Nikita Mirzani dan Keluarganya
Vadel Badjideh Divonis 12 Tahun setelah Banding, Razman Ngaku Prihatin, Sentil Pengacara sang Dancer
Mantan pengacara Vadel Badjideh, Razman Arif Nasution mengaku prihatin atas vonis 12 tahun penjara yang diterima sang dancer.
Dalam sidang putusan di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan 1 Oktober 2025 lalu, Vadel Badjideh dinyatakan bersalah dan divonis hukuman sembilan tahun penjara serta denda Rp1 miliar.
Pihak Vadel Badjideh pun telah mengajukan banding atas vonis hukuman tersebut.
Namun kini hukuman untuk pria yang dikenal sebagai dancer itu malah diperberat.
Humas Pengadilan Tinggi Jakarta, Catur Iriantoro, menjelaskan alasan soal tambahan hukuman tersebut.
Hal yang memberatkan dalam putusan vonis terhadap Vadel Badjideh menjadi pertimbangan untuk memperberat hukuman.
Ada dua tindak pidana yang terbukti dilakukan oleh Vadel Badjideh terhadap putri sulung Nikita Mirzani, LM.
"Bahwa pidana 12 tahun itu karena yang terbukti itu ada dua," ujar Catur Iriantoro, dikutip dari YouTube Reyben Entertainment, Jumat (7/11/2025).
Vadel disebut Catur, tebukti melakukan persetubuhan dengan anak di bawah umur.
Selain itu, Vadel juga terbukti yang meminta LM untuk menggugurkan kandungan.
"Yang pertama adalah perbuatan persetubuhan dengan anak di bawah umur."
"Sedangkan dakwaan yang kedua adalah pengguguran kandungan juga terbukti," beber Catur.
Catur menyampaikan, ada alasan khusus yang membuat hukuman tersebut menjadi lebih berat .
Perbuatan menggugurkan kandungan tersebut, kata Catur, telah dilakukan dua kali.
Adanya kejadian tersebut pun membuat korban merasa trauma.
Sehingga hal itu dijadikan alasan hukuman vadel diperberat menjadi 12 tahun penjara.
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.