Ammar Zoni Terjerat Narkoba
Minta Ammar Zoni Dihadirkan dalam Sidang, Praktisi Hukum Toni RM: Ini Bukan Keadaan Darurat
Praktisi hukum Toni RM soroti jalannya persidangan kasus dugaan peredaran narkoba yang melibatkan aktor Ammar Zoni.
Ringkasan Berita:
- Aktor Ammar Zoni tengah terjerat kasus dugaan peredaran narkoba di dalam penjara.
- Praktisi hukum Toni RM menyoroti jalannya persidangan kasus narkoba Ammar Zoni.
- Toni RM minta sang aktor dihadirkan langsung dalam sidang hingga singgung tugas hakim.
TRIBUNNEWS.COM - Praktisi hukum Toni RM ikut menyoroti jalannya persidangan kasus dugaan peredaran narkoba yang melibatkan aktor Ammar Zoni.
Sidang kasus narkoba tersebut kini masih bergulir di Pengadilan Negeri Jakarta Pusat.
Kasus tersebut mencuat saat Ammar Zoni masih menjalani masa tahanan atas kasus narkoba yang ketiga kalinya di Rutan Salemba, Jakarta.
Ammar Zoni dan para terdakwa lainnya telah dipindahkan ke Lapas Nusakambangan, Cilacap, Jawa Tengah.
Buntutnya Ammar dkk tak bisa dihadirkan secara langsung dalam persidangan.
Ammar dan terdakwa lainnya dihadirkan secara daring (online) saat sidang berlangsung.
Banyak pihak yang kini menyoroti jalannya persidangan tersebut.
Salah satunya Toni RM, pengacara asal Indramayu, Jawa Barat itu meminta sang aktor untuk dihadirkan secara langsung dalam sidang.
Sebab menurut Toni, keadaan saat ini bukan keadaan yang darurat seperti adanya wabah Covid-19 sebelumnya.
"Jika ia dalam tahanan, dia dihadapkan secara bebas, hakim harus memerintahkan kepada jaksa agar terdakwa dihadirkan, itu harus."
"Ini bukan keadaan darurat, bukan keadaan seperti Covid yang sidangnya daring online," ungkap Toni, dikutip dari YouTube Intens Investigasi, Senin (10/11/2025).
Baca juga: Sedih Lihat Ammar Zoni di Nusakambangan, Aditya Zoni Berharap Majelis Hakim Kabulkan Sidang Offline
Toni lantas mengecam sikap dari hakim jika tak memerintahkan kepada jaksa untuk dihadirkan para terdakwa dalam sidang.
Ia mencurigai tidak adanya profesionalitas seorang hakim dalam pekerjaannya sebagai penegak hukum.
"Jadi kalau hakim tidak memerintahkan terdakwa agar dihadirkan maka hakim ini tidak melaksanakan Pasal 154 Ayat 1."
"Justru saya mencurigai kalau hakimnya tidak memerintahkan terdakwa Ammar Zoni dihadirkan di persidangan."
"Saya mencurigai ini seperti ada atensi kalau memaklumi, kalau tidak memerintahkan berarti hakim tidak melaksanakan Pasal 154 Ayat 1, gitu," tutur Toni.
Pun dikatakan Toni, bahwa mantan suami Irish Bella itu juga memiliki hak memberikan keterangan secara bebas di dalam persidangan.
"Dari sisi Ammar Zoni dia berhak memberikan keterangan secara bebas, bukan berarti lewat daring, tetapi harus datang harus hadir," kata Toni.
Duduk Perkara
Sebelumnya, Jaksa Penuntut Umum (JPU) menguraikan perbuatan yang dilakukan Ammar Zoni dan terdakwa lainnya sebagai pemasok narkoba di Rutan Salemba.
Mulanya jaksa di persidangan menyebut perbuatan para terdakwa melawan hukum, menawarkan untuk dijual, menjual, membeli, menerima, menjadi perantara narkotika golongan 1 dalam bentuk bukan tanaman beratnya melebihi 5 gram.
Diterangkan penuntut umum pada tanggal 31 Desember 2024 sekitar pukul 14.00 WIB terdakwa Rivaldi mendapatkan narkotika jenis sabu dari terdakwa Ammar Zoni.
Perbuatan itu dilakukan dengan cara mengambil dan bertemu secara langsung dengan terdakwa Ammar Zoni.
"Di tangga blok 1 pada saat itu terdakwa VI (Ammar Zoni) mengaku mendapatkan narkotika jenis sabu dari saudara Andre (DPO) sebanyak 100 gram," jelas jaksa di persidangan.
Kemudian narkotika jenis sabu tersebut dibagi kepada terdakwa Rivaldi dan Ammar Zoni masing-masing sebanyak 50 gram.
"Setelah mendapatkan narkotika jenis sabu terdakwa V (Rivaldi) menghubungi Terdakwa llI (Andi) menggunakan aplikasi Zangi yang terdapat pada alat komunikasi berupa satu unit handphone Merk Oppo," imbuh jaksa.
Baca juga: Ammar Zoni Mengaku Sulit Berkomunikasi dengan Kuasa Hukum, Baru Bertemu saat Sidang
Selanjutnya disebutkan terdakwa Rivaldi berikan narkotika tersebut kepada terdakwa Ardian atas perintah Andre.
Setelah itu terdakwa Ardian menyerahkan narkotika jenis sabu tersebut kepada terdakwa Asep dengan cara menjemput dari seseorang bandar melalui aplikasi Zangi atas nama Killua Zoldyck.
Disebutkan karena curiga, Karupam Hendra Gunawan melakukan pemeriksaan dan penggeledahan di kamar rutan terdakwa Asep.
"Ditemukan satu paket plastik klip sedang yang di dalamnya terdapat 12 paket plastik klip kecil yang diduga berisikan narkotika jenis sabu dengan berat kurang lebih 3,03 gram di dalam bungkus rokok di bawah kasur," ungkap jaksa.
Dari hasil interogasi terhadap terdakwa Asep, lanjut JPU, didapatkan informasi bahwa narkotika jenis sabu yang ditemukan tersebut milik terdakwa Adrian.
"Yang rencananya akan dijual atau diedarkan bersama-sama di dalam Rutan Salemba Jakarta Pusat," jelas jaksa.
Selanjutnya dalam penggeledahan di kamar rutan terdakwa Ammar Zoni ditemukan sejumlah barang bukti.
Hal itu berdasarkan interogasi yang dilakukan terhadap terdakwa Rivaldi.
"Terdakwa V (Rivaldi) mengakui bahwa narkotika jenis sabu didapat dari terdakwa VI (Ammar Zoni)," imbuh jaksa.
Adapun sejumlah barbuk yang ditemukan di kamar Ammar Zoni berupa satu bungkus plastik, klip berukuran kecil masing-masing berisikan kristal warna putin dengan berat 0,741 gram, serta satu buah tas plastik berisi 1 bungkus klip berisikan 22 linting daun-daun kering dengan berat 4,23 gram.
Atas perbuatannya para terdakwa diancam pidana melanggar pasal 112 ayat 2 juncto pasal 132 ayat 1 Undang-Undang RI Nomor 35 Tahun 2009 Tentang Narkotika.
(Tribunnews.com/Ifan/Rahmat)
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.