Sabtu, 8 November 2025

Nikita Mirzani dan Keluarganya

Vadel Badjideh Divonis 12 Tahun setelah Banding dalam Kasus Persetubuhan, tapi Ada Kemungkinan Bebas

Hukuman Vadel Badjideh diperberat jadi 12 tahun penjara dalam kasus persetubuhan anak Nikita Mirzani, tapi ada kemungkinan bebas.

Tribunnews.com/ Fauzi Alamsyah
VONIS MAKIN BERAT - Vadel Badjideh sebelumnya divonis 9 tahun penjara dan denda Rp 1 miliar usai dinyatakan bersalah oleh hakim PN Jakarta Selatan, dalam kasus persetubuhan anak di bawah umur dan aborsi, Rabu (1/10/2025). Namun, setelah melakukan banding, vonis Vadel justru lebih berat yakni 12 tahun penjara. 

Ringkasan Berita:
  • Vadel Badjideh divonis 12 tahun penjara setelah mengajukan banding dalam kasus persetubuhan terhadap putri Nikita Mirzani, LM.
  • Vonis ini tiga tahun lebih berat dari hukuman sebelumnya sembilan tahun penjara.
  • Namun, masih ada kemungkinan bagi Vadel untuk bisa bebas.

 

TRIBUNNEWS.COM - Hukuman Vadel Badjideh justru diperberat dari sembilan tahun menjadi 12 tahun penjara dalam perkara persetubuhan anak di bawah umur terhadap putri Nikita Mirzani, LM.

Vadel harus menelan pil pahit seusai majelis hakim memutuskan memperberat vonisnya setelah mengajukan banding.

Kendati demikian, disampaikan Humas Pengadilan Tinggi Jakarta, Catur Iriantoro menyebut hukuman yang diterima Vadel masih dalam koridor ancaman pasal yang ditetapkan.

"Nah, kalau melihat ini pun mungkin ancamannya sebetulnya lebih dari itu, kalau enggak salah di Undang-Undang Perlindungan Anak itu sampai 15 tahun," jelas Catur, dikutip dari YouTube Reyben Entertainment, Sabtu (8/11/2025). 

"Jadi sebetulnya masih dalam koridor ya, masih dalam kewenangan dari majelis," lanjutnya.

Catur berujar, masih ada pula kemungkinan bagi Vadel untuk bebas.

"Mengenai kapan akan ditempuh (hukumannya),  itu tentunya sudah menyangkut masalah eksekusi yang ini nanti adalah kewenangan penuntut umum atau jaksa," tandasnya.

"Tapi secara umum itu diatur dalam Undang- Undang Nomor 22 Tahun 2022 juga ya, UU Pemasyarakatan itu memang ada hak untuk pembebasan bersyarat," lanjut Catur.

Nantinya, akan ada sejumlah syarat yang harus dipenuhi Vadel untuk bisa bebas.

"Harus menjalani minimal dua per tiga dari pidana. Yang kedua, juga dia harus berkelakuan baik dan juga syarat lain, antara lain aktif melakukan program pembinaan. Jadi itu nanti urusannya lembaga pemasyarakatan," tutur Catur.

Ada pertimbangan hakim untuk memperberat vonis pemuda yang juga seorang dancer itu.

Baca juga: Sudah Ajukan Banding hingga Niat Nikahi Anak Nikita Mirzani, Hukuman Vadel Badjideh Malah Diperberat

Vadel meminta LM dua kali melakukan aborsi.

Dalam isi bandingnya, Vadel merasa niatnya menikahi LM bisa memberinya keringanan.

Tetapi, hal itu justru jadi pemberat bagi hakim lantaran jika berniat menikahi seharusnya tidak dua kali memaksa aborsi.

Halaman 1/3
Rekomendasi untuk Anda

Berita Terkini

© 2025 TribunNews.com, a subsidiary of KG Media. All Right Reserved