Nikita Mirzani dan Keluarganya
Vadel Badjideh Divonis 12 Tahun setelah Banding, Razman Ngaku Prihatin, Sentil Pengacara sang Dancer
Mantan pengacara Vadel Badjideh, Razman Arif Nasution mengaku prihatin atas vonis 12 tahun penjara yang diterima sang dancer.
Ringkasan Berita:
- Vonis hukuman Vadel Badjideh diperberat jadi 12 tahun setelah banding.
- Pengacara Razman Nasution mengaku prihatin dengan Vadel Badjideh yang divonis 12 tahun penjara.
- Razman menyentil pengacara Vadel Badjideh yang menangani kasus sang dancer.
TRIBUNNEWS.COM - Pengadilan Tinggi DKI Jakarta memperberat vonis Vadel Badjideh dalam perkara persetubuhan anak di bawah umur terhadap putri Nikita Mirzani, LM.
Dalam putusan bandingnya, majelis hakim menjatuhkan hukuman penjara selama 12 tahun dan denda sebesar Rp 1 miliar.
Putusan ini mengubah vonis yang sebelumnya dijatuhkan oleh Pengadilan Negeri (PN) Jakarta Selatan yakni 9 tahun penjara.
Mantan pengacara Vadel Badjideh, Razman Arif Nasution ikut menanggapi vonis 12 tahun penjara yang diterima sang dancer.
Mendengar pemilik nama lengkap Vadel Alfajar Badjideh itu mendapatkan vonis 12 tahun hukuman penjara setelah banding ditolak, membuat Razman merasa prihatin.
Pengacara kelahiran 8 September 1970 ini bahkan mengaku berduka atas vonis 12 tahun penjara Vadel.
"Saya amat sangat prihatin," ucap Razman, dikutip dari YouTube Grid ID, Senin (10/11/2025).
"Kalau boleh saya katakan, saya berduka," sambungnya.
Lebih lanjut, Razman menyentil pengacara yang menangani perkara pemuda berusia 21 tahun itu.
Menurut Razman, pengacara Vadel tidak cermat menangani kasus sang dancer yang berujung pada vonis 12 tahun penjara.
"Dengan dia divonis sembilan tahun di PN Jakarta Selatan, dibanding divonis 12 tahun," kata Razman Nasution.
Baca juga: Vadel Badjideh Divonis 12 Tahun setelah Banding dalam Kasus Persetubuhan, tapi Ada Kemungkinan Bebas
"Ini menurut saya ada ketidakcermatan dari kuasa hukum yang barangkali menangani Vadel," lanjutnya.
Terlebih lagi, Razman Nasution mengatakan dirinya sudah mewanti-wanti pengacara Vadel Badjideh agar berhati-hati dalam menangani kasus yang dilaporkan bintang film Nenek Gayung tersebut.
"Karena kuasa hukum ini, kan saya diminta Pak Umar Badjideh karena ada orang yang minta jadi pengacara Vadel," ujar Razman.
"Saya setuju, datang ke rumah saya terima. Tapi saya ingatkan, 'Pak hati-hati ini ancaman hukumannya berat, apalagi ini ada tuduhan aborsi'," tuturnya.
Alasan Hukuman Vadel Badjideh Diperberat Jadi 12 Tahun Penjara
Dalam sidang putusan di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan 1 Oktober 2025 lalu, Vadel Badjideh dinyatakan bersalah dan divonis hukuman sembilan tahun penjara serta denda Rp1 miliar.
Pihak Vadel Badjideh pun telah mengajukan banding atas vonis hukuman tersebut.
Namun kini hukuman untuk pria yang dikenal sebagai dancer itu malah diperberat.
Humas Pengadilan Tinggi Jakarta, Catur Iriantoro, menjelaskan alasan soal tambahan hukuman tersebut.
Hal yang memberatkan dalam putusan vonis terhadap Vadel Badjideh menjadi pertimbangan untuk memperberat hukuman.
Ada dua tindak pidana yang terbukti dilakukan oleh Vadel Badjideh terhadap putri sulung Nikita Mirzani, LM.
"Bahwa pidana 12 tahun itu karena yang terbukti itu ada dua," ujar Catur Iriantoro, dikutip dari YouTube Reyben Entertainment, Jumat (7/11/2025).
Vadel disebut Catur, tebukti melakukan persetubuhan dengan anak di bawah umur.
Selain itu, Vadel juga terbukti yang meminta LM untuk menggugurkan kandungan.
"Yang pertama adalah perbuatan persetubuhan dengan anak di bawah umur."
"Sedangkan dakwaan yang kedua adalah pengguguran kandungan juga terbukti," beber Catur.
Catur menyampaikan, ada alasan khusus yang membuat hukuman tersebut menjadi lebih berat .
Perbuatan menggugurkan kandungan tersebut, kata Catur, telah dilakukan dua kali.
Adanya kejadian tersebut pun membuat korban merasa trauma.
Sehingga hal itu dijadikan alasan hukuman vadel diperberat menjadi 12 tahun penjara.
"Ada alasan yang khusus di sini bahwa pengguguran itu sudah dilakukan dua kali, dan pelakunya ini sama aja itu aja yang dulu pelaku yang itu juga."
"Jadi sudah dilakukan dua kali sehingga ya ini ada trauma kepada korban," terang Catur.
Kilas Balik Kasus Asusila Vadel Badjideh
Kasus ini mencuat buntut Vadel Badjideh menjalin hubungan dengan putri sulung Nikita, LM.
Setelah berpacaran, Vadel Badjideh dan LM diduga melakukan hubungan intim hingga hamil di luar nikah.
Vadel Badjideh kemudian dituding meminta LM untuk melakukan aborsi atau menggugurkan kandungannya.
Atas kejadian itu, Vadel Badjideh dilaporkan oleh Nikita Mirzani ke Polres Metro Jakarta Selatan pada, September 2024, lalu.
Proses hukum berjalan, Vadel Badjideh harus ditahan dan mendekam di balik jeruji besi sejak Februari 2025 sampai saat ini.
Kini, Vadel didakwa Pasal 81 ayat 2 jo Pasal 82 ayat 1 Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2014 tentang Perlindungan Anak, Pasal 77A ayat 1 Undang-Undang Perlindungan Anak, serta Pasal 348 KUHP.
Baca juga: Ajukan Banding, Hukuman Vadel Badjideh Bertambah Berat, Jadi Jadi 12 Tahun dan Denda Rp1 Miliar
(Tribunnews.com/Indah Aprilin/Ifan/Salma)
:quality(30):format(webp):focal(0.5x0.5:0.5x0.5)/tribunnews/foto/bank/originals/Vadel-Badjideh-1-13082025.jpg)
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.