin hubungan dengan putri sulung Nikita Mirzani, LM.
Setelah berpacaran, Vadel Badjideh dan LM diduga melakukan hubungan intim hingga hamil di luar nikah.
Vadel Badjideh kemudian dituding meminta LM untuk melakukan aborsi atau menggugurkan kandungannya.
Atas kejadian itu, Vadel Badjideh dilaporkan oleh Nikita Mirzani ke Polres Metro Jakarta Selatan pada, September 2024, lalu.
Proses hukum berjalan, Vadel Badjideh harus ditahan dan mendekam di balik jeruji besi sejak Februari 2025 sampai saat ini.
Kini, Vadel didakwa Pasal 81 ayat 2 jo Pasal 82 ayat 1 Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2014 tentang Perlindungan Anak, Pasal 77A ayat 1 Undang-Undang Perlindungan Anak, serta Pasal 348 KUHP.
(Tribunnews.com/ Salma/ Ifan Rizky/ Fauzi Alamsyah)
Nikita Mirzani dan Keluarganya
| Razman Nasution Harap Hukuman Vadel Badjideh Bisa Lebih Ringan Lewat Putusan Banding |
|---|
| Vadel Badjideh Dituding Buka Aib Anak Nikita Mirzani di Rutan, Kuasa Hukum Angkat Bicara |
|---|
| Kuasa Hukum Vadel Badjideh Tegaskan Aborsi Anak Nikita Mirzani Hanya Terjadi Sekali |
|---|
| Ibunya Sempat Pingsan Dengar Vonis, Keluarga Vadel Badjideh Sudah Tenang dan Fokus Lanjutkan Banding |
|---|
| Resmi Ajukan Banding, Pihak Vadel Badjideh Berharap Vonis Hukuman Bisa Lebih Ringan |
|---|
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.